Tag: Konsultan ISO
Pengaruh Tulisan dalam Sistem Manajemen
“Tulis apa yang kamu kerjakan dan kerjakan apa yang kamu tulis.” menjadi jargon ISO sejak sistem itu diterbitkan. Sistem Manajemen ISO mempunyai pandangan bahwa sistem manajemen haruslah ada bukti evidence dalam bentuk tertulis. Tulisan tersebut menjadi referensi di dalam pekerjaan aktivitas.
Kita mengenal bentuk tulisan yang menjadi referensi sistem manajemen seperti manual,SOP atau Prosedur, Instruksi Kerja, dan rekaman. Hal tersebut terdapat di dalam sistem manajemen pada tiap-tiap organisasi. Namun, apakah jargon “Tulis apa yang kamu kerjakan dan kerjakan apa yang kamu tulis.” tetap relevan di dalam sistem manajemen saat ini?
Tulisan menjadi penting di dalam sistem manajemen. Tapi jika dilihat dari perkembangan sistem manajemen, saat ini tulisan tidak dibatasi pada bentuk dokumen tertulis . Sejauh informasi menjadi acuan di dalam pekerjaan, maka dapat disebut sebagai dokumen informasi.
Dokumen informasi tidak terbatas pada tulisan saja, juga dapat berupa gambar, grafik, rekaman video, maupun software aplikasi yang menjadi dokumen informasi untuk acuan kerja. Hal ini yang menjadikan sistem manajemen ISO menjadi lebih luwes dan melihat efektivitas documen informasi tersebut menjadi referensi kerja.
Sistem Manajemen ISO yang sudah mengadopsi persyaratan dokumen informasi, seperti ISO 27001:2013, 9001:2015, 14001:2015. Tahun-tahun mendatang trend sistem manajemen ISO akan mempersyaratkan dokumen informasi ke dalam persyaratan sistem.
Oleh karena keluwesan dokumen informasi, maka bagi informasi harus membuat batasan dokumen informasi apa saja yang dapat menjadi referensi kerja. Dengan batasan inilah menjadi dasar penerapan sistem manajemen serta pelaksanaan audit, baik audit internal dan audit eksternal.
Penilaian Risiko Keamanan Rantai Pasokan, ISO 28000
Penilaian risiko pada Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan menjadi mandatory yang harus dilakukan oleh organisasi. Pendekatan penilaian risiko mengikuti proses yang terlibat didalam rantai pasokan dan ruang lingkup organisasi tersebut.
Prinsip yang harus anda lakukan dalam penilaian risiko keamanan rantai pasokan adalah:
Mengerti kerangka titik kritis pada proses yang berpotensi mempunyai risiko dan ancaman.
Melakukan investigasi apa dan siapa yang dapat mengancam proses rantai pasokan anda.
Identifikasi kerentanan dan kelemahan proses rantai pasokan anda.
Melakukan analisa dari konsekuensi risiko keamanan dan ancaman terhadap keberlangsungan bisnis anda.
Pengendalian dengan simulasi tanggap darurat dari mitigasi risiko tersebut.
Menganalisa ancaman terhadap keamanan informasi pada proses rantai pasokan anda.
Dalam melakukan penilaian risiko keamanan informasi tidaklah mudah, karena anda membutuhkan pandangan dari berbagai aspek dan keahlian dari pengalaman di departement perusahaan anda. Sehingga tidak hanya bagian Operational saja, tetapi juga bagian SCM, bagian HR, bagian IT, dan lainnya harus memberikan identifikasi penilaian risiko rantai pasokan anda.
Sistem informasi menadi perhatian khusus ketika anda melakukan penilaian risiko rantai pasokan. Kehilangan informasi atau informasi anda hilang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dan ancaman terhadap keberlangsungan bisnis anda. Sehingga mekanisme sistem keamanan informasi pun harus anda terapkan, seperti:
Menetapkan objective sistem keamanan informasi yang terkait dengan rantai pasokan.
Identifikasi ancaman informasi rantai pasokan
Dan melakukan mitigasi risiko
Food Sosial dalam Kajian Mutu Makanan
Food Sosial adalah bagaimana anda menciptakan kreasi olahan makanan yang dapat “berbicara”. Fenomena food sosial dikalangan masyarakat indonesia dilakukan dengan berbagai alasan ada yang ingin menunjukan ‘pamer’ terhadap tempat makan tertentu, ada juga ingin berbagi rasa, atau ada juga yang ingin menceritakan pengalaman makan di tempat itu. Apapun alasannya agar makanan tersebut bisa ‘bicara’ dari satu komentar ke komentar lain, sekali anda share makanan tersebut di social media beratus komentar yang akan didapat jika menarik komunitas social media.
Bagi pengusaha makanan hal tersebut sebenarnya tidak terlepas dari upaya pemenuhan terhadap jaminan mutu makanan dan penciptaan brand yang melekat pada makanan tersebut. Utamanya adalah menciptakan makanan yang tidak hanya enak rasanya, tetapi juga hygiene, menarik bentuknya, tempat makan yang baik, dan lainnya. Sosial media adalah media promosi bagi pengusaha untuk menarik minat pelanggan. Dengan demikian penciptaan mutu mulai dari mutu bahan makanan, mutu personil, mutu metode mengolah makanan, mutu penyajian makanan, mutu penyediaan tempat makanan menjadi sebuah sistem terpadu untuk mendapatkan kepuasan pelanggan yang terbaik.
