ISO menerbitkan alat baru yang kuat untuk memerangi suap

Sebuah alat bisnis baru yang dirancang untuk melawan penyuapan sekarang diterbitkan. ISO 37001 adalah yang pertama di internasional anti-suap sistem manajemen standar yang dirancang untuk membantu melawan suap. Memiliki potensi untuk mengurangi risiko perusahaan dan biaya terkait dengan suap dengan menyediakan kerangka kerja bisnis dikelola untuk mencegah, mendeteksi dan menangani suap.

“Suap adalah resiko bisnis yang signifikan di banyak negara dan sektor,” kata Neill Stansbury, Ketua panitia proyek ISO ISO / PC 278 yang bertanggung jawab untuk standar baru. “Dalam banyak kasus, telah disepakati sebagai bagian yang ‘diperlukan’ dalam berbisnis. Namun, meningkatnya kesadaran dari kerusakan yang disebabkan oleh penyuapan ke negara-negara, organisasi dan individu telah menghasilkan panggilan untuk tindakan yang efektif harus diambil untuk mencegah penyuapan. ”

 

Banyak organisasi telah menginvestasikan waktu dan sumber daya yang signifikan dalam mengembangkan sistem internal dan proses untuk mencegah penyuapan. ISO 37001: 2016, Anti-suap sistem manajemen – Persyaratan dan panduan penggunaan, dirancang untuk mendukung dan memperluas usaha mereka, sambil memberikan transparansi dan kejelasan pada langkah-langkah dan mengontrol bahwa organisasi harus menempatkan di tempat dan bagaimana menerapkan mereka yang paling efektif dan efisien.

ISO 37001 akan membantu mencegah, mendeteksi dan menangani suap, apakah penyuapan tersebut oleh atau atas nama organisasi atau karyawan atau rekan bisnis. Menggunakan serangkaian langkah-langkah terkait dan kontrol, termasuk bimbingan mendukung, sistem manajemen anti-suap menetapkan persyaratan untuk:

 

  • Sebuah kebijakan dan prosedur anti-suap
  • Top manajemen kepemimpinan, komitmen dan tanggung jawab
  • Pengawasan oleh manajer kepatuhan atau fungsi
  • pelatihan anti-suap
  • penilaian risiko dan uji kelayakan pada proyek-proyek dan rekan bisnis
  • Keuangan, pengadaan, kontrol komersial dan kontrak
  • Pelaporan, monitoring, investigasi, dan ulasan
  • tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus

 

 

Stansbury mengatakan bahwa ISO 37001 telah dikembangkan untuk memastikan penggunaan yang fleksibel oleh organisasi dari semua ukuran, di mana pun mereka melakukan bisnis. “Risiko suap menghadapi sebuah organisasi bervariasi sesuai dengan faktor-faktor seperti ukuran organisasi, negara-negara dan sektor di mana organisasi beroperasi, dan sifat, skala dan kompleksitas operasi organisasi. Oleh karena itu, ISO 37001 menetapkan pelaksanaan oleh organisasi kebijakan yang wajar dan proporsional, prosedur dan kontrol. ”

 

Organisasi dapat memilih untuk disertifikasi ISO 37001 oleh pihak ketiga yang terakreditasi, mengkonfirmasi bahwa sistem manajemen anti-suap mereka memenuhi kriteria standar ini. Meskipun sertifikasi (atau kepatuhan) untuk ISO 37001 tidak dapat memberikan jaminan bahwa tidak ada suap telah terjadi atau akan terjadi dalam kaitannya dengan organisasi, standar dapat membantu menetapkan bahwa organisasi telah menerapkan semua langkah yang tepat yang dirancang untuk mencegah penyuapan.

ISO 37001 didasarkan pada bimbingan dari berbagai organisasi, seperti International Chamber of Commerce, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, Transparency International dan berbagai pemerintah, mewakili konsensus global tentang praktek-praktek anti-suap yang baik. Saya tdikembangkan oleh komite proyek ISO ISO / PC 278, sistem manajemen Anti-suap, yang sekretariat dipegang oleh BSI , anggota ISO untuk Inggris.

 

sumber (iso.org)

Security Management System untuk Perusahaan Jasa Security

Perusahaan jasa security saat ini tidak saja dituntut bagaimana memenuhi kebutuhan pelanggan, dalam hal penjagaan, tetapi juga bagaimana melakukan penjaminan terhadap personil. Penjaminan tersebut bukan pada aspek penjagaan fisik atau non-fisik saja, pendekatan personifikasi personil dan sistem security yang dipenuhi pun harus mampu menjawab aspek kebutuhan pelanggan.

Guard Man harus dilengkapi dengan atribut tidak hanya atribut fisik yang melekat tetapi juga pemahaman tentang security system yang menjadi dasar pekerjaan dilingkupnya.

Pendekatan untuk membuat security management system bagi perusahaan jasa security dapat mengacu pada sistem manajemen mutu ISO 9001, atau pendekatan standar keamanan dari kepolisian. Apa pun referensi sistem manajemen keamanan Anda, kerangka kerja sistem tersebut adalah bagaimana organisasi Anda membuat sebuah perencanaan, penerapan dari rencana tersebut, mengevaluasinya dan membuat peningkatan perbaikan sistem.

Elemen security service system ada beberapa yang fundamental, yaitu:

  1. Security risk and review
  2. Information gathering and analysis
  3. Voluntary principles on security and human rights
  4. Control frameworks
  5. Critical incident management
  6. Investigation

Kesemua elemen tersebut tentu saja disesuaikan dengan kondisi lapangan  tempat beroperasinya jasa security.

model2

ASSESSMENT ACTIVITY

Melakukan upaya identifikasi risiko, pengukuran  dan mitigasi risiko dari setiap aktivitas yang relevan dengan pelayanan keamanan. Informasi tersebut dilakukan analisa, bagaimana tingkat risiko dari aktivitas sehingga upaya mitigasi risiko dapat ditentukan.

Penilaian risiko dimaksudkan untuk apakah aktivitas yang terhadap sekuriti dikategorikan ke dalam low risk, medium risk atau high risk. Batasan penetapan mitigasi risiko dari sebuah security service company adalah sejauh apa risiko tersebut dapat dikendalikan.

CONTROL MEASURE

Adalah sebuah pengukuran dari mitigasi risiko yang sudah ditetapkan menjadi ukuran evaluasi kinerja pengelolaan risiko di security service company.

Sub-poin voluntary principles on security and human right adalah bagaimana perusahaan jasa security mengakomodir, bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sebab bagaimanapun juga, security man/guard man adalah manusia biasa yang luput dari kesalahan, dengan demikian upaya dalam mengajak orang-orang sekitar di lapangan kerja untuk “mengamankan diri” adalah penting, agar tujuan dari sistem keamanan tercapai bersama.

EFFECTIVE RESPONSE

Upaya perusahaan jasa security secara mandiri atau bersama-sama melakukan identifikasi faktor kritis apa yang dapat menjadi ancaman dalam keamanan. Apakah itu semisal berupa risiko kebakaran, huru-hara, ancaman bom dan lainnya. Perusahaan jasa security harus melakukan upaya simulasi dan evaluasi praktek-praktek untuk manajemen krisis.

Pascakrisis menjadi tanggung jawab perusahaan jasa security atau bersama-sama dengan klien melakukan investigasi, bagaimana dan apa yang menjadi akar masalah terhadap krisis tersebut. Menentukan bagaimana peluang perbaikan agar krisis tersebut dapat diantisipasi dan dikendalikan.

Prinsip security service management ini dapat berintegrasi dengan sistem existing perusahaan sesuai dengan strategi bisnisnya, dan ini relevan dengan operasi serta tujuan dengan perusahaan jasa keamanan.

Mengamati Kesehatan Manusia dengan Health Risk Assessment

Tubuh manusia sekarang ini banyak terpapar dengan sejumlah toxic. Untuk lebih mudah dimengerti, toxic itu berarti bahan atau material asing yang masuk ke dalam tubuh. Lalu sejauh apa paparan bahan tersebut menyebabkan masalah kesehatan? Dalam jumlah berapa bahan tersebut dikatakan berbahaya? Seberapa seriuskah bahan tersebut, bahkan sampai menyebabkan risiko kesehatan? Mengamati kesehatan manusia dengan Health Risk Assessment merupakan langkah yang tepat untuk mencegah atau mengurangi risiko kesehatan.

Health Risk Assessment adalah tools yang digunakan untuk melakukan pemantauan, sejauh apa tubuh manusia terpapar dengan bahan toxic. Memang tidak semua bahan kimia dapat dikategorikan sebagai toxic. Pengecualian ini dilihat sejauh mana bahan kimia dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan manusia. Maka pengendalian dianggap perlu dan penting untuk menangani hal ini, dan kepedulian terhadap bahan berbahaya pun tidak kalah penting untuk mencegah atau mengurangi risiko kesehatan.

Ada beberapa langkah untuk melakukan Health Risk Assessment, antara lain:

  • Hazard Identification
  • Exposure Assessment
  • Dose-Response Assessment
  • Risk Characterization

HAZARD IDENTIFICATION

Apa itu hazard identification? Hazard identification adalah upaya identifikasi bahan kimia yang dapat mempengaruhi manusia, terutama bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, kulit, mata, permukaan tubuh yang terbuka.

Paparan bahan kimia yang dapat mengganggu kesehatan setiap orang bervariasi. Ada yang respon tubuhnya kebal, tapi ada juga yang dapat mengganggu meski dalam jumlah yang sedikit. Data ini dapat kita lakukan dengan membuat daftar jumlah bahan kimia yang dapat masuk ke dalam tubuh. Atau melalui informasi MSDS (Material Safety Data Sheet) juga dapat digali informasi bahan kimia apa saja yang dapat menganggu kesehatan. Data empiris dari hasil uji tubuh akan lebih akurat untuk tahapan hazard identification

EXPOSURE ASSESSMENT

Sejauh apa bahan kimia dapat mempengaruhi tubuh, seberapa banyak bahan kimia yang terekspose, dan bagaimana orang dapat terekspos melalui makanan, minuman, pernapasan, kontak kulit dan cairan lainnya.

Seseorang dapat terekspos bahan kimia toxic dengan berbagai cara. Sebagai contoh yaitu airborne chemical, atau bahan kimia toxic yang menyebar lewat udara. Bahan kimia ini ada di permukaan air bebas, tanah, buah-buahan, sayuran, makanan ternak, dan lainnya. Ingat teori rantai makanan? Kumulatif jumlah polutan pada pemakan tertinggi di rantai makanan akan lebih banyak dibandingkan dengan pemakan terendah di rantai makanan yang sama.

Untuk dapat mengetahui bagaimana cara mendapatkan data, tentang sejauh apa pemeliharaan kesehatan orang terhadap risiko paparan bahaya bahan kimia toxic, alat yang digunakan adalah Medical Check Up. Tentu saja analisa data lebih lanjut dibutuhkan keterkaitan antara bagaimana polutan mempengaruhi kesehatan orang.

DOSE-RESPONSE ASSESSMENT

Sejauh apa dosis polutan bahan kimia mempengaruhi kesehatan atau kondisi tubuh. Sebagai contoh: garam dapur dalam jumlah yang sedikit secara alamiah tidak berbahaya, tapi apabila dikonsumsi dalam jumlah besar maka dapat menyebabkan asam hidroklorida, yang mana bahan tersebut di dalam tubuh dapat mengganggu pencernaan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak.

Di dalam Health Risk Assessment tidak ada paparan bahan kimia yang memiliki ‘zero risk’, kecuali data yang melengkapi bahan kimia tersebut lengkap. Dengan kata lain, risiko bahan kimia meskipun dalam jumlah yang sangat kecil dapat menyebabkan kanker dengan cara mengganggu fungsi sel di dalam tubuh.

RISK CHARACTERIZATION

Langkah terakhir di dalam Health Risk Assessment adalah bagaimana melakukan karakterisasi dari risiko kesehatan dengan menganalisa paparan dan dosis dari bahan kimia yang berpengaruh kepada tubuh. Karakterisasi risiko dapat digolongkan apakah risiko bahan kimia tersebut termasuk ke dalam high-risk, medium-risk, atau low-risk.

Di dalam analisa manajemen risiko, di dalam sistem Health Risk Assessment mirip dengan melakukan risk management pada ISO 9001, OHSAS 18001, ISO 14001 dan sistem manajemen lainnya. Sehingga tools ini dapat mengkaji suatu potensi dan efek dari bahan kimia terhadap kesehatan manusia.

Pentingnya K3 dan Hak Pekerja

SertifikatISOMurah.COM – Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan fisiknya. Dengan kebutuhan itu, ia bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama, yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, dan hal ini menjadi sebuah hak.

Sebagai hak, maka secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain, meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama. Hak dalam mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja.

Rumusan yang menempatkan K3 sebagai hak itu sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan orang banyak. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya sebuah kebutuhan yang mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Rumusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) di berbagai bidang kehidupan, baik di ranah publik maupun privat.

Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas publik untuk memaksakan pemenuhannya, lain hal jika hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas publik dan juga perusahaan untuk memenuhinya.

Secara normatif dan filosofis keselamatan dan kesehatan adalah asset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama kesejahteraan. Sementara itu, kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan apabila mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Sejak awal kemerdekaan ada upaya serius dari penyelenggara Negara untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Dalam pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, diterbitkan lah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 87 (1): UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Terkait dengan ketentuan tersebut ada pada pasal 3 ayat 1 dan 2 dimana di dalamnya dinyatakan, bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).

Kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal, yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.

Semua peraturan perundangan itu memiliki tujuan yang sama, meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang bagaimana perlindungan akan keselamatan dan kesehatan kerja itu dilakukan. Serangkaian kebijakan yang berhubungan dengan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu akan digunakan sebagai instrumen untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Terlepas bahwa upaya pelindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, maka sistem manamen K3 itu secara umum bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risko kecelakaan kerja ke titik yang paling rendah (zero accident). Bagi perusahaan, kewajiban ini tidak boleh dianggap sebagai kegiatan yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Pentingnya K3 dan hak pekerja wajib diketahui oleh seluruh tenaga kerja. Mengadakan pelatihan atau training K3 sangat disarankan untuk mencegah dan mengurangi tingkat risiko kerja.

Definisi Ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016

Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Seperti apakah definisi ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016?

Tentang definisi “ketinggian”. Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

Kemudian pada Bab IV Pasal 31 dan Pasal 32, diatur perihal Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Kerja yang melaksanakan Pekerjaan pada Ketinggian. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang.

Masalah-masalah dan kecelakaan fatal yang kerap terjadi ketika bekerja pada ketinggian:

  • Jatuh dari scaffold, tangga, atau vehicles;
  • Jatuh ketika berjalan di atas atap;
  • Jatuh ke dalam galian atau lubang yang tidak diproteksi dengan pagar;
  • Kejatuhan Material dari ketinggian.

COLLECTIVE FALL PROTECTION

Menggunakan platform yang benar-benar kokoh dan sangat aman saat berdiri di ketinggian. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh saat bekerja di ketinggian. Tambahan peralatan lain, seperti: fit safety nets, air bags, atau crash decking.

INDIVIDUAL FALL PROTECTION

Untuk Individual Fall Protection dapat menggunakan safety harness dan line sebagai persyaratan minimum seseorang bekerja pada ketinggian.

RISK ASSESSMENT

Sebelum mulai bekerja, risk assessment harus dibuat dan dilengkapi serta tindakan pengendalian harus dilakukan untuk melindungi pekerja dari risiko kejatuhan atau terjatuh dari ketinggian. Saat pekerjaan berlangsung, pengawasan juga harus dilakukan untuk memastikan semua persyaratan K3 sudah dipenuhi.

Persyaratan Pelaksanan K3 Bekerja pada Ketinggian:

  • Perencanaan;
  • Prosedur Kerja;
  • Teknik Bekerja Aman;
  • Alat Pelindung Diri (APD), Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur.

Tenaga Kerja, Pengusaha dan/atau pengurus wajib mempunyai prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b secara tertulis untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian.

Prosedur Kerja yang dimaksud, meliputi:

  • Teknik dan cara perlindungan jatuh;
  • Cara pengelolaan peralatan;
  • Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
  • Pengamanan Tempat kerja; dan
  • Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan, bahwa semua kegiatan dalam bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Kegiatan persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian wajib mempunyai prosedur kerja yang meliputi teknik dan cara perlindungan jatuh, cara pengelolaan peralatan, teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan, pengamanan tempat kerja, serta kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Teknik bekerja aman sebagaimana dimaksud pada poin di atas, meliputi:

  • Bekerja pada lantai kerja tetap;
  • Bekerja pada lantai kerja sementara;
  • Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja;
  • Bekerja pada posisi miring; dan
  • Bekerja dengan akses tali.

Pemeriksaan dan Pengujian terhadap persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian meliputi kegiatan perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, Alat Pelindung Diri & Perangkat Pelindung Jatuh, & Angkur, dan Tenaga Kerja.

Pemeriksaan dan Pengujian wajib dilakukan pada perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD & Perangkat Pelindung Jatuh & Angkur, dan Tenaga Kerja. Semua kegiatan bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawab pengusaha dan/atau pengurus dipastikan telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

Segala Pemeriksaan dan Pengujian tersebut dilakukan oleh:

  • Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (spesialis pekerjaan pada ketinggian)
  • Ahli K3 Perusahaan, dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Ahli K3 pada PJK3

Jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali dan pengujian secara berkala dilakukan paling sedikit 5 tahun sekali.

Hasil dari pemeriksaan dan pengujian harus dilaporkan kepada kepala dinas provinsi dan digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh pengawas ketenagkerjaan.

Dalam hal pengawas ketenagakerjaan menemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat K3 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh pengusaha dan/atau pengurus.

SANKSI

Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang jelas, Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tidak mendefinisikan “ketinggian” berdasarkan jarak, tapi semua pekerjaan yang memiliki potensi jatuh dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.