Mengenal Tipe-Tipe CSR (Corporate Social Responsibility)

Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya menjadi pusat perhatian perusahaan saja, pemerintah dan masyarakat juga telah merasakan manfaat dari program ini. CSR adalah refleksi tanggung jawab perusahaan untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif operasinya terhadap seluruh stakeholder, baik dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan. Hasilnya, kini perusahaan berlomba-lomba untuk merencanakan program-program CSR untuk menarik hati publik dan juga dalam rangka memenuhi persyaratan atau peraturan yang berlaku.

Dalam prakteknya tidak ada standar praktek CSR yang dianggap paling baik. Perusahaan diberi keleluasaan dalam menentukan aktivitas CSR sesuai dengan misi, budaya, dan lingkungan tiap perusahaan. Sebagai panduan, perusahaan dapat mengacu pada ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility yang di dalamnya terdapat 7 prinsip pelaksanaan CSR, antara lain: akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, penghormatan pada kepentingan Stakeholder, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma perilaku internasional, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kotler dan Lee (2005) menyebutkan bahwa ada beberapa bentuk program CSR yang dapat dipilih dan diimplimentasikan oleh perusahaan. Beberapa tipe Corporate Social Responsibility yang dimaksud, yaitu :

  1. Cause Promotions

Dalam prakteknya perusahaan berusaha meningkatkan awareness masyarakat terkait isu tertentu, dimana isu tersebut tidak selalu berkaitan dengan core bisnis perusahaan, kemudian pemerintah mengajak perusahaan untuk menyumbangkan waktu atau materi untuk mengatasi atau mencegah permasalahan tersebut.

  1. Cause Related Marketing

Dalam prakteknya perusahaan mengajak masyarakat untuk membeli atau menggunakan produknya, dimana sebagian keuntungannya digunakan untuk mengatasi atau mencegah masalah tertentu.

  1. Corporate Social Marketing

Dalam prakteknya perusahaan melakukan kampanye untuk mengubah perilaku masyarakat untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan publik, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan.

  1. Corporate Philantrophy

Dalam prakteknya perusahaan memberikan sumbangan secara langsung baik berupa dana, barang atau jasa kepada phak yang membutuhkan

  1. Corporate Volunteering

Dalam prakteknya perusahaan mengajak karyawannya ikut terlibat dalam program CSR yang dilakukan melalui sumbangsi waktu dan tenaga.

  1. Socially Responsible Business

Dalam prakteknya perusahaan melakukan perubahan salah satu atau keseluruhan sistem kerjanya agar dapat mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pilihlah bentuk CSR yang sesuai dengan tujuan perusahaan, tipe program dan keuntungan potensial yang ingin perusahaan Anda capai. Hubungi Kami jika Anda atau perusahaan ingin mengadakan pelatihan terkait Corporate Social Responsibility.

Mengenal ISO 28000, Supply Chain Security Management System

Supply Chain Security Management System (SCSMS) adalah sistem manajemen untuk keamanan rantai pasokan berstandard internasional. Sistem ini diatur di dalam ISO 28000, standard yang merupakan seri dari ISO yang dikembangkan oleh ISO/TC 8 Ship and Marine Technology. Latar belakang pengembangan standard ini adalah:

  • Pengendalian terhadap Isu Terorisme
  • Pengendalian terhadap Pembajakan (hijacked)
  • Pengendalian terhadap Penyelundupan
  • Pengendalian terhadap Perampokan barang

Tujuan dari pengembangan sistem ISO 28000:2007 yaitu ntuk meningkatkan kesadaran terhadap pengendalian risiko rantai pasokan. Juga bagaimana memenuhi standard dan peraturan regulasi terkait dengan rantai pasokan.

Penataan penerapan prinsip sistem manajemen keamanan rantai pasokan secara komprehensif dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 27001, dan lainnya. Sehingga peran ISO 28000 SCSMS menjadi core value bagi industri rantai pasokan dengan pendekatan proses yang berbasis risiko.

logistics

Persyaratan ISO 28000:2007 , strukturnya adalah :

4.1. General Requirements

4.2. Security Management Policy

4.3. Security Risk and Planning

4.4. Implementation and Operation

4.5. Checking and Corrective Action

4.6. Management Review and Continual Improvement

Keuntungan dari penerapan ISO 28000, beberapa diantaranya adalah :

  • Pemenuhan peraturan regulasi seperti :
  • C-TPAT | Customs-Trade Partnership Againts Terorism milk America Serikat
  • Secure Trade Partnership (STP) milik Singapore
  • Transport Asset Protection Association(TAPA) merupakan asosiasi terhadap keamanan rantai pasokan
  • Dan juga peraturan pemerintah didalam rantai pasokan dan logistik

ISO 28000 menjadi persyaratan administratif bagaimana komitmen organisasi yang terlibat di dalam rantai pasokan menjalankan bisnisnya dengan aman, terukur waktunya, pencapain konsistensi mutu produk barang pasokannya, dan memenuhi peraturan regulasi pemerintah.

 

PO Wajib dalam Melakukan Pembelian?

PO (Purchase Order) adalah lembar informasi untuk pembelian barang atau jasa kepada supplier atau vendor. Prinsipnya adalah bagaimana informasi mengenai spec barang, quantity, quality, delivery time, persyaratan pembayaran dan lainnya tertuang didalam PO (Purchase Order).

Secara umum PO (Purchase Order) digunakan sebagai tools bagi Departemen, Bagian Pembelian, Purchasing, Procurement atau SCM (Supply Chain Management) dalam melanjutkan permintaan pembelian dari user atau pengguna barang. Umumnya alur proses pembelian dari user ke bagian purchasing adalah sebagai berikut:

  1. User melakukan permintaan pembelian dengan mengisi lembar PR (Purchase request) kepada Purchasing
  2. Purchasing menerima PR (Purchase request), melakukan verifikasi dan menyalin kedalam PO (Purchase Order).
  3. PO (Purchase Order) yang sudah divalidasi oleh Manager Terkait dan Purchasing dikirim ke supplier yang terdaftar.

Saat ini dengan arus informasi yang semakin cepat dan teknologi yang semakin mendukung, PO (Purchase Order) tidak perlu digunakan. Alasannya adalah PO (Purchase Order) dapat berkontribusi terhadap waktu, birokrasi, dan “terlalu terkendali” untuk beberapa organisasi.

Supply-Chain-Management-1

Konsep implementasi PO (Purchase Order) yang lebih advanced lagi ialah menggunakan pendekatan Supply Chain Management (SCM). Implements SCM (Supply Chain Management) lebih baik lagi dengan menggunakan teknologi informasi yang tepat guna. Prinsip SCM (Supply Chain Management) adalah bagaimana melakukan pembelian integrasi dengan melibatkan bagian Purchasing-Logistik-Finance.

Strategi SCM (Supply Chain Management) harus melihat ke core business organisasi tersebut, tidak semua organisasi dapat menggunakan pendekatan SCM. Typical organisasi yang dapat menggunakan pendekatan SCM adalah industri dengan mass production, industri wholeseller, Importir-Eksportir, Retailer.

Dengan SCM (Supply Chain Management), PO (Purchase Order) tidak lagi digunakan, karena hal tersebut fungsinya dapat digantikan dengan kontrak payung atau bentuk MoU lainnya. Sehingga arus pemesanan , konsistensi pengiriman, konsistensi arus penerimaan-penyimpanan-pengeluaran barang, dan konsistensi pembayaran ke supplier menjadi lebih terkendali. Terlebih lagi cost review dari mulai dari proses pemesanan hingga barang datang menjadi lebih terukur. Teknologi dapat memperkuat SCM (Supply Chain Management) pada proses :

  1. Pemesanan

Integrasi pemesanan dan availability stock secara online dapat dilakukan dan monitoring dari portal system internal organisasi dan portal system supplier.

2. Pengiriman Barang

Monitoring pengiriman barang terjamin dengan adanya tracker transporter atau GPS yang mengendalikan posisi actual barang anda.

3. Penerimaan-Penyimpanan-Pengiriman Barang

Barang yang masuk warehouse secara otomatis dapat memberikan informasi stok-in-stok available dan stok -out secara terencana.

4. Pembayaran

Pembayaran oleh Finance organisasi menjadi lebih terencana sesuai dengan klausul yang disepakati di kontrak. Perencanaan Finance memberikan dampak pada pengaturan cashflow keuangan yang lebih optimal.

Food Sosial dalam Kajian Mutu Makanan

Food Sosial  adalah bagaimana anda menciptakan kreasi olahan makanan yang dapat “berbicara”. Fenomena food sosial dikalangan masyarakat indonesia dilakukan dengan berbagai alasan ada yang ingin menunjukan ‘pamer’ terhadap tempat makan tertentu, ada juga ingin berbagi rasa, atau ada juga yang ingin menceritakan pengalaman makan di tempat itu.  Apapun alasannya agar makanan tersebut bisa ‘bicara’ dari satu komentar ke komentar lain, sekali  anda share makanan tersebut di social media  beratus komentar yang akan didapat jika menarik komunitas social media.

Bagi pengusaha makanan hal tersebut sebenarnya tidak terlepas dari upaya pemenuhan terhadap jaminan mutu makanan dan penciptaan brand yang melekat pada makanan tersebut. Utamanya adalah menciptakan makanan yang tidak hanya enak rasanya, tetapi juga hygiene, menarik bentuknya, tempat makan yang baik, dan lainnya. Sosial media adalah media promosi bagi pengusaha untuk menarik minat pelanggan. Dengan demikian penciptaan mutu mulai dari mutu bahan makanan, mutu personil, mutu metode mengolah makanan, mutu penyajian makanan, mutu penyediaan tempat makanan menjadi sebuah sistem terpadu untuk mendapatkan kepuasan pelanggan yang terbaik.

 

Tidaklah mudah menciptakan brand yang melekat baik pada hasil produk makanan anda. Salah pada makanan anda , social media yang akan menghukumnya. Makin baik makanan anda di mata pelanggan makin banyak komentar , bila makanan anda tidak baik mungkin saja cercaan dan pandangan buruk dari komunitas melalui sosial medial dapat mempengaruhi produk makanan anda. Tergantung strategi bisnis anda dalam melakukan promosi produk anda.

Sebuah standar harus ditetapkan oleh usaha anda, baik standar internasional atau standar yang anda ciptakan sendiri. Persyaratan hygiene pun dan tata kelola infrastruktur pengolahan makanan anda juga menjadi sorotan.

Alhasil food sosial adalah cerminan bagaimana mutu makanan anda diciptakan. Bagaimana anda menyikapinya. Makin banyak makanan anda ‘berbicara’ baik makin banyak keuntungan yang anda peroleh.

Jangan Makan Makanan Katering Sebelum Mereka Punya Izin Ini

Pemerintah mengeluarkan ijin usaha jasaboga yaitu katering, penyedia makanan olahan dari pihak luar kepada organisasi. Izin usaha katering di Indonesia harus memenuhi persyaratan dari SK Kemenkes No. 715 tentang persyaratanHygiene Sanitasi Jasaboga. Maksud dari persyaratan ini adalah pemenuhan dari usaha katering dalam menjalankan usaha, selain aspek komersil juga memperhatikan perlindungan hygiene bagi konsumen.

Katering di dalam persyaratan ini dibagi atas 3 golongan berdasarkan tingkat risiko dan jangkauan pelayanan, yaitu:

Golongan A

Golongan katering untuk konsumen  masyarakat umum tidak terbatas pada organisasi atau usaha dimana katering tersebut menjadi penyedianya.

Golongan B 

Golongan katering untuk,-

a. asrama penampungan jemaah haji

b. asrama transito atau asrama lainnya

c. perusahaan

d. pengeboran lepas pantai atau offshore

e. angkutan umum dalam negeri

f. sarana pelayanan kesehatan

Golongan C:

Golongan katering untuk alat angkutan umum pesawat udara dan international

Persyaratan yang diminta dari SK ini adalah jaminan olahan makanan dari pengusahan katering melalui jaminan bebas penyakit menular,  jaminan personal yang mengelola makanan, jaminan metode pengolahan makanan, jaminan dari lingkungan katering dan juga jaminan hasil pengujian sanitasi dan hygiene dari pihak ketiga.

Yalla_CateringWeb

Harus ada sistem pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan terhadap kinerja katering dalam memenuhi persyaratan hygiene sanitasi jasaboga. Peran serta pengusaha katering dalam mendaftarkan usahanya adalah untuk pembedayaan katering itu sendiri.

Pelatihan adalah salah satu dari persyaratan SK Kepmenkes No. 715, terkait pelatihan personil pengolah makanan dengan kompetensi yang dimilikinya. Pelatihan persyaratan hygiene sanitasi jasaboga diselenggarakan oleh provider training yang telah memiliki ijin sebagai penyelenggara pelatihan.

Sistem yang dipakai untuk usaha katering dapat menggunakan pendekatan sistem HACCP atau standar praktis lainnya, seperti ISO 22000 tentang Food Safety Management System (FSMS). Secara komprehensif pemenuhan persyaratan ini dapat mengakomodir persyaratan SK Kepemenkes No. 715.