Definisi Ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016

Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Seperti apakah definisi ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016?

Tentang definisi “ketinggian”. Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

Kemudian pada Bab IV Pasal 31 dan Pasal 32, diatur perihal Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Kerja yang melaksanakan Pekerjaan pada Ketinggian. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang.

Masalah-masalah dan kecelakaan fatal yang kerap terjadi ketika bekerja pada ketinggian:

  • Jatuh dari scaffold, tangga, atau vehicles;
  • Jatuh ketika berjalan di atas atap;
  • Jatuh ke dalam galian atau lubang yang tidak diproteksi dengan pagar;
  • Kejatuhan Material dari ketinggian.

COLLECTIVE FALL PROTECTION

Menggunakan platform yang benar-benar kokoh dan sangat aman saat berdiri di ketinggian. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh saat bekerja di ketinggian. Tambahan peralatan lain, seperti: fit safety nets, air bags, atau crash decking.

INDIVIDUAL FALL PROTECTION

Untuk Individual Fall Protection dapat menggunakan safety harness dan line sebagai persyaratan minimum seseorang bekerja pada ketinggian.

RISK ASSESSMENT

Sebelum mulai bekerja, risk assessment harus dibuat dan dilengkapi serta tindakan pengendalian harus dilakukan untuk melindungi pekerja dari risiko kejatuhan atau terjatuh dari ketinggian. Saat pekerjaan berlangsung, pengawasan juga harus dilakukan untuk memastikan semua persyaratan K3 sudah dipenuhi.

Persyaratan Pelaksanan K3 Bekerja pada Ketinggian:

  • Perencanaan;
  • Prosedur Kerja;
  • Teknik Bekerja Aman;
  • Alat Pelindung Diri (APD), Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur.

Tenaga Kerja, Pengusaha dan/atau pengurus wajib mempunyai prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b secara tertulis untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian.

Prosedur Kerja yang dimaksud, meliputi:

  • Teknik dan cara perlindungan jatuh;
  • Cara pengelolaan peralatan;
  • Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
  • Pengamanan Tempat kerja; dan
  • Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan, bahwa semua kegiatan dalam bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Kegiatan persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian wajib mempunyai prosedur kerja yang meliputi teknik dan cara perlindungan jatuh, cara pengelolaan peralatan, teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan, pengamanan tempat kerja, serta kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Teknik bekerja aman sebagaimana dimaksud pada poin di atas, meliputi:

  • Bekerja pada lantai kerja tetap;
  • Bekerja pada lantai kerja sementara;
  • Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja;
  • Bekerja pada posisi miring; dan
  • Bekerja dengan akses tali.

Pemeriksaan dan Pengujian terhadap persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian meliputi kegiatan perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, Alat Pelindung Diri & Perangkat Pelindung Jatuh, & Angkur, dan Tenaga Kerja.

Pemeriksaan dan Pengujian wajib dilakukan pada perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD & Perangkat Pelindung Jatuh & Angkur, dan Tenaga Kerja. Semua kegiatan bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawab pengusaha dan/atau pengurus dipastikan telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

Segala Pemeriksaan dan Pengujian tersebut dilakukan oleh:

  • Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (spesialis pekerjaan pada ketinggian)
  • Ahli K3 Perusahaan, dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Ahli K3 pada PJK3

Jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali dan pengujian secara berkala dilakukan paling sedikit 5 tahun sekali.

Hasil dari pemeriksaan dan pengujian harus dilaporkan kepada kepala dinas provinsi dan digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh pengawas ketenagkerjaan.

Dalam hal pengawas ketenagakerjaan menemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat K3 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh pengusaha dan/atau pengurus.

SANKSI

Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang jelas, Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tidak mendefinisikan “ketinggian” berdasarkan jarak, tapi semua pekerjaan yang memiliki potensi jatuh dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *