Tag: ISO 45001
Evolusi Baru untuk Manajemen Mutu dalam Industri Otomotif
Salah satu Standar Internasional yang paling banyak digunakan industri otomotif untuk manajemen mutu adalah ISO/TS 16949, yaitu sistem manajemen otomotif. Diatur untuk berkembang dengan penerbitan standar industri global terbaru oleh International Automotive Task Force (IATF).
Spesifikasi teknis untuk sistem manajemen mutu sektor otomotif ISO/TS 16949 pertama kali dikembangkan pada tahun 1999 oleh IATF bersama dengan panitia teknis ISO untuk manajemen mutu, ISO/TC 176. Sejak saat itu, ISO/TS 16949 telah meningkat menjadi salah satu yang paling banyak digunakan sebagai Standar Internasional dalam industri otomotif, dan bertujuan untuk menyelaraskan sistem penilaian dan sertifikasi yang berbeda dalam rantai pasokan otomotif global.
IATF 16949:2016 bukan merupakan standar manajemen mutu yang berdiri sendiri, tetapi diimplementasikan sebagai suplemen untuk, dan bersama dengan, ISO 9001: 2015.
Pada bulan Oktober 2016, International Automotive Task Force (IATF) akan menerbitkan IATF 16949:2016 dan akan menggantikan arus ISO/TS 16949, yang mendefinisikan persyaratan sistem manajemen mutu untuk organisasi dalam industri otomotif. IATF 16949:2016 akan disesuaikan dengan dan mengacu pada versi terbaru dari standar sistem manajemen mutu ISO, yaitu ISO 9001:2015 . IATF 16949:2016 akan sepenuhnya menghormati struktur dan persyaratan ISO 9001:2015. IATF 16949:2016 bukan merupakan standar manajemen mutu yang berdiri sendiri, tetapi diimplementasikan sebagai suplemen untuk, dan bersama dengan, ISO 9001: 2015.
IATF akan memastikan keselarasan lanjutan dengan ISO 9001 dengan mempertahankan kerjasama yang kuat dengan ISO, melalui partisipasi dalam ISO/TC 176.
(sumber: iso.org)
Eksistensi SMK3 PP 50 Tahun 2012, Peluang atau Paksaan?
Sistem Manajemen K3 (SMK3) PP 50 tahun 2012 menggantikan Permenaker No. 05 Tahun 1996. Konsekuensi dari SMK3 PP 50 Tahun 2012 ini menjadi lebih serius dalam menangani K3 di semua industri. Konsesus peraturan ini dibuat oleh Presiden, tidak seperti Permenaker No. 05 Tahun 1996 yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja.
Kami—Kumitu Konsultan—mencermati maksud dan tujuan dari pergantian sistem manajemen K3 ini. SMK3 PP 50 Tahun 2012 dirasakan cukup untuk ‘memaksa’ organisasi berbenah diri dan mengikuti aturan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya sama, yaitu supaya budaya K3 dan penerapannya mengarah kepada pekerja yang produktif, selamat, dan tetap bugar.
Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 memang menjadi mandatory untuk organisasi yang mempunyai skala risiko bahaya K3. Hanya saja organisasi dihadapkan oleh beberapa pilihan: tetap mengadopsi SMK3 PP 50 Tahun 2012 sebagai sebuah sistem K3, atau memilih sistem manajemen K3 seperti OHSAS 18001, ISRS, dan sistem manajemen K3 lainnya.
PENAMBAHAN JALUR LISTRIK
Menilik lebih lanjut, struktur standar K3 nasional SMK3 PP 50 Tahun 2012 memang mirip dengan standar K3 internasional seperti OHSAS 18001:2007. Tidak ada yang berbeda dari penerapan masing-masing standar K3 ini. Kedua sistem manajemen K3 tersebut hanya berbeda mekanisme audit dan sertifikasi SMK3 pada masing-masing standar.
Oleh karena kekuatan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 bersifat mandatory dan OHSAS 18001:2007 yang bersifat voluntery, menyebabkan mekanisme sertifikasi menjadi berbeda dalam beberapa hal:
- Audit SMK3 PP 50 Tahun 2012 sesuai dengan standar audit, hanya Badan Sertifikasinya tersedia beberapa saja. Audit OHSAS 18001:2007 dari Badan Sertifikasi dan ketersedian Badan Sertifikasi banyak.
- Issue sertifikat pada Sertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012 relatif lama dibanding issuesertifikat OHSAS 18001:2007.
- SMK3 PP 50 Tahun 2012 diakui hanya di Indonesia, sedang OHSAS 18001:2007 mendapat pengakuan internasional.
Harus ada mekanisme untuk sosialisasi serta keseriusan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 dari pemerintah. K3 tidak hanya menjadi jargon semata, tapi implementasi sistem manajemen K3 juga efektif. Demi menciptakan tenaga kerja yang produktif, selamat, dan tetap bugar.
