ISO 37001 Mengatur Gratifikasi

Sistem Management Antisuap ISO 37001 mengatur gratifikasi di dalam etika bisnis organisasi. Gratifikasi adalah pemberian, yaitu pemberian dari suatu subjek kepada subjek yang lain. Dalam etika berbisnis, pemberian atau keramahtamahan (hospitality) di konteks tertentu adalah perlu, ketika hal tersebut untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan. Tapi ada yang perlu Anda pertimbangkan ketika organisasi atau karyawan Anda menerima gratifikasi, yaitu:

  • Bagaimana pemberian tersebut, sesuai atau tidak sesuai dengan bisnis anda?
  • Ketika Anda berpikir bahwa hadiah yang anda terima adalah bermakna ada udang di balik batu
  • Apakah ada risiko terhadap penerimaan gratifikasi?

ISO 37001 menyebutkan Anda harus membangun kebijakan dan prosedur terhadap gratifikasi, dengan ketentuan:

  1. Melarang secara total segala bentuk pemberian dan hospitality, atau
  2. Memberi ijin bentuk pemberian dan  hospitality , tetapi terbatas pada referensi terhadap faktor sebagai berikut:

– Maksimum pengeluaran (tergantung daripada teritori atau area dan tipe pemberian dan hospitality)

–  Frekuensi (mengatur frekuensi pemberian dan hospitality)

– Timing (contoh: tidak pada saat proses negosiasi tender)

– Bertanggungjawab penuh (mengambil akuntabilitas terhadap market dan senioritas pemberi atau penerima)

– Identitas si Penerima (Terhadap posisi dalam memberi kontrak, pemberi ijin, sertifikat atau pembayaran)

– Resiprok (Tidak ada didalam sebuah organisasi yang dapat menerima pemberian dan hospitality lebih besar daripada nilai yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut)

– Lingkungan legal dan regulatory (Organisasi memiliki pelarangan atau pengendalian yang tepat)

3. Mendapatkan persetujuan terhadap pemberian dan hospitality diatas nilai tertentu atau secara frekuentif oleh Manager yang sesuai

4. Mendapatkan pemberian dan hospitality dengan syarat terdokumentasi efektif dan transparant (terdaftar atau pembukuan)

 

ISO 37001 juga mengatur bagaimana pemberian seperti donasi, sponsorship, promosi dan pengaturan komunikasi politik melalui pendanaan. Sehingga ISO 37001 menggagas  sistem secara komprehensif pengendalian antisuap di dalam organisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *