Tag: Konsultan ISO

 

Menerapkan Ketahanan Pangan

Banyaknya ancaman terhadap pangan, organisasi harus membuat mekanisme bagaimana membuat ketahanan pangan agar tidak terjadi hal yang merugikan. Food Defense adalah Ketahanan Pangan dari ancaman kontaminasi yang disengaja. Ancaman tersebut dapat berupa perusakan makanan, food terorisme, boikot, penyelewangan produk, dan lainnya.

Food Defense adalah ketahanan pengan terhadap ancaman kontaminasi yang disengaja

Food Defense berbeda dengan Food Safety, Fokus Food Defense adalah bagaimana melakukan pertahanan tidak hanya pada makanan, juga termasuk akses, teritori, manusia, fasilitas penunjang. Antara food defense dan  food safety menjadi sebuah integrasi sistem manajemen keamanan pangan.

army-men-food-picks1-640x533

Prinsip food defense ada 4 yaitu :

Personnel

Yaitu bagaimana melakukan mekanisme pengendalian orang baik pekerja internal (karyawan, manajemen) dan juga pekerja eksternal (kontraktor, supplier, magang, masyarakat komunitas). Penting dipahami bahwa mengendalikan orang tidak semudah mengendalikan mesin, terlalu banyak variabel menyebabkan pencegahan bahaya kontaminasi disengaja harus benar-benar dirunut secara proses dan kemungkinan-kemungkinan terjadi dari kegiatan pengolahan makanan yang melibatkan orang.

Outside Security

Bagaimana mengendalikan fasilitas pengolahan makanan, mulai dari pembatasan fisik fasilitas seperti keamanan fisik, keamanan pengiriman atau kedatangan bahan makanan, keamanan surat menyurat, keamanan pintu, jendela dan akses fisik lainnya.

Inside Security

Keamanan pangan dari dalam organisasi mulai dari pengendalian penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan makanan, bahan baku atau bumbu , pengendalian es, pengendalian bahan kimia dan consumables, termasuk juga pengendalian informasi.

Insiden Respon

Bagaimana organisasi mengelola sistem tanggap darurat bila terjadi suatu bahaya, organisasi harus membuat sistem informasi bahaya , nomor kontak darurat, penanganan bahaya dan paska kejadian, serta mekanisme investigasi insiden dari bahaya tersebut.

Banyak sistem pengendalian makanan , terkait dengan mutu, food safety, food defense, HACCP , halal, dan lainnya. Tetapi yang lebih penting adalah bagimana praktek pengendalian makanan memenuhi peraturan, regulasi , standar dan komunitas.

Integration Pest Management (IPM), Improvement Mengelola Hama

Pest Management adalah bagaimana mengelola hama yang mengganggu kerja di organisasi. Hama sendiri adalah jenis hewan atau tanaman yang dapat merusak atau menggangu manusia yang dapat menyebabkan suatu kerusakan, wabah atau penyakit. Hama secara alami merupakan bagian dari kehidupan manusia dimanapun berada, tetapi apabila sudah masuk dalam ranah mengganggu maka harus dikendalikan.

Organisasi dalam mengendalikan gangguan hama acap kali tidak melakukan upaya identifikasi jenis hama dan efeknya, akan tetapi kebanyakan langsung melakukan upaya pemusnahan hama yang mengganggu operasi di tempat kerja. Tikus, Kecoa, lalat, tanaman berbau, dan lainnya dimusnahkan dengan langsung menggunakan pestisida atau bahan kimia untuk memusnahkan hama tersebut tanpa melihat penilaian risiko dari hama itu.

IPM dimaksudkan untuk mengelola pengendalian hama secara komprehensif di organisasi, sehingga lebih efektif dalam mengendalikan hama dan risiko terhadap dampak yang akan terjadi. Semisal apakah selalu penggunaan bahan kimia dapat mengendalikan hama yang muncul?bagaimana dengan efeknya? bagaimana dengan jenis hewan atau tumbuhan alami disekitarnya apakah mereka tidak terganggu? . Jelas upaya identifikasi risiko harus dilakukan untuk mengendalikannya.

piramida

Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan :

Identifikasi masalah hama :

Melakukan upaya terhadap jenis hama apa yang harus dikendalikan, bagaimana efek terhadap manusia,dan tempat kerja, apakah ada jenis tumbuhan atau hewan lain jika hama pengganggu tersebut dimusnahkan?

Personal In Charge dalam langkah identifikasi ini haruslah dbuat secara tim dengan sudut pandang dan knowledge yang berbeda, sehingga inputan-inputan terkait identifikasi ini dalat dilakukan secara komprehensif.

 

Risk Assessment:

Melakukan upaya untuk menilai risiko dari dampak hama tersebut dan bagaimana memilih jenis pengendalian terhadap hama itu. Bila dampak dari risiko hama tersebut adalah signifikan maka pengendalian dapat dilakukan dengan upaya menggunakan metode kimia, fisik, atau biologi. Aplikasi terkait metode tersebut juga diukur jangan sampai ada sesuatu dampak balik atau efek dari bahan atau metode tersebut.

 

Monitoring Pengendalian Hama:

Monitoring pengendalian hama tidak saja memastikan keefektifan metode pengendalian hama yang sudah dipilih, tetapi sampai bagaimana memastikan tidak ada efek baru atau efek samping dari aplikasi metode pengendalian hama. Efek tersebut dapat berupa :

  • mematikan flora atau jenis hewan atau tumbuhan alami
  • menyebabkan penyakit pada manusia
  • menyebabkan efek pencemaran lingkungan
  • Resistensi pada jenis hama tersebut.
  • Dampak sosial pada komunitas atau lingkungan kerja organisasi
  • dan lainnya

 

Pengendalian yang komprehensif juga dapat menggunakan alih teknologi yang tepat guna dalam mengendalikan suatu hama. Tentu saja kearifan didalam menggunakan metode aplikasi harus dipertimbangkan.

3 Tipe Lembaga Inspeksi dan Ketidakberpihakan ISO 17020

Di dalam persyaratan ISO 17020 meminta menunjukkan tipe lembaga inspeksi Anda di dalam operasinya. Tipe lembaga inspeksi yang dimaksud adalah:

Tipe A

Tipe A adalah lembaga inspeksi yang berfungsi sebagai Pihak Ketiga dalam operasinya, yaitu pihak yang ditunjuk oleh client untuk melakukan kegiatan inspeksi kepada pihak keduanya. Persyaratan pada tipe A adalah :

a. Lembaga inspeksi harus independen dari pihak yang terlibat

b. Lembaga inspeksi tidak akan terlibat didalam kegiatan yang akan bertentangan dengan hukum dan integritas.  Semisal lembaga inspeksi tersebut tidak terlibat didalam desain, pembelian, pengangkutan dan pemeliharaan terhadap barang yang akan diinspeksi.

c. Lembaga inspeksi tidak akan terkait dengan badan hukum yang menjadi manufaktur, desain, suatu objek yang akan diinspeksi

Tipe B

Tipe B adalah lembaga inspeksi yang berfungsi sebagai pihak kedua atau buyer atau vendor atau sub kontraktor yang melakukan inspeksi berinteraksi hanya dengan clientnya saja. Persyaratan lembaga inspeksi tipe B adalah :

a. Lembaga inspeksi hanya dipasok dari client yang menunjuk organisasi tersebut

b. Pemisahan yang jelas tanggung jawab dan metode pelaporan pada personil yang melakukan inspeksi tidak boleh sama dengan personil client.

c. Lembaga inspeksi dan personilnya tidak boleh terlibat didalam melakukan keputusan terhadap kegiatan inspeksinya.

Tipe C

Tipe C adalah lembaga inspeksi yang merupakan bagian dari organisasi induk dengan keputusan manajemen lembaga inspeksi tersebut bagian dari organisasinya yang berfungsi sebagai pihak yang independent. Persyaratan tipe C adalah :

a. Lembaga inspeksi harus membuat batasan wewenang dan tanggung jawab untuk personilnya dan personal organisasi induk.

b. Bila didalam kegiatan desain, manufacture personnel lembaga inspeksi tipe C tidak boleh melakukan kegiatan inspeksi dengan personil organisasi induknya.

c.  Personil lembaga inspeksi tidak boleh melakukan kegiatan inspeksi yang bertujuan untuk menguntungkan organisasi induknya

Jelas persyaratan mutlak lembaga inspeksi ISO 17020 adalah ketidakberpihakan dalam melakukan inspeksi sehingga hasil yang diperoleh pun mendapatkan nilai objektif.

Pra-Pemeriksaan pada ISO 15189 Laboratorium Medis

Bagaimana persyaratan ISO 15189 di dalam pre-examination atau pra-pemeriksaan pada laboratorium medis mengatur?

Lab testing cycle

Mengacu kepada siklus pemeriksaan laboratorium medis bahwa pra-pemeriksaan adalah rangkaian proses pemeriksaan pasien untuk memastikan status sampel atau spesimen pasien terhadap suatu standar atau kriteria.

Pra-pemeriksaan adalah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh organisasi laboratorium medis di dalam operasi bisnisnya. Pra-pemeriksaan pasien atau user (mengganti istilah pelanggan di dalam laboratorium medis) memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan sebelum pemeriksaan harus jelas, dikonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa persyaratan Pra-pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Informasi kepada pasien atau user

Clinician mengumpulkan informasi seputar pasien terkait spesimen sampel yang akan diambil dari tubuhnya. Ada prosedur tertulis untuk mengenai hal ini, sehingga memastikan dan memberikan jaminan bahwa sampel dari pasien digunakan untuk pemeriksaan dan bukan untuk hal yang tidak terkait di dalam pemeriksaaan.

Permintaan Pemeriksaan

Clinician harus mampu menjelaskan prosedur terkait pemeriksaan yang dapat berdampak positif kepada pasien. Bila perlu jaminan atas spesimen sampel clinicial dapat memberikan informasi concern yang dengannya menjadikan pasien sadar dan bertanggungjawab atas spesimen yang diberikannya.

Pengambilan dan Penanganan Sampel 

Identitas sampel harus jelas dan dapat tertelusur. Bila perlu identitas sampel adalah unik, sehingga mengurangi potensi duplikasi atau overlap ID sampel. Laboratorium medis harus menetapkan standar proses di dalam penanganan sampel bagaimana pengemasan sampel, sealing sampel, dan pengaminan sampel lainnya.

Transportasi Sampel

Laboratorium Medis menetapkan metode transportasi sampel mulai dari pengambilan sampel untuk sampai ke tempat pemeriksaan klinis. Memastikan barang dalam keadaan utuh dan sesuai.

Penerimaan Sampel

Penerimaan sampel dil aboratorium medis harus jelas identifikasinya, karena pihak petugas laboratorium harus verifikasi informasi di sampel.

Informasi lebih lanjut mengenai ISO 15189, bisa Anda baca di sini.

ISO 15189: 2012 Standard Lab Medis

Standar sistem manajemen institusi laboratorium sering diasosiasikan dengan standar ISO 17025 untuk kompetensi lab uji atau lab kalibrasi. Untuk laboratorium medis memiliki standar sistem manajemen sendiri, yaitu ISO 15189 tentang persyaratan mutu dan kompetensi laboratorium medis.

Laboratorium medis atau labratorium klinik adalah institusi untuk menguji spesimen klinis terhadap kesehatan serta pencegahan penyakit.

ISO 15189 secara struktur persyaratan merupakan gabungan dari persyaratan ISO 17025 dan ISO 9001,serta standar CAP (College American Pathologist), yaitu persyaratan kompetensi laboratorium dan sistem manajemen mutu. Bagi organisasi yang bisnisnya adalah pengujian spesimen manusia atau klinis, tentu sistem manajemen ini sangat berguna.

Output dari standar ISO 15189 adalah hasil diagnosa uji spesimen yang akurat, aman dengan risiko yang terkendali. Kepuasan pelanggan atas hasil uji laboratorium medis menjadi tolak ukur bagaimana standar metode teknis dan manajemen terpenuhi. Beberapa FAQ untuk laboratorium medis ISO 15189:

a. Apakah ISO 15189 bersertifikat?

Ya, ISO 15189 bersertifikat akreditasi dengan proses audit yang dilakukan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional)

b. Apa persyaratan teknis laboratorium Medis?

Persyaratan teknis laboratorium medis adalah : mirip dengan persyaratan ISO 17025 ditambah kompetensi personil, persyaratan reagensia, pre-exam, examination , post-exam

c. Apakah laboratorium medis harus memiliki tenaga ahli?

Ya, salah satunya adalah lab tersebut harus memiliki pathologist

d. Institusi apa yang cocok untuk lab medis ISO 15189?

Seperti lab uji medis, lab uji klinis, lab patologis, lab pendidikan dan pengembangan medis, dan lain-lain.

Kontak Kami sekarang juga!