Tag: Konsultasi ISO
Wakil Manajemen pada ISO 45001
SERTIFIKAT ISO MURAH – Salah satu potensi perubahan utama pada ISO 45001:2018 dibanding OHSAS 18001 adalah tentang peran perwakilan manajemen / management representative. Pada standar OHSAS 18001, manajemen puncak akan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan mengurus banyak tugas sehari-hari dari Sistem Manajemen K3, namun ini mengalami perubahan dalam ISO 45001:2018. Jadi, apa saja perubahan tersebut, dan bagaimana hal ini mempengaruhi organisasi /perusahaan dalam hal mematuhi persyaratan standar ISO 45001:2018?
ISO 45001:2018 meletakkan akuntabilitas kinerja sistem Manajemen K3 tepat pada manajemen puncak organisasi, tetapi manajemen puncak boleh menyerahkan wewenang untuk melaporkan kinerja Sistem Manajemen K3 kepada “individu (kadang-kadang disebut sebagai manajemen perwakilan), anggota manajemen puncak atau beberapa individu”. Sisi positifnya adalah, hal ini menghilangkan keraguan ke mana tanggung jawab untuk kesehatan kerja karyawan terletak dalam sebuah organisasi, namun juga memberikan manajemen puncak dengan beberapa pilihan untuk mendelegasikan beberapa tanggung jawab untuk tugas-tugas sehari-hari dalam aspek K3. Berikut adalah penjabaran dari opsi-opsi penunjukan posisi Perwakilan Manajemen dalam ISO 45001:2018
Seorang individu: Beberapa organisasi akan senang untuk melanjutkan dengan format ini, karena akan dianggap telah telah sesuai dengan format standar sebelumnya dan tidak repot untuk melakukan perubahan. Tapi, ada beberapa hal yang per dipertimbangkan di sini; yang pertama adalah bahwa standar ISO selalu fokus tentang perbaikan berkelanjutan, perubahan dalam hal perwakilan manajemen ini merupakan kesempatan bagi organisasi untuk meningkatkan sistem manajemen K3; yang kedua terletak pada salah satu masalah mendasar dalam setiap sistem manajemen K3 yaitu, risiko ketika membebankan tugas perwakilan manajemen pada satu orang. Apakah tenaga kerja akan bekerja dengan optimal jika hanya satu orang yang mengambil peran ini?
Seorang anggota manajemen puncak: Ada beberapa pertimbangan sebelum menunjuk salah satu anggota manajemen puncak menjadi wakil manajemen, yakni berkurangnya value dari seorang manajemen puncak (bisa berupa dari segi ekonomi dan knowledge) jika mereka secara teknis harus mengurusi semua aspek yang berkaitan dengan administrasi sistem manajemen K3. Namun sisi positifnya adalah, dengan ketentuan persyaratan kepemimpinan baru, jelas bahwa organisasi perlu menunjukkan komitmen kepemimpinan untuk pembentukan, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan kerja karyawan melalui sistem manajemen K3. Jadi, terlihat jelas bahwa sejumlah masukan dari manajemen puncak akan bermanfaat di sini.
Beberapa individu: Opsi ini memiliki beberapa daya tarik untuk banyak organisasi, dengan melibatkan lebih banyak orang (bisa juga dengan menggunakan outsource dari konsultan) dalam pembagian porsi kerja akan membantu dan memberikan efek positif bagi perusahaan. Namun juga perlu dipertimbangkan, kadang-kadang sulit untuk mengelola beban kerja dan menjamin bahwa tugas diselesaikan secara tepat waktu ketika pekerjaan dibagi di antara beberapa orang.
Seperti kebanyakan hal, setiap organisasi harus mencari solusi terbaik untuk kebutuhan mereka sendiri dalam hal sistem manajemen K3. Hal ini dapat cukup disarankan bahwa kombinasi dari semua pilihan di atas akan bekerja dengan baik: misalnya dengan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan memimpin koordinasi K3 melalui forum dan pertemuan rutin karyawan, yang didukung secara nyata oleh anggota manajemen puncak yang, dimana anggota manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinan dan membantu tugas-tugas komunikasi untuk memastikan tingkat kesadaran dan akuntabilitas dari sistem manajemen K3.
Untuk sertifikasi ISO 45001 silakan langsung menghubungi kami. Isi laman permintaan proposal penawaran (klik di sini).
Implementasi ISO 14001
SERTIFIKAT ISO MURAH – Industri manufaktur adalah industri yang memiliki keterkaitan sangat erat dengan lingkungan hidup. Suara-suara yang dihasilkan dari mesin-mesin produksi dapat berpotensi menghasilkan pencemaran suara. Alat-alat transportasi yang digunakan industri dapat berpotensi menghasilkan pencemaran getaran dan debu. Pemakaian air tanah yang berlebihan, air buangan yang belum memenuhi baku mutu, rembesan minyak pelumas, kebocoran bahan bakar yang berpotensi menghasilkan pencemaran air. Gas-gas yang dihasilkan juga dapat berakibat pada pencemaran udara bila tidak diperhatikan. Di sinilah pentingnya implementasi ISO 14001, standar yang mengatur tentang manajemen lingkungan.
Industri manufaktur harus benar-benar menangani permasalahan yang ada secara baik. Karena kalau tidak, tentu akan berakibat buruk pada perusahaan. Perusahaan bisa terancam pencabutan izin operasi dan memperoleh banyak tuntutan dari masyarakat sekitar maupun LSM lingkungan hidup yang akan menyebabkan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi besar. Selain itu, permasalahan yang ada juga akan menutup peluang perusahaan untuk dapat memasarkan produk ke perusahaan-perusahaan yang terkenal ramah lingkungan.
Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 adalah solusi yang tidak bisa ditawar lagi bagi perusahaan dengan tingkat risiko pencemaran lingkungan berskala besar maupun kecil. ISO 14001 telah terbukti efektif di dunia untuk mengendalikan aspek risiko lingkungan hidup.
Bagaimana implementasi ISO 14001 pada industri manufaktur?
Proses penerapan ISO 14001 pada industri manufaktur harus menggunakan pendekatan yang menitikberatkan pada proses-proses industri manufaktur yang memiliki risiko terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Langkah awal implementasi ISO 14001 dimulai dengan interpretasi klausul-klausul yang jadi syarat ISO 14001. Semua klausul diintegrasikan dengan proses kerja dan proses bisnis perusahaan. Apabila perusahaan menggunakan jasa konsultan ISO, maka konsultan harus bisa menjawab proses-proses apa saja yang memiliki risiko pencemaran lingkungan hidup? Risiko pencemaran lingkungan hidup seperti apa yang mungkin terjadi? Bagaimana mengukur dan menglasifikasikan masalah lingkungan yang ada? Bagaimana mengendalikannya? Fasilitas apa saja yang dibutuhkan? Keahlian apa saja yang harus dimiliki oleh SDM di perusahaan? Bagaimana bila terjadi bencana secara tiba-tiba? Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab secara tepat, perusahaan akan mampu menyusun sistem yang sesuai dengan karakteristik proses dan mengendalikan risiko pencemaran lingkungan hidup.
Langkah berikutnya yaitu penyusunan sistem dan dokumen ISO 14001. Beberapa prosedur Sistem Manajemen Lingkungan yang dipersyaratkan standar ISO 14001 wajib disiapkan, sementara beberapa prosedur operasi khusus perlu disiapkan pula, antara lain seperti prosedur tanggap darurat, ataupun prosedur identifikasi aspek dan bahaya lingkungan hidup.
Setelah sistem dan dokumen disusun dan diintegrasikan dengan sistem manajemen di perusahaan, langkah selanjutnya yaitu mengimplementasikan sistem. Hasil dari implementasi ini berupa rekaman kegiatan penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001. Disarankan perusahaan memiliki sebuah tim lingkungan seperti tim K3, yang berfungsi memantau pelaksanaan dan kondisi lingkungan di perusahaan tersebut. Jika ingin membentuk satu kesatuan menjadi tim K3L juga tidak masalah.
