Tag: K3
ISO bergabung dengan Platform Manajemen Dampak sebagai Mitra baru
Berkolaborasi menuju sistem standar dan panduan pengelolaan dampak yang lebih jelas dan koheren.
ISO dengan senang hati bergabung dengan Platform Manajemen Dampak sebagai Mitra baru. Mulai saat ini, ISO bergabung dengan penyedia standar dan panduan keberlanjutan internasional terkemuka yang mengoordinasikan upaya untuk mengarusutamakan praktik manajemen dampak.
Para Mitra ini bekerja sama melalui Platform Manajemen Dampak untuk
memperjelas dan membangun konsensus mengenai makna dan praktik pengelolaan dampak,
bekerja menuju sistem sumber daya pengelolaan dampak yang lengkap dan koheren, dan
telah mengoordinasikan dialog dengan para pengambil kebijakan.
Hingga saat ini, para Mitra telah menerbitkan sejumlah sumber daya yang mencerminkan pandangan konsensus mereka mengenai pengelolaan dampak. Ini termasuk antara lain:
sebuah pemikiran yang menjelaskan pentingnya pengelolaan dampak,
penjelasan mengenai tindakan pengelolaan inti yang memungkinkan dilakukannya pengelolaan dampak, dan
sekumpulan istilah dan konsep kunci yang terkait. Sebagai Mitra baru dalam Platform ini, ISO akan bekerja sama dengan Mitra untuk mendorong peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas standar, kerangka kerja, dan sumber daya lainnya untuk mengelola dampak keberlanjutan.
Sumber: www.iso.org
Dasar-dasar K3 Umum
Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah kegiatan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang disebabkan di tempat kerja, serta menjamin keselatan dan kesehatan bagi tenaga kerja. K3 sendiri di Indonesia diatur dalam :
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- Dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Dan untuk melengkapi peraturan yang ada di dalam Undang-Undang, pemerintah juga berupaya melakukan penyempurnaan dengan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) sampai Keputusan Presiden yang mengatur tentang penyelanggaraan K3, yakni sebagai berikut :
- PP Nomor11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan juga gas bumi
- Keputusan Presiden Nomor 22 tanun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1973 tentang peredaran, penggunaan dan penyimpangan pestisida
Pengertian tentang Ahli K3
Ahli K3 umum adalah tenaga kerja teknis yang memiliki keahlian khusus dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan di tempat kerja, serta memperhatikan keamanan dan keselamatan selama proses bekerja berlangsung.
Ahli K3 umum bekerja dengan mematuhi pedoman yang ada di dalam Undang-Undang dan Peraturan yang ditetapkan Presiden dan Pemerintah. Ahli K3 umum memastikan semua berjalan dengan sebagaimana mestinya dengan mematuhi prinsip-prinsip K3, yakni mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang ditimbulkan dari lokasi bekerja.
Dan mengacu pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992, tertulis dan disebutkan bahwasannya perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang, atau memiliki risiko kecelakaan dan keselamatan yang tinggi, wajib memiliki seorang ahli K3 umum serta P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Tugas seorang Ahli K3 Umum
Orang yang ditunjuk sebagai Ahli K3 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mendapatkan informasi tentang syarat-syarat pelaksanaan K3
- Menjaga dan memastikan jalannya pelaksanaan K3 yang baik di perusahaan sesuai bidang dan industrinya
- Melakukan pemeriksaan keadaan lokasi kerja, mulai dari menganalisis sifat pekerjaan, memeriksa kondisi mesin, sampai mengawasi protokol produksi
- Serta membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 di perusahaan dan memberikannya kepada instansi yang berwenang
K3 itu Penting
K3 itu penting Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif. Dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama, yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, dan hal ini menjadi sebuah hak.
Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas publik untuk memaksakan pemenuhannya, lain hal jika hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas publik dan juga perusahaan untuk memenuhinya.
Secara normatif dan filosofis keselamatan dan kesehatan adalah asset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama kesejahteraan. Sementara itu, kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan apabila mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal, yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 menyebutkan, bahwa tujuan penerapan SMK3 adalah dalam rangka:
- Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 dengan cara: terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
- Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja dengan melibatkan: manajemen dan tenaga kerja (pekerja dan serikat pekerja).
Pentingnya K3 dan Hak Pekerja
SertifikatISOMurah.COM – Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan fisiknya. Dengan kebutuhan itu, ia bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama, yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, dan hal ini menjadi sebuah hak.
Sebagai hak, maka secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain, meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama. Hak dalam mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja.
Rumusan yang menempatkan K3 sebagai hak itu sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan orang banyak. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya sebuah kebutuhan yang mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Rumusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) di berbagai bidang kehidupan, baik di ranah publik maupun privat.
Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas publik untuk memaksakan pemenuhannya, lain hal jika hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas publik dan juga perusahaan untuk memenuhinya.