Tidaklah mudah menciptakan brand yang melekat baik pada hasil produk makanan anda. Salah pada makanan anda , social media yang akan menghukumnya. Makin baik makanan anda di mata pelanggan makin banyak komentar , bila makanan anda tidak baik mungkin saja cercaan dan pandangan buruk dari komunitas melalui sosial medial dapat mempengaruhi produk makanan anda. Tergantung strategi bisnis anda dalam melakukan promosi produk anda.
Sebuah standar harus ditetapkan oleh usaha anda, baik standar internasional atau standar yang anda ciptakan sendiri. Persyaratan hygiene pun dan tata kelola infrastruktur pengolahan makanan anda juga menjadi sorotan.
Alhasil food sosial adalah cerminan bagaimana mutu makanan anda diciptakan. Bagaimana anda menyikapinya. Makin banyak makanan anda ‘berbicara’ baik makin banyak keuntungan yang anda peroleh.
Jangan Makan Makanan Katering Sebelum Mereka Punya Izin Ini
Pemerintah mengeluarkan ijin usaha jasaboga yaitu katering, penyedia makanan olahan dari pihak luar kepada organisasi. Izin usaha katering di Indonesia harus memenuhi persyaratan dari SK Kemenkes No. 715 tentang persyaratanHygiene Sanitasi Jasaboga. Maksud dari persyaratan ini adalah pemenuhan dari usaha katering dalam menjalankan usaha, selain aspek komersil juga memperhatikan perlindungan hygiene bagi konsumen.
Katering di dalam persyaratan ini dibagi atas 3 golongan berdasarkan tingkat risiko dan jangkauan pelayanan, yaitu:
Golongan A
Golongan katering untuk konsumen masyarakat umum tidak terbatas pada organisasi atau usaha dimana katering tersebut menjadi penyedianya.
Golongan B
Golongan katering untuk,-
a. asrama penampungan jemaah haji
b. asrama transito atau asrama lainnya
c. perusahaan
d. pengeboran lepas pantai atau offshore
e. angkutan umum dalam negeri
f. sarana pelayanan kesehatan
Golongan C:
Golongan katering untuk alat angkutan umum pesawat udara dan international
Persyaratan yang diminta dari SK ini adalah jaminan olahan makanan dari pengusahan katering melalui jaminan bebas penyakit menular, jaminan personal yang mengelola makanan, jaminan metode pengolahan makanan, jaminan dari lingkungan katering dan juga jaminan hasil pengujian sanitasi dan hygiene dari pihak ketiga.

Harus ada sistem pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan terhadap kinerja katering dalam memenuhi persyaratan hygiene sanitasi jasaboga. Peran serta pengusaha katering dalam mendaftarkan usahanya adalah untuk pembedayaan katering itu sendiri.
Pelatihan adalah salah satu dari persyaratan SK Kepmenkes No. 715, terkait pelatihan personil pengolah makanan dengan kompetensi yang dimilikinya. Pelatihan persyaratan hygiene sanitasi jasaboga diselenggarakan oleh provider training yang telah memiliki ijin sebagai penyelenggara pelatihan.
Sistem yang dipakai untuk usaha katering dapat menggunakan pendekatan sistem HACCP atau standar praktis lainnya, seperti ISO 22000 tentang Food Safety Management System (FSMS). Secara komprehensif pemenuhan persyaratan ini dapat mengakomodir persyaratan SK Kepemenkes No. 715.
Sertifikasi Halal
Pengertian halal adalah diijinkan dalam mengonsumsi makanan atau minuman, dengan klasifikasi halal zatnya, halal cara prosesnya, halal cara penyembelihan hewannya, dan halal cara memperolehnya. Sertifikat halal adalah pengakuan dari pihak ketiga (dalam hal ini MUI, Majelis Ulama Indonesia untuk Indonesia) terhadap produsen makanan atau minuman.
Kajian halal tidak hanya sebatas pada makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh melalui oral, tetapi juga melalui non-oral. Prinsipnya adalah bagaimana mencegah zat non-halal masuk ke dalam tubuh melalui oral dan non-oral. Non-Oral seperti kulit, mata, telinga, hidung, rambut, sela-sela kuku adalah pintu bagi zat luar yang dapat masuk ke dalam tubuh, sehingga mekanisme tubuh terkontaminasi zat non-halal menjadi lebih luas.
zat di dalam tekstil yang bersentuhan dengan kulit langsung harus dipastikan halal
Konsekuensinya adalah bagaimana memastikan pemakaian zat terhadap pintu tubuh non-oral harus dipastikan bahannya halal. Bahan tekstil yang langsung bersentuhan dengan kulit, minyak angin, minyak rambut, pembersih kuku, dan lainnya harus dipastikan halal zatnya.
Tentu saja produsen perlu menyikapinya sebagai peluang dan tantangan, yaitu dalam hal perebutan pasar (dalam hal ini konsumen muslim), perlindungan produk, pengakuan independen, brand image, dan lainnya.
Sertifikasi halal berarti selain mendapat pengakuan dari pihak ketiga terhadap jaminan halal, juga bagaimana melindungi konsumen dari ketidakpastian halal dan non-halalnya produk tersebut. Terlebih penting lagi yaitu komitmen organisasi dalam melakukan monitoring terhadap proses pembuatan produk secara konsisten. Mekanisme audit dan inspeksi dapat membuat suatu produk menjadi tambah kuat dan halal.
