Tag: Manajemen K3

 

Sertifikasi K3L: ISO 14001 dan OHSAS 18001

SERTIFIKAT ISO MURAH – Penerapan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) di masa kini menjadi begitu penting, apalagi jika melihat dampak lingkungan dan risiko kecelakaan kerja. Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan untuk membuat lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari kecelakaan kerja, serta bebas pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan yang namanya standar.

Sertifikasi K3L adalah sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan di sekitar tempat kerja. ISO 14001 mengatur tentang sistem manajemen keamanan lingkungan, sedangkan OHSAS 18001 mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Sosialisasi kebijakan K3L di perusahaan bertujuan untuk mengajak semua karyawan terlibat dalam penerapan standar ini. Sertifikasi K3L juga perlu peran semua karyawan, termasuk pimpinan perusahaan. Karena pada tahap audit lah saat-saat penting untuk melihat komunikasi dan kerja sama di perusahaan, dan mencapai sertifikasi bukan berarti adalah akhir, melainkan langkah awal dengan perbaikan berkelanjutan.

TUJUAN SERTIFIKASI K3L

Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja disebutkan, tujuan K3 yaitu untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin:
  • Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya;
  • Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien; dan
  • Proses produksi berjalan lancar.
Pengertian K3 secara filosofi berarti suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesejahteraan, baik jasmaniah maupun rohaniah pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Secara Praktis K3 diartikan sebagai upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
Sertifikasi K3L kini terintegrasi dengan beberapa sistem, sebut saja yang paling banyak digunakan di dunia ISO 9001. Semua sistem manajemen akan terintegrasi satu sama lain. Tim ISO atau konsultan ISO akan membantu Anda, sampai sertifikasi ISO. Hubungi kami (klik di sini).

Pentingnya K3 dan Hak Pekerja

SertifikatISOMurah.COM – Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan fisiknya. Dengan kebutuhan itu, ia bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama, yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, dan hal ini menjadi sebuah hak.

Sebagai hak, maka secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain, meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama. Hak dalam mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja.

Rumusan yang menempatkan K3 sebagai hak itu sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan orang banyak. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya sebuah kebutuhan yang mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Rumusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) di berbagai bidang kehidupan, baik di ranah publik maupun privat.

Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas publik untuk memaksakan pemenuhannya, lain hal jika hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas publik dan juga perusahaan untuk memenuhinya.

Secara normatif dan filosofis keselamatan dan kesehatan adalah asset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama kesejahteraan. Sementara itu, kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan apabila mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Sejak awal kemerdekaan ada upaya serius dari penyelenggara Negara untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Dalam pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, diterbitkan lah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 87 (1): UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Terkait dengan ketentuan tersebut ada pada pasal 3 ayat 1 dan 2 dimana di dalamnya dinyatakan, bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).

Kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal, yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.

Semua peraturan perundangan itu memiliki tujuan yang sama, meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang bagaimana perlindungan akan keselamatan dan kesehatan kerja itu dilakukan. Serangkaian kebijakan yang berhubungan dengan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu akan digunakan sebagai instrumen untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Terlepas bahwa upaya pelindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, maka sistem manamen K3 itu secara umum bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risko kecelakaan kerja ke titik yang paling rendah (zero accident). Bagi perusahaan, kewajiban ini tidak boleh dianggap sebagai kegiatan yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Pentingnya K3 dan hak pekerja wajib diketahui oleh seluruh tenaga kerja. Mengadakan pelatihan atau training K3 sangat disarankan untuk mencegah dan mengurangi tingkat risiko kerja.

Mengenal Pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit

Prinsip pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Kepmenkes No. 432 mengatur bagaimana rumah sakit mengelola risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya yaitu untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan pekerja dalam lingkup Rumah Sakit.

Manfaat Pedoman K3 bagi Rumah Sakit menurut Kepmenkes No. 432 adalah:

1. Bagi Rumah Sakit:

a. Meningkatkan mutu pelayanan

b. Mempertahankan kelangsungan operasional Rumah Sakit

c. Meningkatkan citra Rumah Sakit

2. Bagi karyawan Rumah Sakit:

a. Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK)

b. Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)

3. Bagi pasien dan pengunjung:

a. Mutu layanan yang baik

b. Kepuasan pasien dan pengunjung

200470465-001

Dalam menerapkan pedoman manajemen K3 Rumah Sakit, menurut Kepmenkes No. 432, Anda harus mempunyai sistem manajemen K3 yang baik. Alasan mengapa ditetapkannya pedoman manajemen K3 rumah sakit adalah sebagai berikut:

Alasan KAK:

Tertusuk jarum suntik, terkilir, terbakar, infeksi, terpotong, sprain/strain: 52%, contussion, crushing, bruising: 11%, cuts, laceration, punctures: 10.8%, fractures: 5.6%, multiple injures: 2.1 %, themal burns: 2%, dermatitis: 1.2%.

Alasan PAK:

82% Low Back Pain atau cidera tulang panggul, cidera punggung, cidera pergelangan tangan, dan lainnya.

Sistem K3 apa yang cocok untuk mengikuti pedoman manajemen K3 di rumah sakit?

Apapun sistem manajemen K3 untuk Rumah Sakit, pada umumnya harus sesuai. Karena prinsip pengendalian K3 rumah sakit adalah bagaimana mengendalikan risiko K3 pada faktor-faktor penilaian risiko. Beberapa sistem manajemen K3 yang mungkin telah kita ketahui, seperti OHSAS 18001, SMK3 PP 50/2012, dan sistem Manajemen yang dikembangkan sendiri oleh organisasi sebagai kerangka sistem manajemen K3.

Berbasis pada PDCA (Plan-Do-Check-Action), menjadikan sistem manajemen K3 dapat berintegrasi dengan proses bisnis organisasi, termasuk pedoman manajemen K3 Kepmenkes No. 432. Dalam menjalankan sistem manajemen K3, salah satu hal yang penting adalah pemenuhan komitmen manajemen, terutama tanggung jawab Direktur dalam konsistensi penerapan Sistem Manajemen K3.

Ada beberapa model dalam menjalankan struktur pada pedoman manajemen K3 di rumah sakit, antara lain:

Model 1:

Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada Direktur rumah sakit, bentuk organisasi K3 di RS merupakan organisasi struktural yang terintegrasi dalam komite yang ada di RS dan disesuaikan dengan kondisi atau kelas masing-masing RS, misalnya komite medis atau Nosokomial.

Model 2:

Merupakan unit organisasi fungsional (non-struktural) dan bertanggung jawab langsung ke Direktur RS. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS. Keanggotaan:

  • organisasi unit/pelaksana K3 RS beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran Direksi RS.
  • Organisasi unit/pelaksana K3 RS terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan anggota. Organisasi/Pelaksana K3 RS dipimpin oleh Ketua.
  • Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh Wakil Ketua dan Sekretaris serta anggota
  • Ketua organisasi/pelaksana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya jajaran Manajemen satu tingkat di bawah Direktur.
  • Sedang sekretaris adalah seorang tenaga profesional K3 RS, yaitu Manajer K3 RS atau ahli K3.

Struktur di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing rumah sakit. Bila sumber daya RS cukup, model 1 dapat diterapkan. Tapi bila sumber daya atau personil yang ada terbatas, cukup dengan struktur model 2.