Dubai Accreditation Department (DAC)
SERTIFIKAT ISO MURAH – The Dubai Accreditation Department (DAC), atau Departemen Akreditasi Dubai adalah penerus dari Accreditation and Metrology Section (AMS) di Dubai Central Laboratory Department (DCLD) atau Departemen Pusat Laboratorium Dubai. Kegiatan akreditasi dipisahkan pada bulan Februari 2002. Dari semua kegiatan penilaian kesesuaian menurut DCLD, menjamin ketidakberpihakan dan independensi keputusan akreditasi ditujukan untuk memenuhi persyaratan internasional yang relevan—untuk mencapai status pengakuan internasional dalam pelayanannya.
Pada bulan Mei 2005 ada keputusan organisasi resmi no. 52 tahun 2005 dari HH Sheikh Hamdan Bin Rashid AlMaktoum, untuk mendirikan Dubai Accreditation Central (DAC) atau Pusat Akreditasi Dubai dalam Pemerintah Dubai, yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pemerintah Dubai.
Sesuai penataan ulang dari Kota Dubai pada tahun 2008, DAC mendapat status upgrade dari departemen pemerintah Dubai.
Akreditasi adalah pengesahan pihak ketiga yang berhubungan dengan badan akreditasi nasional dalam menyampaikan kompetensi demonstrasi formal untuk melaksanakan tugas-tugas penilaian kesesuaian tertentu. Tugas-tugas tertentu tersebut dapat mencakup, namun tidak terbatas pada pengujian, kalibrasi, inspeksi dan sertifikasi.
Kebanyakan negara-negara perdagangan telah menetapkan sistem akreditasi pengujian, kalibrasi, inspeksi dan sertifikasi sarana teknis kompeten dan dapat diandalkan. Badan akreditasi biasanya milik pemerintah atau disahkan pemerintah dan beroperasi bebas dari pengaruh komersial.
Sesuai Peraturan No. 2 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Dubai, akreditasi di Emirates of Dubai mewajibkan di bidang Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Kerja. Oleh karena itu lembaga penilaian kesesuaian yang bekerja di bidang yang disebutkan di atas diwajibkan oleh peraturan yang akan terakreditasi.
Karena akreditasi semakin diakui oleh regulator di seluruh dunia, sebagai bukti kompetensi untuk melakukan pengujian atau inspeksi atau sertifikasi untuk tujuan wajib organisasi/perusahaan.