SOSIALISASI KEBIJAKAN K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan)

SERTIFIKAT ISO MURAH – Pelaksanaan K3 (Apa itu K3? Baca di sini…) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Seperti kita ketahui bahwa kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat juga mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas. Karena itu perlu dilakukan upaya nyata untuk mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara maksimal. Perlu ada sosialisasi kebijakan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan) sebagai bentuk nyata bahwa perusahaan benar-benar serius menerapkan sistem manajemen K3.

Apabila kita lakukan analisis secara mendalam, maka kecelakaan, peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja, pada umumnya disebabkan karena tidak dijalankannya syarat-syarat K3 secara baik dan benar.

Sebagaimana komitmen yang dilakukan oleh suatu perusahaan a dalam menerapkan atau mengimplementasikan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan di lingkungan kerja dan organisasi, perusahaan tersebut telah menyusun dan menetapkan kebijakan K3L sebagai berikut:

Perusahaan dengan serius memperhatikan dan bertanggung jawab pada bidang K3L dengan dasar-dasar sebagai berikut:

  1. Menetapkan, mengevaluasi dan memperbaiki secara terus menerus sistem manajemen K3L.
  2. Selalu memenuhi semua peraturan pemerintah maupun kebijakan Heinz tentang K3L.
  3. Menyusun program K3L dan target tahunan untuk mendorong peningkatan kinerja K3L, efisiensi produksi dan nilai investor.
  4. Mengatur semua kegiatan operasional untuk mencegah polusi dan meminimalkan dampak pada lingkungan maupun resiko kesehatan dan keselamatan kerja.
  5. Menjamin kesadaran segenap karyawan tentang peranannya dalam pengontrolan K3L melalui pelatihan dan pertemuan-pertemuan karyawan.

Segenap karyawan perusahaan harus memiliki kesadaran serta dukungan atas kebijakan ini dan berpartisipasi dalam penerapannya.

Tujuan ditetapkannya kebijakan di atas, yaitu kebijakan tersebut menjadi prinsip dasar dan sebagai arahan dalam segala aktivitas dalam lingkungan kerja.

Kemudian dalam pelaksanaanya dibuatlah peraturan-peraturan mengenai K3 antara lain tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) 2009-2011:

Pasal 38 menyebutkan:

  1. Karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya.
  2. Menciptakan, memelihara dan meningkatkan kebersihan tempat kerja.
  3. Melakukan teknik kerja yang tepat dan aman.
  4. Karyawan yang menemukan hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan perusahaan harus segera lapor ke atasannya.
  5. Mentaati sepenuhnya peraturan kebersihan, kesehatan, ketertiban, K3, serta teknik-teknik kerja yang baik.
  6. Menyimpan, memelihara, dan menggunakan sebaik-baiknya peralatan dan perlengkapan kerja.

Keseriusan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah contoh pentingnya sosialisasi kebijakan K3L. Dalam hal ini, sertifikasi OHSAS 18001. Hubungi Kami sekarang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *