Tag: sistem manajemen
PO Wajib dalam Melakukan Pembelian?
PO (Purchase Order) adalah lembar informasi untuk pembelian barang atau jasa kepada supplier atau vendor. Prinsipnya adalah bagaimana informasi mengenai spec barang, quantity, quality, delivery time, persyaratan pembayaran dan lainnya tertuang didalam PO (Purchase Order).
Secara umum PO (Purchase Order) digunakan sebagai tools bagi Departemen, Bagian Pembelian, Purchasing, Procurement atau SCM (Supply Chain Management) dalam melanjutkan permintaan pembelian dari user atau pengguna barang. Umumnya alur proses pembelian dari user ke bagian purchasing adalah sebagai berikut:
- User melakukan permintaan pembelian dengan mengisi lembar PR (Purchase request) kepada Purchasing
- Purchasing menerima PR (Purchase request), melakukan verifikasi dan menyalin kedalam PO (Purchase Order).
- PO (Purchase Order) yang sudah divalidasi oleh Manager Terkait dan Purchasing dikirim ke supplier yang terdaftar.
Saat ini dengan arus informasi yang semakin cepat dan teknologi yang semakin mendukung, PO (Purchase Order) tidak perlu digunakan. Alasannya adalah PO (Purchase Order) dapat berkontribusi terhadap waktu, birokrasi, dan “terlalu terkendali” untuk beberapa organisasi.

Konsep implementasi PO (Purchase Order) yang lebih advanced lagi ialah menggunakan pendekatan Supply Chain Management (SCM). Implements SCM (Supply Chain Management) lebih baik lagi dengan menggunakan teknologi informasi yang tepat guna. Prinsip SCM (Supply Chain Management) adalah bagaimana melakukan pembelian integrasi dengan melibatkan bagian Purchasing-Logistik-Finance.
Strategi SCM (Supply Chain Management) harus melihat ke core business organisasi tersebut, tidak semua organisasi dapat menggunakan pendekatan SCM. Typical organisasi yang dapat menggunakan pendekatan SCM adalah industri dengan mass production, industri wholeseller, Importir-Eksportir, Retailer.
Dengan SCM (Supply Chain Management), PO (Purchase Order) tidak lagi digunakan, karena hal tersebut fungsinya dapat digantikan dengan kontrak payung atau bentuk MoU lainnya. Sehingga arus pemesanan , konsistensi pengiriman, konsistensi arus penerimaan-penyimpanan-pengeluaran barang, dan konsistensi pembayaran ke supplier menjadi lebih terkendali. Terlebih lagi cost review dari mulai dari proses pemesanan hingga barang datang menjadi lebih terukur. Teknologi dapat memperkuat SCM (Supply Chain Management) pada proses :
- Pemesanan
Integrasi pemesanan dan availability stock secara online dapat dilakukan dan monitoring dari portal system internal organisasi dan portal system supplier.
2. Pengiriman Barang
Monitoring pengiriman barang terjamin dengan adanya tracker transporter atau GPS yang mengendalikan posisi actual barang anda.
3. Penerimaan-Penyimpanan-Pengiriman Barang
Barang yang masuk warehouse secara otomatis dapat memberikan informasi stok-in-stok available dan stok -out secara terencana.
4. Pembayaran
Pembayaran oleh Finance organisasi menjadi lebih terencana sesuai dengan klausul yang disepakati di kontrak. Perencanaan Finance memberikan dampak pada pengaturan cashflow keuangan yang lebih optimal.
Food Sosial dalam Kajian Mutu Makanan
Food Sosial adalah bagaimana anda menciptakan kreasi olahan makanan yang dapat “berbicara”. Fenomena food sosial dikalangan masyarakat indonesia dilakukan dengan berbagai alasan ada yang ingin menunjukan ‘pamer’ terhadap tempat makan tertentu, ada juga ingin berbagi rasa, atau ada juga yang ingin menceritakan pengalaman makan di tempat itu. Apapun alasannya agar makanan tersebut bisa ‘bicara’ dari satu komentar ke komentar lain, sekali anda share makanan tersebut di social media beratus komentar yang akan didapat jika menarik komunitas social media.
Bagi pengusaha makanan hal tersebut sebenarnya tidak terlepas dari upaya pemenuhan terhadap jaminan mutu makanan dan penciptaan brand yang melekat pada makanan tersebut. Utamanya adalah menciptakan makanan yang tidak hanya enak rasanya, tetapi juga hygiene, menarik bentuknya, tempat makan yang baik, dan lainnya. Sosial media adalah media promosi bagi pengusaha untuk menarik minat pelanggan. Dengan demikian penciptaan mutu mulai dari mutu bahan makanan, mutu personil, mutu metode mengolah makanan, mutu penyajian makanan, mutu penyediaan tempat makanan menjadi sebuah sistem terpadu untuk mendapatkan kepuasan pelanggan yang terbaik.
Tidaklah mudah menciptakan brand yang melekat baik pada hasil produk makanan anda. Salah pada makanan anda , social media yang akan menghukumnya. Makin baik makanan anda di mata pelanggan makin banyak komentar , bila makanan anda tidak baik mungkin saja cercaan dan pandangan buruk dari komunitas melalui sosial medial dapat mempengaruhi produk makanan anda. Tergantung strategi bisnis anda dalam melakukan promosi produk anda.
Sebuah standar harus ditetapkan oleh usaha anda, baik standar internasional atau standar yang anda ciptakan sendiri. Persyaratan hygiene pun dan tata kelola infrastruktur pengolahan makanan anda juga menjadi sorotan.
Alhasil food sosial adalah cerminan bagaimana mutu makanan anda diciptakan. Bagaimana anda menyikapinya. Makin banyak makanan anda ‘berbicara’ baik makin banyak keuntungan yang anda peroleh.
Jangan Makan Makanan Katering Sebelum Mereka Punya Izin Ini
Pemerintah mengeluarkan ijin usaha jasaboga yaitu katering, penyedia makanan olahan dari pihak luar kepada organisasi. Izin usaha katering di Indonesia harus memenuhi persyaratan dari SK Kemenkes No. 715 tentang persyaratanHygiene Sanitasi Jasaboga. Maksud dari persyaratan ini adalah pemenuhan dari usaha katering dalam menjalankan usaha, selain aspek komersil juga memperhatikan perlindungan hygiene bagi konsumen.
Katering di dalam persyaratan ini dibagi atas 3 golongan berdasarkan tingkat risiko dan jangkauan pelayanan, yaitu:
Golongan A
Golongan katering untuk konsumen masyarakat umum tidak terbatas pada organisasi atau usaha dimana katering tersebut menjadi penyedianya.
Golongan B
Golongan katering untuk,-
a. asrama penampungan jemaah haji
b. asrama transito atau asrama lainnya
c. perusahaan
d. pengeboran lepas pantai atau offshore
e. angkutan umum dalam negeri
f. sarana pelayanan kesehatan
Golongan C:
Golongan katering untuk alat angkutan umum pesawat udara dan international
Persyaratan yang diminta dari SK ini adalah jaminan olahan makanan dari pengusahan katering melalui jaminan bebas penyakit menular, jaminan personal yang mengelola makanan, jaminan metode pengolahan makanan, jaminan dari lingkungan katering dan juga jaminan hasil pengujian sanitasi dan hygiene dari pihak ketiga.

Harus ada sistem pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan terhadap kinerja katering dalam memenuhi persyaratan hygiene sanitasi jasaboga. Peran serta pengusaha katering dalam mendaftarkan usahanya adalah untuk pembedayaan katering itu sendiri.
Pelatihan adalah salah satu dari persyaratan SK Kepmenkes No. 715, terkait pelatihan personil pengolah makanan dengan kompetensi yang dimilikinya. Pelatihan persyaratan hygiene sanitasi jasaboga diselenggarakan oleh provider training yang telah memiliki ijin sebagai penyelenggara pelatihan.
Sistem yang dipakai untuk usaha katering dapat menggunakan pendekatan sistem HACCP atau standar praktis lainnya, seperti ISO 22000 tentang Food Safety Management System (FSMS). Secara komprehensif pemenuhan persyaratan ini dapat mengakomodir persyaratan SK Kepemenkes No. 715.
Sertifikasi Halal
Pengertian halal adalah diijinkan dalam mengonsumsi makanan atau minuman, dengan klasifikasi halal zatnya, halal cara prosesnya, halal cara penyembelihan hewannya, dan halal cara memperolehnya. Sertifikat halal adalah pengakuan dari pihak ketiga (dalam hal ini MUI, Majelis Ulama Indonesia untuk Indonesia) terhadap produsen makanan atau minuman.
Kajian halal tidak hanya sebatas pada makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh melalui oral, tetapi juga melalui non-oral. Prinsipnya adalah bagaimana mencegah zat non-halal masuk ke dalam tubuh melalui oral dan non-oral. Non-Oral seperti kulit, mata, telinga, hidung, rambut, sela-sela kuku adalah pintu bagi zat luar yang dapat masuk ke dalam tubuh, sehingga mekanisme tubuh terkontaminasi zat non-halal menjadi lebih luas.
zat di dalam tekstil yang bersentuhan dengan kulit langsung harus dipastikan halal
Konsekuensinya adalah bagaimana memastikan pemakaian zat terhadap pintu tubuh non-oral harus dipastikan bahannya halal. Bahan tekstil yang langsung bersentuhan dengan kulit, minyak angin, minyak rambut, pembersih kuku, dan lainnya harus dipastikan halal zatnya.
Tentu saja produsen perlu menyikapinya sebagai peluang dan tantangan, yaitu dalam hal perebutan pasar (dalam hal ini konsumen muslim), perlindungan produk, pengakuan independen, brand image, dan lainnya.
Sertifikasi halal berarti selain mendapat pengakuan dari pihak ketiga terhadap jaminan halal, juga bagaimana melindungi konsumen dari ketidakpastian halal dan non-halalnya produk tersebut. Terlebih penting lagi yaitu komitmen organisasi dalam melakukan monitoring terhadap proses pembuatan produk secara konsisten. Mekanisme audit dan inspeksi dapat membuat suatu produk menjadi tambah kuat dan halal.
Mau Makan Enak? Kenali Dulu Proses Pembuatannya!
Variasi olahan makanan saat ini sangat bervariasi diikuti juga dengan risiko dari dampak makanan tersebut. Risiko yang terasa langsung oleh pengguna adalah enak dan tidak enak rasa dari makanan tersebut, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana rasa aman dan selamat dari risiko yang timbul dari olahan makanan tersebut.
Food Safety adalah berbicara bagaimana risiko kesalamatan makanan dari ancaman kontaminasi yang secara tidak sengaja melekat pada proses pengolahan makanan.

Secara alamiah kontaminasi pada proses pengolahan makanan akan selalu ada, tetapi bagaimana mengendalikan risiko kontaminasi itu yang penting untuk dilakukan.
Hazards Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah senjata untuk bagaimana melakukan upaya pencegahan kontaminasi, sehingga output dari proses pengolahan makanan dapat menjamin keselamatan makanan. HACCP tidak saja berfungsi sebagai senjata, tetapi juga amunisi untuk mengendalikan proses-proses kritis yang menjadi target dapat diatasi.
E-Coli, Salmonella, overheat, chemical uses failure menjadi sumber kontaminasi yang harus menjadi target pengendalian HACCP di dalam proses pengolahan makanan. Pengetahuan terhadap proses pengolahan makanan pun menjadi kontribusi di dalam mengendalikanfood safety. Anda sebagai koki, petugas sortir bahan mentah, pemotongan bahan makanan, dan lainnya harus mengetahui peluang-peluang kontaminasi dari proses tersebut sehingga penjaminan terhadap proses dan hasil akhir pengolahan makanan menjadi valid.
Bagaimana dengan risiko Anda makan gorengan dari tukang gorengan keliling dengan makanan resto cepat saji? Jelas beda bukan? Artinya penjaminan terhadap pengolahan makanan dilihat dari:
Siapa pengguna? Bagaimana efek makanan tersebut? Bagaimana dengan supplai chain makanan tersebut? Bagaimana dengan harga jual dan lainnya menjadi catatan untuk melakukan upaya pengendalian food safety?
Budaya juga dapat mempengaruhi kesadaran seseorang dalam menanggapi food safety.Mungkin sebagian orang, terhadap makanan tertentu mengandung risiko terhadap keselamatan makanan, tetapi bagi sebagian orang lain hal tersebut dianggap sudah biasa dan tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap dirinya. Jadi kenali dulu proses pembuatannya. Semua baik pada satu titik, yaitu bagaimana mengelola makanan tetap terjaga dari risiko terkontaminasi.
