Tag: OHSAS 18001
Wakil Manajemen pada ISO 45001
SERTIFIKAT ISO MURAH – Salah satu potensi perubahan utama pada ISO 45001:2018 dibanding OHSAS 18001 adalah tentang peran perwakilan manajemen / management representative. Pada standar OHSAS 18001, manajemen puncak akan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan mengurus banyak tugas sehari-hari dari Sistem Manajemen K3, namun ini mengalami perubahan dalam ISO 45001:2018. Jadi, apa saja perubahan tersebut, dan bagaimana hal ini mempengaruhi organisasi /perusahaan dalam hal mematuhi persyaratan standar ISO 45001:2018?
ISO 45001:2018 meletakkan akuntabilitas kinerja sistem Manajemen K3 tepat pada manajemen puncak organisasi, tetapi manajemen puncak boleh menyerahkan wewenang untuk melaporkan kinerja Sistem Manajemen K3 kepada “individu (kadang-kadang disebut sebagai manajemen perwakilan), anggota manajemen puncak atau beberapa individu”. Sisi positifnya adalah, hal ini menghilangkan keraguan ke mana tanggung jawab untuk kesehatan kerja karyawan terletak dalam sebuah organisasi, namun juga memberikan manajemen puncak dengan beberapa pilihan untuk mendelegasikan beberapa tanggung jawab untuk tugas-tugas sehari-hari dalam aspek K3. Berikut adalah penjabaran dari opsi-opsi penunjukan posisi Perwakilan Manajemen dalam ISO 45001:2018
Seorang individu: Beberapa organisasi akan senang untuk melanjutkan dengan format ini, karena akan dianggap telah telah sesuai dengan format standar sebelumnya dan tidak repot untuk melakukan perubahan. Tapi, ada beberapa hal yang per dipertimbangkan di sini; yang pertama adalah bahwa standar ISO selalu fokus tentang perbaikan berkelanjutan, perubahan dalam hal perwakilan manajemen ini merupakan kesempatan bagi organisasi untuk meningkatkan sistem manajemen K3; yang kedua terletak pada salah satu masalah mendasar dalam setiap sistem manajemen K3 yaitu, risiko ketika membebankan tugas perwakilan manajemen pada satu orang. Apakah tenaga kerja akan bekerja dengan optimal jika hanya satu orang yang mengambil peran ini?
Seorang anggota manajemen puncak: Ada beberapa pertimbangan sebelum menunjuk salah satu anggota manajemen puncak menjadi wakil manajemen, yakni berkurangnya value dari seorang manajemen puncak (bisa berupa dari segi ekonomi dan knowledge) jika mereka secara teknis harus mengurusi semua aspek yang berkaitan dengan administrasi sistem manajemen K3. Namun sisi positifnya adalah, dengan ketentuan persyaratan kepemimpinan baru, jelas bahwa organisasi perlu menunjukkan komitmen kepemimpinan untuk pembentukan, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan kerja karyawan melalui sistem manajemen K3. Jadi, terlihat jelas bahwa sejumlah masukan dari manajemen puncak akan bermanfaat di sini.
Beberapa individu: Opsi ini memiliki beberapa daya tarik untuk banyak organisasi, dengan melibatkan lebih banyak orang (bisa juga dengan menggunakan outsource dari konsultan) dalam pembagian porsi kerja akan membantu dan memberikan efek positif bagi perusahaan. Namun juga perlu dipertimbangkan, kadang-kadang sulit untuk mengelola beban kerja dan menjamin bahwa tugas diselesaikan secara tepat waktu ketika pekerjaan dibagi di antara beberapa orang.
Seperti kebanyakan hal, setiap organisasi harus mencari solusi terbaik untuk kebutuhan mereka sendiri dalam hal sistem manajemen K3. Hal ini dapat cukup disarankan bahwa kombinasi dari semua pilihan di atas akan bekerja dengan baik: misalnya dengan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan memimpin koordinasi K3 melalui forum dan pertemuan rutin karyawan, yang didukung secara nyata oleh anggota manajemen puncak yang, dimana anggota manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinan dan membantu tugas-tugas komunikasi untuk memastikan tingkat kesadaran dan akuntabilitas dari sistem manajemen K3.
Untuk sertifikasi ISO 45001 silakan langsung menghubungi kami. Isi laman permintaan proposal penawaran (klik di sini).
Klasifikasi Temuan Audit Eksternal oleh Badan Sertifikasi ISO
SERTIFIKAT ISO MURAH – Apa itu temuan? Apa itu audit eksternal? Temuan adalah masalah-masalah penting (material) yang ditemukan selama proses audit, kemudian masalah-masalah itu dikemukakan hingga diadakan perbaikan yang bermanfaat untuk peningkatan kinerja, efisiensi dan efektivitas bisnis perusahaan. Audit eksternal adalah audit yang dilakukan oleh badan sertifikasi ISO yang bersifat independen, bukan dari lingkungan perusahaan. Audit yang dilakukan oleh tim di perusahaan sendiri disebut audit internal.
Temuan audit merupakan bagian dari suatu proses audit di mana bagian ini memuat pesan khusus (pokok), disampaikan oleh auditor ke pembaca laporan. Inilah alasan utama dibuatnya laporan tersebut. Temuan audit adalah kesimpulan akhir dari kegiatan pemeriksaan, yaitu ketika lead auditor melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan bukti audit (audit evidence collection), lalu melakukan analisis dan evaluasi terhadap bukti audit (audit evidence evaluation).
Dalam implementasi sistem manajemen mutu (ISO 9001), lingkungan (ISO 14001) dan K3 (OHSAS 18001), terdapat kegiatan internal audit di samping audit eksternal yang bertujuan untuk mengukur efektivitas dari pelaksanaan sistem manajemen selama periode tertentu. Internal audit biasanya dilakukan minimal 1 kali dalam setahun oleh para internal auditor yang ditunjuk oleh Manajemen Puncak (top management).
Temuan audit diklasifikasikan dalam dua jenis: kesesuaian (conformity) dan ketidaksesuaian (non conformity). Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar ISO yang diterapkan, akan ada peluang untuk perbaikan, tergantung dari parah dan tidaknya temuan tersebut.
I. Observasi
Oberservasi adalah temuan yang bersifat posititf. Yaitu, saran dari lead auditor terhadap sasaran pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan efektivitas dari mutu pelaksanaan kegiatan terkait. Sebuah temuan termasuk observasi tidak bisa dijadikan dalam kategori ketidaksesuaian sekalipun minor, tidak melanggar dokumentasi sistem manajemen yang telah diterapkan, sehingga saran untuk perbaikan tidak diwajibkan.
II. Ketidaksesuaian (Non Conformity)
Definisi dari ketidaksesuaian menurut ISO 9000:2000 adalah sebuah ketidakmampuan dalam memenuhi persyaratan. Ada dua jenis ketidaksesuaian: minor dan mayor.
- 1. Ketidaksesuaian Kecil (Minor)
Ketidaksesuaian Minor adalah suatu kegagalan untuk memenuhi salah satu persyaratan dari subklausul sistem manajemen atau ketidaksesuaian yang terjadi dalam implementasi suatu persyaratan dari prosedur sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh perusahaan. Beberapa kategori minor dapat berpotensi mengakibatkan rusaknya sistem dan mungkin dapat berkontribusi menjadi kategori mayor. Sebuah temuan termasuk ketidaksesuaian Minor jika tidak mempunyai dampak serius terhadap sistem manajemen dan sering kali disebabkan adanya human error dan diberikan batas waktu tertentu untuk memperbaikinya.
Contoh :
- Adanya penyimpangan terhadap instruksi kerja yang telah ditetapkan.
- Adanya kelalaian dalam pencatatan daftar rekaman berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan oleh sistem manajemen.
- 2. Ketidaksesuaian Besar (Mayor)
Sebuah temuan audit dikatakan kategori major, apabila tidak sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen yang seharusnya dijalankan dan harus dilakukan tindakan perbaikan segera. Pada kategori ini biasanya organisasi/perusahaan yang bersangkutan tidak direkomendasikan mendapatkan pengakuan lulus akreditasi pada sistem manajemennya.
Contoh :
- Tidak dilakukannya pemeriksaan/inspeksi pada saat penerimaan bahan baku/material
- Tidak adanya pengendalian terhadap proses khusus, mis : kegiatan pemeliharaan, pasca pengiriman dsb.
- Tidak dilakukannya program audit internal dan rapat tinjauan manajemen.
Saran Perbaikan
Saran-saran perbaikan dari lead auditor pada temuan audit berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari kegiatan di dalam perusahaan. Hal ini juga dapat mencegah kecurangan terjadi (fraud prevention). Temuan audit memang diharuskan ada suatu tindakan perbaikan. Namun di sisi lain, sebuah saran hanya untuk memperbaiki suatu kondisi yang tidak melanggar aturan atau kriteria yang telah ditetapkan. Pada kasus-kasus ini, manajemen puncak (top management) memiliki hak untuk mengimplementasikan saran tersebut atau tidak.
Informasi laporan ketidaksesuaian yang diberikan auditor kepada pihak auditee (perusahaan) dapat menentukan apa, dimana, dan bagaimana tindakan perbaikan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan akar permasalahannya. Tindakan perbaikan yang dibutuhkan diputuskan sendiri oleh auditee dan diawasi oleh lead auditor. Apabila temuan ketidaksesuaian telah diselesaikan oleh auditee pada saat proses audit berjalan, maka temuan tidak dibatalkan, akan tetapi dapat dibuat catatan bahwa ketidaksesuaian tersebut telah diselesaikan untuk diperiksa selanjutnya.
Temuan audit merupakan himpunan data dan semua informasi yang dikumpulkan, diolah dan diuji selama melaksanakan tugas audit eksternal tersebut atas kegiatan organisasi/perusahaan yang disajikan secara analisis menurut unsur-unsurnya yang dianggap bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (interest party) dan mempunyai tujuan yang lebih spesifik, yaitu mencapai keefektifan dan efisiensi dalam implementasi pada sistem manajemen sesuai apa yang dipersyaratkan oleh ISO.
Sudah cukup mengerti? Sertifikasi ISO bersama kami (klik di sini).
Mengamati Kesehatan Manusia dengan Health Risk Assessment
Tubuh manusia sekarang ini banyak terpapar dengan sejumlah toxic. Untuk lebih mudah dimengerti, toxic itu berarti bahan atau material asing yang masuk ke dalam tubuh. Lalu sejauh apa paparan bahan tersebut menyebabkan masalah kesehatan? Dalam jumlah berapa bahan tersebut dikatakan berbahaya? Seberapa seriuskah bahan tersebut, bahkan sampai menyebabkan risiko kesehatan? Mengamati kesehatan manusia dengan Health Risk Assessment merupakan langkah yang tepat untuk mencegah atau mengurangi risiko kesehatan.
Health Risk Assessment adalah tools yang digunakan untuk melakukan pemantauan, sejauh apa tubuh manusia terpapar dengan bahan toxic. Memang tidak semua bahan kimia dapat dikategorikan sebagai toxic. Pengecualian ini dilihat sejauh mana bahan kimia dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan manusia. Maka pengendalian dianggap perlu dan penting untuk menangani hal ini, dan kepedulian terhadap bahan berbahaya pun tidak kalah penting untuk mencegah atau mengurangi risiko kesehatan.
Ada beberapa langkah untuk melakukan Health Risk Assessment, antara lain:
- Hazard Identification
- Exposure Assessment
- Dose-Response Assessment
- Risk Characterization
HAZARD IDENTIFICATION
Apa itu hazard identification? Hazard identification adalah upaya identifikasi bahan kimia yang dapat mempengaruhi manusia, terutama bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, kulit, mata, permukaan tubuh yang terbuka.
Paparan bahan kimia yang dapat mengganggu kesehatan setiap orang bervariasi. Ada yang respon tubuhnya kebal, tapi ada juga yang dapat mengganggu meski dalam jumlah yang sedikit. Data ini dapat kita lakukan dengan membuat daftar jumlah bahan kimia yang dapat masuk ke dalam tubuh. Atau melalui informasi MSDS (Material Safety Data Sheet) juga dapat digali informasi bahan kimia apa saja yang dapat menganggu kesehatan. Data empiris dari hasil uji tubuh akan lebih akurat untuk tahapan hazard identification
EXPOSURE ASSESSMENT
Sejauh apa bahan kimia dapat mempengaruhi tubuh, seberapa banyak bahan kimia yang terekspose, dan bagaimana orang dapat terekspos melalui makanan, minuman, pernapasan, kontak kulit dan cairan lainnya.
Seseorang dapat terekspos bahan kimia toxic dengan berbagai cara. Sebagai contoh yaitu airborne chemical, atau bahan kimia toxic yang menyebar lewat udara. Bahan kimia ini ada di permukaan air bebas, tanah, buah-buahan, sayuran, makanan ternak, dan lainnya. Ingat teori rantai makanan? Kumulatif jumlah polutan pada pemakan tertinggi di rantai makanan akan lebih banyak dibandingkan dengan pemakan terendah di rantai makanan yang sama.
Untuk dapat mengetahui bagaimana cara mendapatkan data, tentang sejauh apa pemeliharaan kesehatan orang terhadap risiko paparan bahaya bahan kimia toxic, alat yang digunakan adalah Medical Check Up. Tentu saja analisa data lebih lanjut dibutuhkan keterkaitan antara bagaimana polutan mempengaruhi kesehatan orang.
DOSE-RESPONSE ASSESSMENT
Sejauh apa dosis polutan bahan kimia mempengaruhi kesehatan atau kondisi tubuh. Sebagai contoh: garam dapur dalam jumlah yang sedikit secara alamiah tidak berbahaya, tapi apabila dikonsumsi dalam jumlah besar maka dapat menyebabkan asam hidroklorida, yang mana bahan tersebut di dalam tubuh dapat mengganggu pencernaan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak.
Di dalam Health Risk Assessment tidak ada paparan bahan kimia yang memiliki ‘zero risk’, kecuali data yang melengkapi bahan kimia tersebut lengkap. Dengan kata lain, risiko bahan kimia meskipun dalam jumlah yang sangat kecil dapat menyebabkan kanker dengan cara mengganggu fungsi sel di dalam tubuh.
RISK CHARACTERIZATION
Langkah terakhir di dalam Health Risk Assessment adalah bagaimana melakukan karakterisasi dari risiko kesehatan dengan menganalisa paparan dan dosis dari bahan kimia yang berpengaruh kepada tubuh. Karakterisasi risiko dapat digolongkan apakah risiko bahan kimia tersebut termasuk ke dalam high-risk, medium-risk, atau low-risk.
Di dalam analisa manajemen risiko, di dalam sistem Health Risk Assessment mirip dengan melakukan risk management pada ISO 9001, OHSAS 18001, ISO 14001 dan sistem manajemen lainnya. Sehingga tools ini dapat mengkaji suatu potensi dan efek dari bahan kimia terhadap kesehatan manusia.
Pentingnya K3 dan Hak Pekerja
SertifikatISOMurah.COM – Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan fisiknya. Dengan kebutuhan itu, ia bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama, yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, dan hal ini menjadi sebuah hak.
Sebagai hak, maka secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain, meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama. Hak dalam mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja.
Rumusan yang menempatkan K3 sebagai hak itu sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan orang banyak. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya sebuah kebutuhan yang mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Rumusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) di berbagai bidang kehidupan, baik di ranah publik maupun privat.
Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas publik untuk memaksakan pemenuhannya, lain hal jika hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas publik dan juga perusahaan untuk memenuhinya.
Secara normatif dan filosofis keselamatan dan kesehatan adalah asset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama kesejahteraan. Sementara itu, kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan apabila mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Sejak awal kemerdekaan ada upaya serius dari penyelenggara Negara untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Dalam pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, diterbitkan lah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di dalam pasal 87 (1): UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Terkait dengan ketentuan tersebut ada pada pasal 3 ayat 1 dan 2 dimana di dalamnya dinyatakan, bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).
Kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal, yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Semua peraturan perundangan itu memiliki tujuan yang sama, meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang bagaimana perlindungan akan keselamatan dan kesehatan kerja itu dilakukan. Serangkaian kebijakan yang berhubungan dengan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu akan digunakan sebagai instrumen untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Terlepas bahwa upaya pelindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, maka sistem manamen K3 itu secara umum bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risko kecelakaan kerja ke titik yang paling rendah (zero accident). Bagi perusahaan, kewajiban ini tidak boleh dianggap sebagai kegiatan yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Pentingnya K3 dan hak pekerja wajib diketahui oleh seluruh tenaga kerja. Mengadakan pelatihan atau training K3 sangat disarankan untuk mencegah dan mengurangi tingkat risiko kerja.
Definisi Ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016
Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Seperti apakah definisi ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016?
Tentang definisi “ketinggian”. Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.
Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.
Kemudian pada Bab IV Pasal 31 dan Pasal 32, diatur perihal Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Kerja yang melaksanakan Pekerjaan pada Ketinggian. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang.
Masalah-masalah dan kecelakaan fatal yang kerap terjadi ketika bekerja pada ketinggian:
- Jatuh dari scaffold, tangga, atau vehicles;
- Jatuh ketika berjalan di atas atap;
- Jatuh ke dalam galian atau lubang yang tidak diproteksi dengan pagar;
- Kejatuhan Material dari ketinggian.
COLLECTIVE FALL PROTECTION
Menggunakan platform yang benar-benar kokoh dan sangat aman saat berdiri di ketinggian. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh saat bekerja di ketinggian. Tambahan peralatan lain, seperti: fit safety nets, air bags, atau crash decking.
INDIVIDUAL FALL PROTECTION
Untuk Individual Fall Protection dapat menggunakan safety harness dan line sebagai persyaratan minimum seseorang bekerja pada ketinggian.
RISK ASSESSMENT
Sebelum mulai bekerja, risk assessment harus dibuat dan dilengkapi serta tindakan pengendalian harus dilakukan untuk melindungi pekerja dari risiko kejatuhan atau terjatuh dari ketinggian. Saat pekerjaan berlangsung, pengawasan juga harus dilakukan untuk memastikan semua persyaratan K3 sudah dipenuhi.
Persyaratan Pelaksanan K3 Bekerja pada Ketinggian:
- Perencanaan;
- Prosedur Kerja;
- Teknik Bekerja Aman;
- Alat Pelindung Diri (APD), Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur.
Tenaga Kerja, Pengusaha dan/atau pengurus wajib mempunyai prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b secara tertulis untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian.
Prosedur Kerja yang dimaksud, meliputi:
- Teknik dan cara perlindungan jatuh;
- Cara pengelolaan peralatan;
- Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
- Pengamanan Tempat kerja; dan
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan, bahwa semua kegiatan dalam bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Kegiatan persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian wajib mempunyai prosedur kerja yang meliputi teknik dan cara perlindungan jatuh, cara pengelolaan peralatan, teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan, pengamanan tempat kerja, serta kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Teknik bekerja aman sebagaimana dimaksud pada poin di atas, meliputi:
- Bekerja pada lantai kerja tetap;
- Bekerja pada lantai kerja sementara;
- Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja;
- Bekerja pada posisi miring; dan
- Bekerja dengan akses tali.
Pemeriksaan dan Pengujian terhadap persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian meliputi kegiatan perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, Alat Pelindung Diri & Perangkat Pelindung Jatuh, & Angkur, dan Tenaga Kerja.
Pemeriksaan dan Pengujian wajib dilakukan pada perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD & Perangkat Pelindung Jatuh & Angkur, dan Tenaga Kerja. Semua kegiatan bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawab pengusaha dan/atau pengurus dipastikan telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.
Segala Pemeriksaan dan Pengujian tersebut dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (spesialis pekerjaan pada ketinggian)
- Ahli K3 Perusahaan, dalam pekerjaan pada ketinggian
- Ahli K3 pada PJK3
Jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali dan pengujian secara berkala dilakukan paling sedikit 5 tahun sekali.
Hasil dari pemeriksaan dan pengujian harus dilaporkan kepada kepala dinas provinsi dan digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh pengawas ketenagkerjaan.
Dalam hal pengawas ketenagakerjaan menemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat K3 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh pengusaha dan/atau pengurus.
SANKSI
Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yang jelas, Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tidak mendefinisikan “ketinggian” berdasarkan jarak, tapi semua pekerjaan yang memiliki potensi jatuh dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.