Sertifikasi Halal
Pengertian halal adalah diijinkan dalam mengonsumsi makanan atau minuman, dengan klasifikasi halal zatnya, halal cara prosesnya, halal cara penyembelihan hewannya, dan halal cara memperolehnya. Sertifikat halal adalah pengakuan dari pihak ketiga (dalam hal ini MUI, Majelis Ulama Indonesia untuk Indonesia) terhadap produsen makanan atau minuman.
Kajian halal tidak hanya sebatas pada makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh melalui oral, tetapi juga melalui non-oral. Prinsipnya adalah bagaimana mencegah zat non-halal masuk ke dalam tubuh melalui oral dan non-oral. Non-Oral seperti kulit, mata, telinga, hidung, rambut, sela-sela kuku adalah pintu bagi zat luar yang dapat masuk ke dalam tubuh, sehingga mekanisme tubuh terkontaminasi zat non-halal menjadi lebih luas.
zat di dalam tekstil yang bersentuhan dengan kulit langsung harus dipastikan halal
Konsekuensinya adalah bagaimana memastikan pemakaian zat terhadap pintu tubuh non-oral harus dipastikan bahannya halal. Bahan tekstil yang langsung bersentuhan dengan kulit, minyak angin, minyak rambut, pembersih kuku, dan lainnya harus dipastikan halal zatnya.
Tentu saja produsen perlu menyikapinya sebagai peluang dan tantangan, yaitu dalam hal perebutan pasar (dalam hal ini konsumen muslim), perlindungan produk, pengakuan independen, brand image, dan lainnya.
Sertifikasi halal berarti selain mendapat pengakuan dari pihak ketiga terhadap jaminan halal, juga bagaimana melindungi konsumen dari ketidakpastian halal dan non-halalnya produk tersebut. Terlebih penting lagi yaitu komitmen organisasi dalam melakukan monitoring terhadap proses pembuatan produk secara konsisten. Mekanisme audit dan inspeksi dapat membuat suatu produk menjadi tambah kuat dan halal.