Sertifikasi Halal

 Pengertian halal adalah diijinkan dalam mengonsumsi makanan atau minuman, dengan klasifikasi halal zatnya, halal cara prosesnya, halal cara penyembelihan hewannya, dan halal cara memperolehnya. Sertifikat halal adalah pengakuan dari pihak ketiga (dalam hal ini MUI, Majelis Ulama Indonesia untuk Indonesia) terhadap produsen makanan atau minuman.

Kajian halal tidak hanya sebatas pada makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh melalui oral, tetapi  juga melalui non-oral. Prinsipnya adalah bagaimana mencegah zat non-halal masuk ke dalam tubuh melalui oral dan non-oral. Non-Oral seperti kulit, mata, telinga, hidung, rambut, sela-sela kuku adalah pintu bagi zat luar yang dapat masuk ke dalam tubuh, sehingga mekanisme tubuh terkontaminasi zat non-halal menjadi lebih luas.

 

zat di dalam tekstil yang bersentuhan dengan kulit langsung harus dipastikan halal

Konsekuensinya adalah bagaimana memastikan pemakaian zat terhadap pintu tubuh non-oral harus dipastikan bahannya halal. Bahan tekstil yang langsung bersentuhan dengan kulit, minyak angin, minyak rambut, pembersih kuku, dan lainnya harus dipastikan halal zatnya.

Tentu saja produsen perlu menyikapinya sebagai peluang dan tantangan, yaitu dalam hal perebutan pasar (dalam hal ini konsumen muslim), perlindungan produk, pengakuan independen, brand image, dan lainnya.

Sertifikasi halal berarti selain mendapat pengakuan dari pihak ketiga terhadap jaminan halal, juga bagaimana melindungi konsumen dari ketidakpastian halal dan non-halalnya produk tersebut. Terlebih penting lagi yaitu komitmen organisasi dalam melakukan monitoring terhadap proses pembuatan produk secara konsisten. Mekanisme audit dan inspeksi dapat membuat suatu produk menjadi tambah kuat dan halal.

Menerapkan Ketahanan Pangan

Banyaknya ancaman terhadap pangan, organisasi harus membuat mekanisme bagaimana membuat ketahanan pangan agar tidak terjadi hal yang merugikan. Food Defense adalah Ketahanan Pangan dari ancaman kontaminasi yang disengaja. Ancaman tersebut dapat berupa perusakan makanan, food terorisme, boikot, penyelewangan produk, dan lainnya.

Food Defense adalah ketahanan pengan terhadap ancaman kontaminasi yang disengaja

Food Defense berbeda dengan Food Safety, Fokus Food Defense adalah bagaimana melakukan pertahanan tidak hanya pada makanan, juga termasuk akses, teritori, manusia, fasilitas penunjang. Antara food defense dan  food safety menjadi sebuah integrasi sistem manajemen keamanan pangan.

army-men-food-picks1-640x533

Prinsip food defense ada 4 yaitu :

Personnel

Yaitu bagaimana melakukan mekanisme pengendalian orang baik pekerja internal (karyawan, manajemen) dan juga pekerja eksternal (kontraktor, supplier, magang, masyarakat komunitas). Penting dipahami bahwa mengendalikan orang tidak semudah mengendalikan mesin, terlalu banyak variabel menyebabkan pencegahan bahaya kontaminasi disengaja harus benar-benar dirunut secara proses dan kemungkinan-kemungkinan terjadi dari kegiatan pengolahan makanan yang melibatkan orang.

Outside Security

Bagaimana mengendalikan fasilitas pengolahan makanan, mulai dari pembatasan fisik fasilitas seperti keamanan fisik, keamanan pengiriman atau kedatangan bahan makanan, keamanan surat menyurat, keamanan pintu, jendela dan akses fisik lainnya.

Inside Security

Keamanan pangan dari dalam organisasi mulai dari pengendalian penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan makanan, bahan baku atau bumbu , pengendalian es, pengendalian bahan kimia dan consumables, termasuk juga pengendalian informasi.

Insiden Respon

Bagaimana organisasi mengelola sistem tanggap darurat bila terjadi suatu bahaya, organisasi harus membuat sistem informasi bahaya , nomor kontak darurat, penanganan bahaya dan paska kejadian, serta mekanisme investigasi insiden dari bahaya tersebut.

