Tag: OHSAS 18001

 

SOSIALISASI KEBIJAKAN K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan)

SERTIFIKAT ISO MURAH – Pelaksanaan K3 (Apa itu K3? Baca di sini…) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Seperti kita ketahui bahwa kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat juga mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas. Karena itu perlu dilakukan upaya nyata untuk mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara maksimal. Perlu ada sosialisasi kebijakan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan) sebagai bentuk nyata bahwa perusahaan benar-benar serius menerapkan sistem manajemen K3.

Apabila kita lakukan analisis secara mendalam, maka kecelakaan, peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja, pada umumnya disebabkan karena tidak dijalankannya syarat-syarat K3 secara baik dan benar.

Sebagaimana komitmen yang dilakukan oleh suatu perusahaan a dalam menerapkan atau mengimplementasikan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan di lingkungan kerja dan organisasi, perusahaan tersebut telah menyusun dan menetapkan kebijakan K3L sebagai berikut:

Perusahaan dengan serius memperhatikan dan bertanggung jawab pada bidang K3L dengan dasar-dasar sebagai berikut:

  1. Menetapkan, mengevaluasi dan memperbaiki secara terus menerus sistem manajemen K3L.
  2. Selalu memenuhi semua peraturan pemerintah maupun kebijakan Heinz tentang K3L.
  3. Menyusun program K3L dan target tahunan untuk mendorong peningkatan kinerja K3L, efisiensi produksi dan nilai investor.
  4. Mengatur semua kegiatan operasional untuk mencegah polusi dan meminimalkan dampak pada lingkungan maupun resiko kesehatan dan keselamatan kerja.
  5. Menjamin kesadaran segenap karyawan tentang peranannya dalam pengontrolan K3L melalui pelatihan dan pertemuan-pertemuan karyawan.

Segenap karyawan perusahaan harus memiliki kesadaran serta dukungan atas kebijakan ini dan berpartisipasi dalam penerapannya.

Tujuan ditetapkannya kebijakan di atas, yaitu kebijakan tersebut menjadi prinsip dasar dan sebagai arahan dalam segala aktivitas dalam lingkungan kerja.

Kemudian dalam pelaksanaanya dibuatlah peraturan-peraturan mengenai K3 antara lain tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) 2009-2011:

Pasal 38 menyebutkan:

  1. Karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya.
  2. Menciptakan, memelihara dan meningkatkan kebersihan tempat kerja.
  3. Melakukan teknik kerja yang tepat dan aman.
  4. Karyawan yang menemukan hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan perusahaan harus segera lapor ke atasannya.
  5. Mentaati sepenuhnya peraturan kebersihan, kesehatan, ketertiban, K3, serta teknik-teknik kerja yang baik.
  6. Menyimpan, memelihara, dan menggunakan sebaik-baiknya peralatan dan perlengkapan kerja.

Keseriusan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah contoh pentingnya sosialisasi kebijakan K3L. Dalam hal ini, sertifikasi OHSAS 18001. Hubungi Kami sekarang!

LAPORAN KECELAKAAN KERJA

SERTIFIKAT ISO MURAH – Laporan kecelakaan kerja adalah laporan yang dibuat oleh atasan (Kasi/Supervisor) ketika terjadi kecelakaan kerja. Setiap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, baik luka kecil maupun luka berat, harus melaporkan kejadian tersebut ke atasannya (Kasi/Supervisor). Hal ini untuk memudahkan dalam membuat laporan kecelakaan kerja.

Laporan kecelakaan kerja juga bermanfaat sebagai arsip perusahaan, misal sebagai ganti rugi atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Biar bagaimanapun, data yang valid akan menjaga bahkan bisa meningkatkan daya saing perusahaan.

Berikut langkah membuat laporan kecelakaan kerja, bila terjadi kecelakaan kerja:

Korban

  1. Bila korban masih bisa melapor ke atasan, segeralah melapor ke Kasi/Supervisor yang bersangkutan
  2. Bila korban harus segera dibawa ke klinik dan tidak bisa melapor ke Kasi/Supervisor, paling tidak (minimal) korban sudah bilang ke karyawan lainnya tentang kejadian kecelakaan yang korban alami.

Kasi/Supervisor

  1. Kasi/Supervisor harus melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke EHS (Environment Health and Safety) secepat mungkin, maksimal 1×24 jam dan membuat laporan berita kecelakaan. Namun bila Kasi belum bisa membuat laporan berita kecelakaan, minimal Kasi melaporkan adanya kejadian kecelakaan ke bagian EHS, baik lewat telepon maupun email.
  2. Kasi memantau dan atau mendampingi korban hingga mendapat keputusan tentang kondisi korban dari medis.
  3. Kasi atau Supervisor dan korban serta saksi ahli teknis (orang yang mengetahui pekerjaan tersebut) membuat investigasi kecelakaan sesuai dengan lembar investigasi kecelakaan berstandar Heinz. Bagian EHS dan Engineering bisa diikut-sertakan dalam investigasi bila diperlukan.
  4. Laporan investigasi harus dilaporkan ke EHS paling lambat 1×24 jam untuk dilaporkan ke manajemen.

EHS (Environment Health and Safety)

  1. Bagian EHS akan membuat laporan awal kecelakaan setelah mendapat laporan kecelakaan dari Kasi atau medis. Kemudian hasil laporan awal tersebut akandilaporkan ke pihak Manajemen sampai Top Manajemen, dibagikan ke bagian EHS ke dalam tiga Plant, sesuai prosedur dari Heinz.
  2. Bagian EHS berhak melakukan review atau memberikan masukan-masukan terhadap hasil investigasi dari segi aspek keamanan serta keselamatan kerja.
  3. Bagian EHS bertanggung jawab untuk memastikan investigasi kecelakaan dilakukan, bila perlu EHS mendampingi investigasi yang dilakukan Kasi atau Supervisor, atau melakukan investigasi tersendiri bila investigasi tidak kunjung dilakukan oleh pengawas.

Manajemen

  1. Melakukan review terhadap hasil investigasi kecelakaan bersama EHS dan tim semua bagian untuk mencegah kecelakaan terulang lagi.
  2. Memastikan semua hasil rekomendasi dari investigasi dijalankan oleh bagian yang bertanggung jawab.

Nah, itu tadi sedikit penjelasan tentang langkah-langkah membuat laporan kecelakaan kerja. Semoga kita bisa lebih berhati-hati dan mengurangi tingkat kecelakaan kerja, demi tercapainya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Perilaku Selamat dalam Bekerja (Safety Behaviour)

SERTIFIKAT ISO MURAH – Perilaku selamat dalam bekerja adalah penerapan pola dan cara berperilaku kerja personal di tempat kerja yang lebih menekankan pada usaha antisipasi terhadap terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Semua pekerja, baik karyawan maupun manajer perusahaan, perlu mengetahui perilaku ini (selamat dalam bekerja). Tentu tidak lain untuk menjaga agar lingkungan tetap kondusif, dan seluruh pekerja merasa nyaman dalam bekerja.

Penyebab Kecelakaan Kerja

Terdapat 2 hal pokok penyebab kecelakaan, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Faktor manusia memegang peran penting dalam hal timbulnya kecelakaan, sekitar 80% – 85% kecelakan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan faktor manusia. (Suma’mur,1993)

Akibat Kecelakaan Kerja

Ada beberapa hal yang timbul yang diakibatkan kecelakaan kerja. Semua kecelakaan kerja yang diketahui atau dilaporkan yang mengakibatkan:

  1. Kerugian harta benda (asset), mulai dari yang kecil hingga besar, misalnya waktu kerja yang terbuang karena mesin OFF dan memerlukan perbaikan.
  2. Korban manusia, mulai dari cidera ringan hingga meninggal dunia, fatality (termasuk akibat keracunan pestisida pada manusia).
  3. Korban manusia dari penyakit akibat kerja (PAK). Karena manusia terkena PAK, namun ia memaksakan diri untuk terus bekerja dan berakibat menurunnya konsentrasi pada dirinya, hal itu bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.
  4. Munculnya biaya tak terduga, misalnya kehilangan efisiensi produksi karena karyawannya berhenti bekerja, biaya pelatihan karyawan baru, dan sebagainya.

Mengapa Unsafe Behavior Terjadi?

Orang atau tenaga kerja sering melakukan unsafe behavior atau unsafe human act karena:

  1. Merasa telah ahli di bidangnya dan belum pernah mengalami kecelakaan walaupun melakukan unsafe behavior.

Mereka berpendapat bahwa, bila selama ini bekerja dengan cara ini (unsafe) tidak terjadi apa-apa dan tidak berpengaruh apa-apa sama sekali, mengapa harus dirubah? Pernyataan tersebut mungkin benar, tetapi hal ini merupakan potensi besar terjadinya kecelakaan kerja.

  1. Perilaku unsafe mendapat dukungan yang besar dari lingkungan, sehingga selalu dilakukan dalam pekerjaan.

Tenaga kerja sebenarnya ingin mengikuti kebutuhan akan keselamatan (safety needs), namun adanya kebutuhan lain telah menimbulkan konflik alam dirinya. Hal ini membuatnya menomorduakan keselamatan kerja terhadap faktor lainnya.

Faktor lainnya itu antara lain adalah keinginan menghemat waktu, menghemat usaha, merasa lebih nyaman, menarik perhatian, mendapat kebebasan dan mendapat penerimaan dari lingkungan.

Contoh Unsafe Behavior:

  1. Mengoperasikan peralatan tanpa wewenang.
  2. Gagal untuk memberikan peringatan dan gagal untuk mengamankan.
  3. Bekerja dengan kecepatan yang salah.
  4. Menggunakan alat yang rusak dan atau menggunakan alat dengan cara yang salah.
  5. Bersendau-gurau di tempat kerja dan atau mabuk karena minuman beralkohol atau minum obat keras.
  6. Memperbaiki mesin tanpa dimatikan terlebih dahulu.
  7. Memindahkan alat-alat keselamatan kerja.
  8. Bertindak yang menyebabkan alat-alat keselamatan kerja tidak berfungsi.

Oleh karena itu, perilaku selamat dalam bekerja atau safety behaviour penting untuk kita ketahui. Hal ini semata-mata demi menjaga produktivitas kerja kita, atau bila memang Anda sudah tahu, kita ingat lagi bagaimana cara kerja kita sekarang, tetap produktif atau justru melalaikan beberapa pekerjaan?

 

SISTEM MANAJEMEN K3

SERTIFIKAT ISO MURAH – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif.

SMK3 diatur dalam Permenaker No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tujuan penerapan SMK3 yaitu:

  1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
  2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja.
  3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi.
  4. Proteksi terhadap industri dalam negeri.
  5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.
  6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional.
  7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem.
  8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L.

Sesuai Psl. 3 Permenaker No. Per. 05/MEN/1996, untuk perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, maka wajib menerapkan SMK3.

Dalam penerapan SMK3, perusahaan wajib:

  1. Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3. Contoh: tersedianya Kebijakan K3 dan adanya bagian khusus yang menangani pengelolaan K3.
  2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3. Contoh: melalui pelaksanaan activity plan K3 yang telah disusun.
  3. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3. Contoh: melalui kampanye K3 di bulan K3, pelaksanaan training K3.
  4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Contoh: adanya Safety Audit sesuai 9 kriteria dalam Key Elemen Survey (KES).
  5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3. Contoh: adanya proses review pada periode tertentu terhadap pelaksanaan activity plan K3 yang telah disusun.

Apa yang diperoleh perusahaan dari SMK3 yang baik?

  1. Menjadikan sistem manajemen perusahaan berjalan konsisten, efisien dan efektif.
  2. Investasi dalam meminimalkan kerugian yang lebih besar.
  3. Sertifikat SMK3 dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan.
  4. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan.
  5. Penghargaan pemerintah kepada perusahaan.
  6. Sebagai tiket menuju perdagangan global.

Dalam hal ini perusahaan membutuhkan sertifikasi OHSAS 18001, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berstandar internasional. Hubungi kami sekarang! (klik di sini)

The United Kingdom Accreditation Service (UKAS)

SERTIFIKAT ISO MURAHThe United Kingdom Accreditation Service (UKAS) adalah satu-satunya badan akreditasi nasional yang diakui oleh pemerintah untuk menilai standar yang disepakati secara internasional, organisasi yang memberikan sertifikasi, pengujian, inspeksi dan jasa kalibrasi.

Akreditasi yang diberikan oleh UKAS menunjukkan kompetensi, ketidakberpihakan dan kinerja kemampuan evaluator tersebut. UKAS adalah sebuah perusahaan swasta non-profit yang mendistribusikan jaminan dan dibatasi oleh jaminan. UKAS adalah independen dari pemerintah, tetapi ditunjuk sebagai badan akreditasi nasional dengan Peraturan Akreditasi 2009 (SI No 3155/2009) dan Uni Eropa Peraturan (EC) 765/2008 dan beroperasi di bawah Nota Kesepahaman dengan Pemerintah melalui Sekretaris Negara untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan.

UKAS dilisensikan oleh BIS untuk menggunakan dan menganugerahkan simbol akreditasi nasional (sebelumnya tanda akreditasi nasional) yang melambangkan pengakuan Pemerintah proses akreditasi.

Akreditasi UKAS memberikan jaminan kompetensi, ketidakberpihakan dan integritas lembaga penilaian kesesuaian. UKAS terakreditasi sertifikasi, pengujian dan kalibrasi dan inspeksi mengurangi kebutuhan untuk pemasok akan dinilai oleh masing-masing pelanggan mereka. Keterlibatan UKAS dalam kelompok-kelompok internasional memberikan pengakuan timbal balik yang selanjutnya mengurangi kebutuhan untuk beberapa penilaian pemasok dan sebagai konsekuensinya membantu mengurangi hambatan perdagangan. Oleh karena itu kebijakan untuk merekomendasikan penggunaan UKAS dalam jasa penilaian kesesuaian terakreditasi kapan ini adalah pilihan BIS.

Jadi itulah yang dimaksud dengan UKAS, yaitu singkatan dari The United Kingdom Accreditation Service. Badan akreditasi seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN).