Tag: K3
RACI, Resep Jadul untuk Merapikan Organisasi
RACI atau orang mengenalnya sebagai Responsible, Accountable, Consulted, and Informed adalah alat untuk menata bagaimana suatu pekerjaan dilakukan dengan kejelasan siapa yang bertanggungjawab, siapa yang memiliki wewenang, siapa yang diajak diskusi dan siapa yang hanya diberikan informasi. RACI sudah banyak dikenal dan diterapkan oleh organisasi yang tidak memiliki struktur komunikasi yang jelas dalam menjalankan sebuah proses. Tapi tidak semua organisasi yang memiliki masalah pada struktur komunikasi dapat dipecahkan dengan RACI.
Resep jadul ini sudah banyak menyelesaikan masalah di organisasi. Mulai dari ketidakjelasan tatanan komunikasi pekerjaan, struktur yang tidak jelas, pengukuran proses yang tidak tepat dan penyelesaian atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan. Poin dari memakai RACI adalah dengan menentukan suatu gejala pada proses yang dianggap perlu perbaikan, seperti:

Dari diagnosa umum di atas, maka yang sebaiknya organisasi respons yaitu dengan mengambil tindakan bagaimana pengaturan seperti komunikasi, aturan pekerjaan, delegasi pekerjaan, pengaturan struktur harus dibenahi. Pembiaran terhadap masalah ini menjadikan output proses pekerjaan tidak optimal, pengukuran terhadap proses dan prestasi seseorang menjadi tidak terukur.
Ada empat tipe penamaan orang di organisasi:
Setiap orang:




Seseorang:

Siapa saja:

dan tak seorang pun:
?
Ada pekerjaan penting yang harus selesai dan setiap orang 


ditanya untuk mengerjakannya. Setiap orang 


yakin seseorang
akan melakukannya. Siapa saja
dapat menyelesaikannya, tapi tak seorang pun ? menyelesaikannya. Seseorang
dapat marah terhadap hal itu, karena hal tersebut adalah pekerjaan setiap orang 


. Setiap orang 


berpikir siapa saja dapat mengerjakannya, tapi tak seorang pun ? menyadari bahwa setiap orang 


tidak akan dapat mengerjakannya. Hal tersebut diakhiri dengan setiap orang 


menyalahkan seseorang
ketika tak seorang pun ? menyelesaikan apa yang telah dikerjakan oleh siapa saja
.
Begitu ruwetnya organisasi tersebut, perlu re-engineering proses dan pembenahan alur komunikasi pekerjanya.
RACI dalam banyak teori mendasari bahwa keseimbangan dalam struktur, load pekerjaan, pembagian tugas, dan pembagian delegasi menjadi penting untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Hal ini adalah salah satu alasan mengapa banyak organisasi menggunakan RACI.
Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh organisasi dari penerapan sistem kerja RACI. Beberapa diantaranya, yaitu:
Workload Analysis
Overload pekerjaan antara individu dengan departemennya dapat diidentifikasi dengan cepat.
Re-Organization
Memastikan kunci fungsi dan proses tidak terabaikan.
Employee Turnover
Menyediakan pendatang baru untuk segera mengidentifikasi dirinya terhadap peran dan tanggungjawab dan juga partisipasi tugas lintas fungsi.
Conflict Resolution
Menyediakan sebuah forum untuk berdiskusi dan menyelesaikan konflik antardepartemen, sehingga memperbaiki komunikasi dan cara kerja tim.
SOSIALISASI KEBIJAKAN K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan)
SERTIFIKAT ISO MURAH – Pelaksanaan K3 (Apa itu K3? Baca di sini…) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Seperti kita ketahui bahwa kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat juga mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas. Karena itu perlu dilakukan upaya nyata untuk mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara maksimal. Perlu ada sosialisasi kebijakan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan) sebagai bentuk nyata bahwa perusahaan benar-benar serius menerapkan sistem manajemen K3.
Apabila kita lakukan analisis secara mendalam, maka kecelakaan, peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja, pada umumnya disebabkan karena tidak dijalankannya syarat-syarat K3 secara baik dan benar.
Sebagaimana komitmen yang dilakukan oleh suatu perusahaan a dalam menerapkan atau mengimplementasikan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan di lingkungan kerja dan organisasi, perusahaan tersebut telah menyusun dan menetapkan kebijakan K3L sebagai berikut:
Perusahaan dengan serius memperhatikan dan bertanggung jawab pada bidang K3L dengan dasar-dasar sebagai berikut:
- Menetapkan, mengevaluasi dan memperbaiki secara terus menerus sistem manajemen K3L.
- Selalu memenuhi semua peraturan pemerintah maupun kebijakan Heinz tentang K3L.
- Menyusun program K3L dan target tahunan untuk mendorong peningkatan kinerja K3L, efisiensi produksi dan nilai investor.
- Mengatur semua kegiatan operasional untuk mencegah polusi dan meminimalkan dampak pada lingkungan maupun resiko kesehatan dan keselamatan kerja.
- Menjamin kesadaran segenap karyawan tentang peranannya dalam pengontrolan K3L melalui pelatihan dan pertemuan-pertemuan karyawan.
Segenap karyawan perusahaan harus memiliki kesadaran serta dukungan atas kebijakan ini dan berpartisipasi dalam penerapannya.
Tujuan ditetapkannya kebijakan di atas, yaitu kebijakan tersebut menjadi prinsip dasar dan sebagai arahan dalam segala aktivitas dalam lingkungan kerja.
Kemudian dalam pelaksanaanya dibuatlah peraturan-peraturan mengenai K3 antara lain tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) 2009-2011:
Pasal 38 menyebutkan:
- Karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya.
- Menciptakan, memelihara dan meningkatkan kebersihan tempat kerja.
- Melakukan teknik kerja yang tepat dan aman.
- Karyawan yang menemukan hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan perusahaan harus segera lapor ke atasannya.
- Mentaati sepenuhnya peraturan kebersihan, kesehatan, ketertiban, K3, serta teknik-teknik kerja yang baik.
- Menyimpan, memelihara, dan menggunakan sebaik-baiknya peralatan dan perlengkapan kerja.
Keseriusan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah contoh pentingnya sosialisasi kebijakan K3L. Dalam hal ini, sertifikasi OHSAS 18001. Hubungi Kami sekarang!
SISTEM MANAJEMEN K3
SERTIFIKAT ISO MURAH – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif.
SMK3 diatur dalam Permenaker No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tujuan penerapan SMK3 yaitu:
- Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
- Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja.
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi.
- Proteksi terhadap industri dalam negeri.
- Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.
- Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional.
- Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem.
- Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L.
Sesuai Psl. 3 Permenaker No. Per. 05/MEN/1996, untuk perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, maka wajib menerapkan SMK3.
Dalam penerapan SMK3, perusahaan wajib:
- Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3. Contoh: tersedianya Kebijakan K3 dan adanya bagian khusus yang menangani pengelolaan K3.
- Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3. Contoh: melalui pelaksanaan activity plan K3 yang telah disusun.
- Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3. Contoh: melalui kampanye K3 di bulan K3, pelaksanaan training K3.
- Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Contoh: adanya Safety Audit sesuai 9 kriteria dalam Key Elemen Survey (KES).
- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3. Contoh: adanya proses review pada periode tertentu terhadap pelaksanaan activity plan K3 yang telah disusun.
Apa yang diperoleh perusahaan dari SMK3 yang baik?
- Menjadikan sistem manajemen perusahaan berjalan konsisten, efisien dan efektif.
- Investasi dalam meminimalkan kerugian yang lebih besar.
- Sertifikat SMK3 dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan.
- Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan.
- Penghargaan pemerintah kepada perusahaan.
- Sebagai tiket menuju perdagangan global.
Dalam hal ini perusahaan membutuhkan sertifikasi OHSAS 18001, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berstandar internasional. Hubungi kami sekarang! (klik di sini)
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001
SERTIFIKAT ISO MURAH – Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 adalah sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja berstandar internasional. Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang diterbitkan tahun 2007 untuk menggantikan OHSAS 18001:1999.
Penerapan Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 memungkinkan organisasi/perusahaan untuk mengelola risiko operasional dan meningkatkan kinerja organisasi/perusahaan. Selain itu, OHSAS 18001 juga memberikan panduan tentang bagaimana mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kegiatan bisnis yang lebih efektif, mencegah atau mengurangi kecelakaan saat bekerja, mengurangi risiko, dan kesejahteraan karyawan.
Manfaat penerapan dan sertifikasi Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 adalah:
- Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
- Mengurangi risiko kecelakaan.
- Motivasi karyawan lebih tinggi.
- Pengurangan biaya operasi dan biaya kecelakaan kerja.
- Sebuah sistem manajemen yang mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab.
- Meningkatkan citra dan pandangan publik terhadap organisasi/perusahaan dalam industry kesehatan dan keselamatan kerja.
- Media komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan, baik kesehatan kerja, pemegang saham, lembaga keuangan, maupun asuransi.
OHSAS 18001 adalah sistem manajemen k3 yang diterbitkan oleh ISO. Di Indonesia melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga menerbitkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, biasa dikenal dengan istilah SMK3. MANAJEMEN SERTIFIKASI ISO—akan membantu Anda dalam menerapkan sistem manajemen K3 OHSAS 18001. Segera hubungi Kami!
