Dasar-dasar K3 Umum

Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah kegiatan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang disebabkan di tempat kerja, serta menjamin keselatan dan kesehatan bagi tenaga kerja. K3 sendiri di Indonesia diatur dalam :

  • UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • Dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Dan untuk melengkapi peraturan yang ada di dalam Undang-Undang, pemerintah juga berupaya melakukan penyempurnaan dengan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) sampai Keputusan Presiden yang mengatur tentang penyelanggaraan K3, yakni sebagai berikut :

  • PP Nomor11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan juga gas bumi
  • Keputusan Presiden Nomor 22 tanun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1973 tentang peredaran, penggunaan dan penyimpangan pestisida

Pengertian tentang Ahli K3

Ahli K3 umum adalah tenaga kerja teknis yang memiliki keahlian khusus dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan di tempat kerja, serta memperhatikan keamanan dan keselamatan selama proses bekerja berlangsung.

Ahli K3 umum bekerja dengan mematuhi pedoman yang ada di dalam Undang-Undang dan Peraturan yang ditetapkan Presiden dan Pemerintah. Ahli K3 umum memastikan semua berjalan dengan sebagaimana mestinya dengan mematuhi prinsip-prinsip K3, yakni mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang ditimbulkan dari lokasi bekerja.

Dan mengacu pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992, tertulis dan disebutkan bahwasannya perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang, atau memiliki risiko kecelakaan dan keselamatan yang tinggi, wajib memiliki seorang ahli K3 umum serta P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Tugas seorang Ahli K3 Umum

Orang yang ditunjuk sebagai Ahli K3 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  • Mendapatkan informasi tentang syarat-syarat pelaksanaan K3
  • Menjaga dan memastikan jalannya pelaksanaan K3 yang baik di perusahaan sesuai bidang dan industrinya
  • Melakukan pemeriksaan keadaan lokasi kerja, mulai dari menganalisis sifat pekerjaan, memeriksa kondisi mesin, sampai mengawasi protokol produksi
  • Serta membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 di perusahaan dan memberikannya kepada instansi yang berwenang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *