K3 itu Penting
K3 itu penting Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif. Dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama, yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, dan hal ini menjadi sebuah hak.
Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas publik untuk memaksakan pemenuhannya, lain hal jika hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas publik dan juga perusahaan untuk memenuhinya.
Secara normatif dan filosofis keselamatan dan kesehatan adalah asset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama kesejahteraan. Sementara itu, kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan apabila mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal, yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 menyebutkan, bahwa tujuan penerapan SMK3 adalah dalam rangka:
- Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 dengan cara: terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
- Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja dengan melibatkan: manajemen dan tenaga kerja (pekerja dan serikat pekerja).