Secara normatif dan filosofis keselamatan dan kesehatan adalah asset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama kesejahteraan. Sementara itu, kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan apabila mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Sejak awal kemerdekaan ada upaya serius dari penyelenggara Negara untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Dalam pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, diterbitkan lah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di dalam pasal 87 (1): UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Terkait dengan ketentuan tersebut ada pada pasal 3 ayat 1 dan 2 dimana di dalamnya dinyatakan, bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).
Kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal, yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Semua peraturan perundangan itu memiliki tujuan yang sama, meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang bagaimana perlindungan akan keselamatan dan kesehatan kerja itu dilakukan. Serangkaian kebijakan yang berhubungan dengan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu akan digunakan sebagai instrumen untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Terlepas bahwa upaya pelindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, maka sistem manamen K3 itu secara umum bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risko kecelakaan kerja ke titik yang paling rendah (zero accident). Bagi perusahaan, kewajiban ini tidak boleh dianggap sebagai kegiatan yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Pentingnya K3 dan hak pekerja wajib diketahui oleh seluruh tenaga kerja. Mengadakan pelatihan atau training K3 sangat disarankan untuk mencegah dan mengurangi tingkat risiko kerja.
Mengenal Pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit
Prinsip pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Kepmenkes No. 432 mengatur bagaimana rumah sakit mengelola risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya yaitu untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan pekerja dalam lingkup Rumah Sakit.
Manfaat Pedoman K3 bagi Rumah Sakit menurut Kepmenkes No. 432 adalah:
1. Bagi Rumah Sakit:
a. Meningkatkan mutu pelayanan
b. Mempertahankan kelangsungan operasional Rumah Sakit
c. Meningkatkan citra Rumah Sakit
2. Bagi karyawan Rumah Sakit:
a. Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK)
b. Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)
3. Bagi pasien dan pengunjung:
a. Mutu layanan yang baik
b. Kepuasan pasien dan pengunjung
Dalam menerapkan pedoman manajemen K3 Rumah Sakit, menurut Kepmenkes No. 432, Anda harus mempunyai sistem manajemen K3 yang baik. Alasan mengapa ditetapkannya pedoman manajemen K3 rumah sakit adalah sebagai berikut:
Alasan KAK:
Tertusuk jarum suntik, terkilir, terbakar, infeksi, terpotong, sprain/strain: 52%, contussion, crushing, bruising: 11%, cuts, laceration, punctures: 10.8%, fractures: 5.6%, multiple injures: 2.1 %, themal burns: 2%, dermatitis: 1.2%.
Alasan PAK:
82% Low Back Pain atau cidera tulang panggul, cidera punggung, cidera pergelangan tangan, dan lainnya.
Sistem K3 apa yang cocok untuk mengikuti pedoman manajemen K3 di rumah sakit?
Apapun sistem manajemen K3 untuk Rumah Sakit, pada umumnya harus sesuai. Karena prinsip pengendalian K3 rumah sakit adalah bagaimana mengendalikan risiko K3 pada faktor-faktor penilaian risiko. Beberapa sistem manajemen K3 yang mungkin telah kita ketahui, seperti OHSAS 18001, SMK3 PP 50/2012, dan sistem Manajemen yang dikembangkan sendiri oleh organisasi sebagai kerangka sistem manajemen K3.
Berbasis pada PDCA (Plan-Do-Check-Action), menjadikan sistem manajemen K3 dapat berintegrasi dengan proses bisnis organisasi, termasuk pedoman manajemen K3 Kepmenkes No. 432. Dalam menjalankan sistem manajemen K3, salah satu hal yang penting adalah pemenuhan komitmen manajemen, terutama tanggung jawab Direktur dalam konsistensi penerapan Sistem Manajemen K3.
Ada beberapa model dalam menjalankan struktur pada pedoman manajemen K3 di rumah sakit, antara lain:
Model 1:
Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada Direktur rumah sakit, bentuk organisasi K3 di RS merupakan organisasi struktural yang terintegrasi dalam komite yang ada di RS dan disesuaikan dengan kondisi atau kelas masing-masing RS, misalnya komite medis atau Nosokomial.
Model 2:
Merupakan unit organisasi fungsional (non-struktural) dan bertanggung jawab langsung ke Direktur RS. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS. Keanggotaan:
- organisasi unit/pelaksana K3 RS beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran Direksi RS.
- Organisasi unit/pelaksana K3 RS terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan anggota. Organisasi/Pelaksana K3 RS dipimpin oleh Ketua.
- Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh Wakil Ketua dan Sekretaris serta anggota
- Ketua organisasi/pelaksana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya jajaran Manajemen satu tingkat di bawah Direktur.
- Sedang sekretaris adalah seorang tenaga profesional K3 RS, yaitu Manajer K3 RS atau ahli K3.
Struktur di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing rumah sakit. Bila sumber daya RS cukup, model 1 dapat diterapkan. Tapi bila sumber daya atau personil yang ada terbatas, cukup dengan struktur model 2.