LAPORAN KECELAKAAN KERJA

SERTIFIKAT ISO MURAH – Laporan kecelakaan kerja adalah laporan yang dibuat oleh atasan (Kasi/Supervisor) ketika terjadi kecelakaan kerja. Setiap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, baik luka kecil maupun luka berat, harus melaporkan kejadian tersebut ke atasannya (Kasi/Supervisor). Hal ini untuk memudahkan dalam membuat laporan kecelakaan kerja.

Laporan kecelakaan kerja juga bermanfaat sebagai arsip perusahaan, misal sebagai ganti rugi atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Biar bagaimanapun, data yang valid akan menjaga bahkan bisa meningkatkan daya saing perusahaan.

Berikut langkah membuat laporan kecelakaan kerja, bila terjadi kecelakaan kerja:

Korban

  1. Bila korban masih bisa melapor ke atasan, segeralah melapor ke Kasi/Supervisor yang bersangkutan
  2. Bila korban harus segera dibawa ke klinik dan tidak bisa melapor ke Kasi/Supervisor, paling tidak (minimal) korban sudah bilang ke karyawan lainnya tentang kejadian kecelakaan yang korban alami.

Kasi/Supervisor

  1. Kasi/Supervisor harus melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke EHS (Environment Health and Safety) secepat mungkin, maksimal 1×24 jam dan membuat laporan berita kecelakaan. Namun bila Kasi belum bisa membuat laporan berita kecelakaan, minimal Kasi melaporkan adanya kejadian kecelakaan ke bagian EHS, baik lewat telepon maupun email.
  2. Kasi memantau dan atau mendampingi korban hingga mendapat keputusan tentang kondisi korban dari medis.
  3. Kasi atau Supervisor dan korban serta saksi ahli teknis (orang yang mengetahui pekerjaan tersebut) membuat investigasi kecelakaan sesuai dengan lembar investigasi kecelakaan berstandar Heinz. Bagian EHS dan Engineering bisa diikut-sertakan dalam investigasi bila diperlukan.
  4. Laporan investigasi harus dilaporkan ke EHS paling lambat 1×24 jam untuk dilaporkan ke manajemen.

EHS (Environment Health and Safety)

  1. Bagian EHS akan membuat laporan awal kecelakaan setelah mendapat laporan kecelakaan dari Kasi atau medis. Kemudian hasil laporan awal tersebut akandilaporkan ke pihak Manajemen sampai Top Manajemen, dibagikan ke bagian EHS ke dalam tiga Plant, sesuai prosedur dari Heinz.
  2. Bagian EHS berhak melakukan review atau memberikan masukan-masukan terhadap hasil investigasi dari segi aspek keamanan serta keselamatan kerja.
  3. Bagian EHS bertanggung jawab untuk memastikan investigasi kecelakaan dilakukan, bila perlu EHS mendampingi investigasi yang dilakukan Kasi atau Supervisor, atau melakukan investigasi tersendiri bila investigasi tidak kunjung dilakukan oleh pengawas.

Manajemen

  1. Melakukan review terhadap hasil investigasi kecelakaan bersama EHS dan tim semua bagian untuk mencegah kecelakaan terulang lagi.
  2. Memastikan semua hasil rekomendasi dari investigasi dijalankan oleh bagian yang bertanggung jawab.

Nah, itu tadi sedikit penjelasan tentang langkah-langkah membuat laporan kecelakaan kerja. Semoga kita bisa lebih berhati-hati dan mengurangi tingkat kecelakaan kerja, demi tercapainya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *