Tag: Makanan katering

 

Jangan Makan Makanan Katering Sebelum Mereka Punya Izin Ini

Pemerintah mengeluarkan ijin usaha jasaboga yaitu katering, penyedia makanan olahan dari pihak luar kepada organisasi. Izin usaha katering di Indonesia harus memenuhi persyaratan dari SK Kemenkes No. 715 tentang persyaratanHygiene Sanitasi Jasaboga. Maksud dari persyaratan ini adalah pemenuhan dari usaha katering dalam menjalankan usaha, selain aspek komersil juga memperhatikan perlindungan hygiene bagi konsumen.

Katering di dalam persyaratan ini dibagi atas 3 golongan berdasarkan tingkat risiko dan jangkauan pelayanan, yaitu:

Golongan A

Golongan katering untuk konsumen  masyarakat umum tidak terbatas pada organisasi atau usaha dimana katering tersebut menjadi penyedianya.

Golongan B 

Golongan katering untuk,-

a. asrama penampungan jemaah haji

b. asrama transito atau asrama lainnya

c. perusahaan

d. pengeboran lepas pantai atau offshore

e. angkutan umum dalam negeri

f. sarana pelayanan kesehatan

Golongan C:

Golongan katering untuk alat angkutan umum pesawat udara dan international

Persyaratan yang diminta dari SK ini adalah jaminan olahan makanan dari pengusahan katering melalui jaminan bebas penyakit menular,  jaminan personal yang mengelola makanan, jaminan metode pengolahan makanan, jaminan dari lingkungan katering dan juga jaminan hasil pengujian sanitasi dan hygiene dari pihak ketiga.

Yalla_CateringWeb

Harus ada sistem pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan terhadap kinerja katering dalam memenuhi persyaratan hygiene sanitasi jasaboga. Peran serta pengusaha katering dalam mendaftarkan usahanya adalah untuk pembedayaan katering itu sendiri.

Pelatihan adalah salah satu dari persyaratan SK Kepmenkes No. 715, terkait pelatihan personil pengolah makanan dengan kompetensi yang dimilikinya. Pelatihan persyaratan hygiene sanitasi jasaboga diselenggarakan oleh provider training yang telah memiliki ijin sebagai penyelenggara pelatihan.

Sistem yang dipakai untuk usaha katering dapat menggunakan pendekatan sistem HACCP atau standar praktis lainnya, seperti ISO 22000 tentang Food Safety Management System (FSMS). Secara komprehensif pemenuhan persyaratan ini dapat mengakomodir persyaratan SK Kepemenkes No. 715.