Setelah implementasi ISO 14001, perusahaan melakukan kegiatan audit internal yang berfungsi untuk memastikan apakah sistem berjalan secara efektif atau tidak? Apabila proses internal audit sudah dilakukan, langkah berikutnya yaitu rapat tinjauan manajemen.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan, mulai dari penyusunan dokumen sampai internal audit, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap sertifikasi oleh badan sertifikasi independen. Akan ada audit eksternal, dilakukan oleh badan sertifikasi. Jika lulus, perusahaan akan memperoleh sertifikat pengakuan implementasi ISO 14001.
Dengan telah diperolehnya sertifikasi ISO 14001, sebuah perusahaan baru memasuki tahap awal (compliance) pemenuhan manajemen lingkungan. Evaluasi perlu dilakukan dan terbukti dengan perpanjangan (surveillance) dengan diaudit ulang oleh badan sertifikasi. Hal ini untuk membuktikan komitmen perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001.
Isi laman permintaan proposal penawaran atau kontak kami (klik di sini).
IATF 16949:2016, Standar Manajemen Mutu Otomotif Terbaru
Standar Sistem Manajemen Mutu Otomotif ISO/TS 16949:2009 sudah berganti nama menjadi IATF 16949:2016. Sejak Oktober 2016, IATF (International Automotive Task Force) membuat keputusan bahwa standar otomotif internasional kini beralih ke IATF 16949:2016. Standar ini berlaku bagi industri otomotif dan vendor terkait dengan lingkup tier 1, tier 2 sampai batas yang ditentukan di dalam scope.
Pendekatan IATF 16949:2016 secara struktur mirip dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Lihat gambar berikut ini:
Beberapa alasan mengapa ISO/TS 16949 direvisi adalah:
- penekanan terhadap integritas supply chain terhadap informasi agar lebih efektif
- bisnis dengan kearifan lokal, di mana tidak hanya customer driven , tetapi juga bagaimana pihak yang berkepentingan (stakeholders) dipandang sebagai driven untuk menjalankan sustainability bisnis.
- organisasi menghadapi era di mana ketidakpastian menjadi sebuah tantangan, dengan demikian risk-based thinking atau menjalankan operasi bisnis dengan berbasis risiko menjadi acuan di dalam menjalankan bisnis.
- penekanan leadership di tiap lini operasi industri otomotif dan terkait menjadi lebih terukur.
Dengan demikian IATF 16949:2016 menyadari betul, bahwa bisnis saat ini dan ke depan tantangannya selain menjalankan operasi bisnis dengan risk-based thinking, juga bagaimana strategi operasi di dalam kancah bisnis menjadi landasan. Dengan kata lain aspek dokumentasi IATF 16949:2016 tidak menjadi kaku dan bisa disesuaikan pada konteksnya.
Manfaat penerapan IATF 16949:2016 yang efektif adalah:
- mendapatkan pengakuan dari regulator, utamanya bagaimana organisasi memenuhi aspek regulasi di dalam industri otomotif dan terkait.
- memproduksi atau menghasilkan produk yang lebih aman dan handal.
- tentu saja memenuhi harapan pelanggan.
- memperbaiki proses dan pendokumentasian
Respon organisasi yang ingin mengacu kepada standar IATF 16949:2016 , bila organisasi tersebut sudah implementasi ISO/TS 16949:2016 maka langkah untuk upgrading adalah :
- mengikuti training awareness pengenalan terhadap IATF 16949:2016.
- melakukan gap analysis terhadap pemenuhan persyaratan IATF 16949:2016
- membuat atau menentukan struktur pendokumentasian IATF 16949:2016.
- menetapkan konteks oganisasi dan sistem manajemen berbasis risiko.
- melakukan internal audit dan management review
- mempersiapkan evidence berdasarkan data pemenuhan IATF 16949:2016.
Bagi organisasi yang baru menerapkan IATF 16949:2016 , maka rekomendasinya adalah tetep memenuhi persyaratan baru standar IATF 16949:2016 dengan ‘style’ ISO/ TS 16949:2009 karena hal tersebut adalah penanaman basis dasar-dasar sistem manajemen otomotif.
Tiimeline untuk uprading dan memenuhi persyaratan IATF 16949:2016 adalah :
Pentingnya K3 dan Hak Pekerja
SertifikatISOMurah.COM – Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan fisiknya. Dengan kebutuhan itu, ia bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama, yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, dan hal ini menjadi sebuah hak.
Sebagai hak, maka secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain, meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama. Hak dalam mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja.
Rumusan yang menempatkan K3 sebagai hak itu sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan orang banyak. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya sebuah kebutuhan yang mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Rumusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) di berbagai bidang kehidupan, baik di ranah publik maupun privat.
Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas publik untuk memaksakan pemenuhannya, lain hal jika hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas publik dan juga perusahaan untuk memenuhinya.
Secara normatif dan filosofis keselamatan dan kesehatan adalah asset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama kesejahteraan. Sementara itu, kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan apabila mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Sejak awal kemerdekaan ada upaya serius dari penyelenggara Negara untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Dalam pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, diterbitkan lah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di dalam pasal 87 (1): UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Terkait dengan ketentuan tersebut ada pada pasal 3 ayat 1 dan 2 dimana di dalamnya dinyatakan, bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).
Kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal, yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Semua peraturan perundangan itu memiliki tujuan yang sama, meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang bagaimana perlindungan akan keselamatan dan kesehatan kerja itu dilakukan. Serangkaian kebijakan yang berhubungan dengan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu akan digunakan sebagai instrumen untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Terlepas bahwa upaya pelindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, maka sistem manamen K3 itu secara umum bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risko kecelakaan kerja ke titik yang paling rendah (zero accident). Bagi perusahaan, kewajiban ini tidak boleh dianggap sebagai kegiatan yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Pentingnya K3 dan hak pekerja wajib diketahui oleh seluruh tenaga kerja. Mengadakan pelatihan atau training K3 sangat disarankan untuk mencegah dan mengurangi tingkat risiko kerja.
Evolusi Baru untuk Manajemen Mutu dalam Industri Otomotif
Salah satu Standar Internasional yang paling banyak digunakan industri otomotif untuk manajemen mutu adalah ISO/TS 16949, yaitu sistem manajemen otomotif. Diatur untuk berkembang dengan penerbitan standar industri global terbaru oleh International Automotive Task Force (IATF).
Spesifikasi teknis untuk sistem manajemen mutu sektor otomotif ISO/TS 16949 pertama kali dikembangkan pada tahun 1999 oleh IATF bersama dengan panitia teknis ISO untuk manajemen mutu, ISO/TC 176. Sejak saat itu, ISO/TS 16949 telah meningkat menjadi salah satu yang paling banyak digunakan sebagai Standar Internasional dalam industri otomotif, dan bertujuan untuk menyelaraskan sistem penilaian dan sertifikasi yang berbeda dalam rantai pasokan otomotif global.
IATF 16949:2016 bukan merupakan standar manajemen mutu yang berdiri sendiri, tetapi diimplementasikan sebagai suplemen untuk, dan bersama dengan, ISO 9001: 2015.
Pada bulan Oktober 2016, International Automotive Task Force (IATF) akan menerbitkan IATF 16949:2016 dan akan menggantikan arus ISO/TS 16949, yang mendefinisikan persyaratan sistem manajemen mutu untuk organisasi dalam industri otomotif. IATF 16949:2016 akan disesuaikan dengan dan mengacu pada versi terbaru dari standar sistem manajemen mutu ISO, yaitu ISO 9001:2015 . IATF 16949:2016 akan sepenuhnya menghormati struktur dan persyaratan ISO 9001:2015. IATF 16949:2016 bukan merupakan standar manajemen mutu yang berdiri sendiri, tetapi diimplementasikan sebagai suplemen untuk, dan bersama dengan, ISO 9001: 2015.
IATF akan memastikan keselarasan lanjutan dengan ISO 9001 dengan mempertahankan kerjasama yang kuat dengan ISO, melalui partisipasi dalam ISO/TC 176.
(sumber: iso.org)