Eksistensi SMK3 PP 50 Tahun 2012, Peluang atau Paksaan?
Sistem Manajemen K3 (SMK3) PP 50 tahun 2012 menggantikan Permenaker No. 05 Tahun 1996. Konsekuensi dari SMK3 PP 50 Tahun 2012 ini menjadi lebih serius dalam menangani K3 di semua industri. Konsesus peraturan ini dibuat oleh Presiden, tidak seperti Permenaker No. 05 Tahun 1996 yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja.
Kami—Kumitu Konsultan—mencermati maksud dan tujuan dari pergantian sistem manajemen K3 ini. SMK3 PP 50 Tahun 2012 dirasakan cukup untuk ‘memaksa’ organisasi berbenah diri dan mengikuti aturan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya sama, yaitu supaya budaya K3 dan penerapannya mengarah kepada pekerja yang produktif, selamat, dan tetap bugar.
Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 memang menjadi mandatory untuk organisasi yang mempunyai skala risiko bahaya K3. Hanya saja organisasi dihadapkan oleh beberapa pilihan: tetap mengadopsi SMK3 PP 50 Tahun 2012 sebagai sebuah sistem K3, atau memilih sistem manajemen K3 seperti OHSAS 18001, ISRS, dan sistem manajemen K3 lainnya.
Menilik lebih lanjut, struktur standar K3 nasional SMK3 PP 50 Tahun 2012 memang mirip dengan standar K3 internasional seperti OHSAS 18001:2007. Tidak ada yang berbeda dari penerapan masing-masing standar K3 ini. Kedua sistem manajemen K3 tersebut hanya berbeda mekanisme audit dan sertifikasi SMK3 pada masing-masing standar.
Oleh karena kekuatan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 bersifat mandatory dan OHSAS 18001:2007 yang bersifat voluntery, menyebabkan mekanisme sertifikasi menjadi berbeda dalam beberapa hal:
- Audit SMK3 PP 50 Tahun 2012 sesuai dengan standar audit, hanya Badan Sertifikasinya tersedia beberapa saja. Audit OHSAS 18001:2007 dari Badan Sertifikasi dan ketersedian Badan Sertifikasi banyak.
- Issue sertifikat pada Sertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012 relatif lama dibanding issuesertifikat OHSAS 18001:2007.
- SMK3 PP 50 Tahun 2012 diakui hanya di Indonesia, sedang OHSAS 18001:2007 mendapat pengakuan internasional.
Harus ada mekanisme untuk sosialisasi serta keseriusan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 dari pemerintah. K3 tidak hanya menjadi jargon semata, tapi implementasi sistem manajemen K3 juga efektif. Demi menciptakan tenaga kerja yang produktif, selamat, dan tetap bugar.