Banyak sistem pengendalian makanan , terkait dengan mutu, food safety, food defense, HACCP , halal, dan lainnya. Tetapi yang lebih penting adalah bagimana praktek pengendalian makanan memenuhi peraturan, regulasi , standar dan komunitas.

Mau Makan Enak? Kenali Dulu Proses Pembuatannya!

Variasi olahan makanan saat ini sangat bervariasi  diikuti juga dengan risiko dari dampak makanan tersebut. Risiko yang terasa langsung oleh pengguna adalah enak dan tidak enak rasa dari makanan tersebut, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana rasa aman  dan selamat dari risiko yang timbul dari olahan makanan tersebut.

Food Safety adalah berbicara bagaimana risiko kesalamatan makanan dari ancaman kontaminasi yang secara tidak sengaja melekat pada proses pengolahan makanan.

doctorgrapes1

Secara alamiah kontaminasi pada proses pengolahan makanan akan selalu ada, tetapi bagaimana mengendalikan risiko kontaminasi itu yang penting untuk dilakukan.

Hazards Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah senjata untuk bagaimana melakukan upaya pencegahan kontaminasi, sehingga output dari proses pengolahan makanan dapat menjamin keselamatan makanan. HACCP tidak saja berfungsi sebagai senjata, tetapi  juga amunisi untuk mengendalikan proses-proses kritis yang menjadi target dapat diatasi.

E-Coli, Salmonella, overheat, chemical uses failure menjadi sumber kontaminasi yang harus menjadi target pengendalian HACCP di dalam proses pengolahan makanan. Pengetahuan terhadap proses pengolahan makanan pun menjadi kontribusi di dalam mengendalikanfood safety. Anda sebagai koki, petugas sortir bahan mentah, pemotongan bahan makanan, dan lainnya harus mengetahui peluang-peluang kontaminasi dari proses tersebut sehingga penjaminan terhadap proses dan hasil akhir pengolahan makanan menjadi valid.

Bagaimana dengan risiko Anda makan gorengan dari tukang gorengan keliling dengan makanan resto cepat saji? Jelas beda bukan? Artinya penjaminan terhadap pengolahan makanan dilihat dari:

Siapa pengguna? Bagaimana efek makanan tersebut? Bagaimana dengan supplai chain makanan tersebut? Bagaimana dengan harga jual dan lainnya menjadi catatan untuk melakukan upaya pengendalian food safety?

Budaya juga dapat mempengaruhi kesadaran seseorang dalam menanggapi food safety.Mungkin sebagian orang, terhadap makanan tertentu mengandung risiko terhadap keselamatan makanan, tetapi bagi sebagian orang lain hal tersebut dianggap sudah biasa dan tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap dirinya. Jadi kenali dulu proses pembuatannya. Semua baik pada satu titik, yaitu bagaimana mengelola makanan tetap terjaga dari risiko terkontaminasi.

Integration Pest Management (IPM), Improvement Mengelola Hama

Pest Management adalah bagaimana mengelola hama yang mengganggu kerja di organisasi. Hama sendiri adalah jenis hewan atau tanaman yang dapat merusak atau menggangu manusia yang dapat menyebabkan suatu kerusakan, wabah atau penyakit. Hama secara alami merupakan bagian dari kehidupan manusia dimanapun berada, tetapi apabila sudah masuk dalam ranah mengganggu maka harus dikendalikan.

Organisasi dalam mengendalikan gangguan hama acap kali tidak melakukan upaya identifikasi jenis hama dan efeknya, akan tetapi kebanyakan langsung melakukan upaya pemusnahan hama yang mengganggu operasi di tempat kerja. Tikus, Kecoa, lalat, tanaman berbau, dan lainnya dimusnahkan dengan langsung menggunakan pestisida atau bahan kimia untuk memusnahkan hama tersebut tanpa melihat penilaian risiko dari hama itu.

IPM dimaksudkan untuk mengelola pengendalian hama secara komprehensif di organisasi, sehingga lebih efektif dalam mengendalikan hama dan risiko terhadap dampak yang akan terjadi. Semisal apakah selalu penggunaan bahan kimia dapat mengendalikan hama yang muncul?bagaimana dengan efeknya? bagaimana dengan jenis hewan atau tumbuhan alami disekitarnya apakah mereka tidak terganggu? . Jelas upaya identifikasi risiko harus dilakukan untuk mengendalikannya.

piramida

Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan :

Identifikasi masalah hama :

Melakukan upaya terhadap jenis hama apa yang harus dikendalikan, bagaimana efek terhadap manusia,dan tempat kerja, apakah ada jenis tumbuhan atau hewan lain jika hama pengganggu tersebut dimusnahkan?

Personal In Charge dalam langkah identifikasi ini haruslah dbuat secara tim dengan sudut pandang dan knowledge yang berbeda, sehingga inputan-inputan terkait identifikasi ini dalat dilakukan secara komprehensif.

 

Risk Assessment:

Melakukan upaya untuk menilai risiko dari dampak hama tersebut dan bagaimana memilih jenis pengendalian terhadap hama itu. Bila dampak dari risiko hama tersebut adalah signifikan maka pengendalian dapat dilakukan dengan upaya menggunakan metode kimia, fisik, atau biologi. Aplikasi terkait metode tersebut juga diukur jangan sampai ada sesuatu dampak balik atau efek dari bahan atau metode tersebut.

 

Monitoring Pengendalian Hama:

Monitoring pengendalian hama tidak saja memastikan keefektifan metode pengendalian hama yang sudah dipilih, tetapi sampai bagaimana memastikan tidak ada efek baru atau efek samping dari aplikasi metode pengendalian hama. Efek tersebut dapat berupa :

  • mematikan flora atau jenis hewan atau tumbuhan alami
  • menyebabkan penyakit pada manusia
  • menyebabkan efek pencemaran lingkungan
  • Resistensi pada jenis hama tersebut.
  • Dampak sosial pada komunitas atau lingkungan kerja organisasi
  • dan lainnya

 

Pengendalian yang komprehensif juga dapat menggunakan alih teknologi yang tepat guna dalam mengendalikan suatu hama. Tentu saja kearifan didalam menggunakan metode aplikasi harus dipertimbangkan.

3 Tipe Lembaga Inspeksi dan Ketidakberpihakan ISO 17020

Di dalam persyaratan ISO 17020 meminta menunjukkan tipe lembaga inspeksi Anda di dalam operasinya. Tipe lembaga inspeksi yang dimaksud adalah:

Tipe A

Tipe A adalah lembaga inspeksi yang berfungsi sebagai Pihak Ketiga dalam operasinya, yaitu pihak yang ditunjuk oleh client untuk melakukan kegiatan inspeksi kepada pihak keduanya. Persyaratan pada tipe A adalah :

a. Lembaga inspeksi harus independen dari pihak yang terlibat

b. Lembaga inspeksi tidak akan terlibat didalam kegiatan yang akan bertentangan dengan hukum dan integritas.  Semisal lembaga inspeksi tersebut tidak terlibat didalam desain, pembelian, pengangkutan dan pemeliharaan terhadap barang yang akan diinspeksi.

c. Lembaga inspeksi tidak akan terkait dengan badan hukum yang menjadi manufaktur, desain, suatu objek yang akan diinspeksi

Tipe B

Tipe B adalah lembaga inspeksi yang berfungsi sebagai pihak kedua atau buyer atau vendor atau sub kontraktor yang melakukan inspeksi berinteraksi hanya dengan clientnya saja. Persyaratan lembaga inspeksi tipe B adalah :

a. Lembaga inspeksi hanya dipasok dari client yang menunjuk organisasi tersebut

b. Pemisahan yang jelas tanggung jawab dan metode pelaporan pada personil yang melakukan inspeksi tidak boleh sama dengan personil client.

c. Lembaga inspeksi dan personilnya tidak boleh terlibat didalam melakukan keputusan terhadap kegiatan inspeksinya.

Tipe C

Tipe C adalah lembaga inspeksi yang merupakan bagian dari organisasi induk dengan keputusan manajemen lembaga inspeksi tersebut bagian dari organisasinya yang berfungsi sebagai pihak yang independent. Persyaratan tipe C adalah :

a. Lembaga inspeksi harus membuat batasan wewenang dan tanggung jawab untuk personilnya dan personal organisasi induk.

b. Bila didalam kegiatan desain, manufacture personnel lembaga inspeksi tipe C tidak boleh melakukan kegiatan inspeksi dengan personil organisasi induknya.

c.  Personil lembaga inspeksi tidak boleh melakukan kegiatan inspeksi yang bertujuan untuk menguntungkan organisasi induknya

Jelas persyaratan mutlak lembaga inspeksi ISO 17020 adalah ketidakberpihakan dalam melakukan inspeksi sehingga hasil yang diperoleh pun mendapatkan nilai objektif.