Mengenal Pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit
Prinsip pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Kepmenkes No. 432 mengatur bagaimana rumah sakit mengelola risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya yaitu untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan pekerja dalam lingkup Rumah Sakit.
Manfaat Pedoman K3 bagi Rumah Sakit menurut Kepmenkes No. 432 adalah:
1. Bagi Rumah Sakit:
a. Meningkatkan mutu pelayanan
b. Mempertahankan kelangsungan operasional Rumah Sakit
c. Meningkatkan citra Rumah Sakit
2. Bagi karyawan Rumah Sakit:
a. Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK)
b. Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)
3. Bagi pasien dan pengunjung:
a. Mutu layanan yang baik
b. Kepuasan pasien dan pengunjung

Dalam menerapkan pedoman manajemen K3 Rumah Sakit, menurut Kepmenkes No. 432, Anda harus mempunyai sistem manajemen K3 yang baik. Alasan mengapa ditetapkannya pedoman manajemen K3 rumah sakit adalah sebagai berikut:
Alasan KAK:
Tertusuk jarum suntik, terkilir, terbakar, infeksi, terpotong, sprain/strain: 52%, contussion, crushing, bruising: 11%, cuts, laceration, punctures: 10.8%, fractures: 5.6%, multiple injures: 2.1 %, themal burns: 2%, dermatitis: 1.2%.
Alasan PAK:
82% Low Back Pain atau cidera tulang panggul, cidera punggung, cidera pergelangan tangan, dan lainnya.
Sistem K3 apa yang cocok untuk mengikuti pedoman manajemen K3 di rumah sakit?
Apapun sistem manajemen K3 untuk Rumah Sakit, pada umumnya harus sesuai. Karena prinsip pengendalian K3 rumah sakit adalah bagaimana mengendalikan risiko K3 pada faktor-faktor penilaian risiko. Beberapa sistem manajemen K3 yang mungkin telah kita ketahui, seperti OHSAS 18001, SMK3 PP 50/2012, dan sistem Manajemen yang dikembangkan sendiri oleh organisasi sebagai kerangka sistem manajemen K3.
Berbasis pada PDCA (Plan-Do-Check-Action), menjadikan sistem manajemen K3 dapat berintegrasi dengan proses bisnis organisasi, termasuk pedoman manajemen K3 Kepmenkes No. 432. Dalam menjalankan sistem manajemen K3, salah satu hal yang penting adalah pemenuhan komitmen manajemen, terutama tanggung jawab Direktur dalam konsistensi penerapan Sistem Manajemen K3.
Ada beberapa model dalam menjalankan struktur pada pedoman manajemen K3 di rumah sakit, antara lain:
Model 1:
Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada Direktur rumah sakit, bentuk organisasi K3 di RS merupakan organisasi struktural yang terintegrasi dalam komite yang ada di RS dan disesuaikan dengan kondisi atau kelas masing-masing RS, misalnya komite medis atau Nosokomial.
Model 2:
Merupakan unit organisasi fungsional (non-struktural) dan bertanggung jawab langsung ke Direktur RS. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS. Keanggotaan:
- organisasi unit/pelaksana K3 RS beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran Direksi RS.
- Organisasi unit/pelaksana K3 RS terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan anggota. Organisasi/Pelaksana K3 RS dipimpin oleh Ketua.
- Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh Wakil Ketua dan Sekretaris serta anggota
- Ketua organisasi/pelaksana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya jajaran Manajemen satu tingkat di bawah Direktur.
- Sedang sekretaris adalah seorang tenaga profesional K3 RS, yaitu Manajer K3 RS atau ahli K3.
Struktur di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing rumah sakit. Bila sumber daya RS cukup, model 1 dapat diterapkan. Tapi bila sumber daya atau personil yang ada terbatas, cukup dengan struktur model 2.
ISO 22000 Memasuki Tahap Revisi
Konsekuensi dari makanan yang tidak aman dan tidak sehat dapat merusak bahkan menghancurkan, mulai dari kepercayaan konsumen sampai bisnis makanan di seluruh dunia. ISO menyebutkan, banyaknya produk makanan hari ini telah melampaui batas-batas nasional, sehingga standar ISO 22000 menjadi lebih penting daripada sebelumnya untuk keamanan rantai pasokan pangan global. Standar ISO 22000 direvisi secara substansial untuk memastikan hal itu tetap relevan dengan kebutuhan sekarang.
Pada April 2016 lalu kelompok kerja internasional (ISO / TC 34 / SC 17 / WG 8) yang bertanggung jawab atas revisi standar ISO 22000, di mana sekretariat dipegang oleh Denmark Standard Foundation (DS), anggota ISO untuk Denmark, mengadakan pertemuan keempat di Buenos Aires, Argentina. Setelah satu dekade membantu banyak organisasi dengan baik, kini sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 memasuki tahap revisi. ISO 22000 dimodifikasi secara lengkap agar up to date sebagai persyaratan keamanan pangan terbaru saat ini.
Para ahli di Comitee Draft bekerja keras untuk menyaring lebih dari 1000 komentar yang dikumpulkan oleh Denmark Standard Foundation pada rancangan standar ISO 22000. Agenda pertemuan di Buenos Aires adalah untuk bekerja melalui berbagai komentar dan menggabungkannya ke dalam dokumen. Secara bersamaan, kelompok kerja internasional WG 8 harus memperjelas kunci dari konsep-konsep tertentu. Antara lain, termasuk:
Menerapkan High Level Structure (HLS) ISO baru ke ISO 22000, yang wajib ketika menyusun atau merevisi standar sistem manajemen. Struktur baru menetapkan kerangka kerja yang membuatnya lebih mudah bagi perusahaan untuk mengintegrasikan lebih dari satu standar sistem manajemen pada waktu tertentu.
Menyediakan pengguna dari ISO 22000 dengan pemahaman baru tentang pendekatan berbasis risiko yang berbeda. Konsep “Risiko” yang digunakan dalam berbagai cara dan penting untuk bisnis makanan dalam membedakan antara penilaian bahaya di tingkat operasional, melalui Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), dan risiko bisnis di mana peluang juga merupakan bagian dari konsep.
Memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang bagaimana siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) bekerja dengan termasuk dua siklus PDCA terpisah dalam standar, yang beroperasi satu di dalam yang lain. Pertama akan berlaku untuk sistem manajemen sedangkan yang kedua, di dalamnya, membahas operasi yang dijelaskan dalam Klausul 8, yang sekaligus menutup prinsip-prinsip HACCP yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission.
Memberikan pengguna gambaran yang jelas tentang perbedaan antara Critical Control Points (CCP), Operational Prerequisite Programmes (OPRPs) and Prerequisite Programmes (PRPs).
Dari perkebunan sampai ke atas meja makan
Mencegah, mengurangi atau menghilangkan bahaya keamanan pangan sangat penting untuk menjaga lingkungan yang higienis di seluruh rantai makanan. Standar yang direvisi akan menggabungkan elemen kunci yang diakui untuk memastikan keamanan pangan di setiap langkah, dari rantai makanan sampai ke titik konsumsi. Antara lain, yaitu:
- Komunikasi Interaktif sepanjang rantai makanan
- Sebuah pendekatan sistematis untuk manajemen
- Program yang disyaratkan
- Prinsip-prinsip HACCP
Pengenalan bahaya keamanan pangan dapat dilakukan pada setiap tahap dalam rantai pasokan makanan, sehingga sangat penting untuk memiliki kontrol yang memadai pada setiap langkah, dari jalan sampai ke tempatnya. Komunikasi yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa bahaya makanan diidentifikasi dan dikelola di tingkat operasional yang tepat. Oleh karena itu, keamanan pangan hanya dapat dipastikan lewat usaha gabungan dari semua pihak sepanjang rantai makanan, mulai dari produsen pakan dan produsen primer melalui produsen makanan, transportasi dan operator penyimpanan, serta subkontraktor untuk pengecer.
Putaran kedua
Para ahli di Buenos Aires memutuskan bahwa Comitee Draft kedua diperlukan untuk membuat dokumen kerja yang lebih matang. Pertemuan kedua dilakukan pada tanggal 14-16 Juni 2016 di Kopenhagen, Denmark.
Masih banyak tantangan di depan. Tugas kelompok kerja internasional WG 8 yaitu untuk memperjelas dan berkomunikasi mengenai konsep fundamental, dalam istilah sederhana dan paling ringkas untuk menghasilkan standar yang dapat dipahami dan mudah diimplementasikan dalam bisnis, besar atau kecil, ke atas dan ke bawah rantai makanan.
Vaksin Palsu, Bukti Kurangnya Pengendalian Internal Organisasi
Kasus vaksin palsu yang marak terjadi di Indonesia jika dilihat dari kacamata sistem tentu ada yang salah dengan sistem tersebut. Kalau dicermati ada beberapa titik proses yang menjadi perhatian pada masalah ini, yaitu:
- proses seleksi supplier
- proses pembelian
- proses kebijakan pembelian
- proses evaluasi supplier
- proses penetapan harga pembelian
- proses internal audit
- proses pembiaran
Ketika tidak ada atau tidak dilakukan pengendalian terhadap proses-proses di atas, boleh dikatakan Anda gagal menerapkan sistem pada pembelian dan supplier Anda. Mengapa?
Harga memang menjadi perhatian khusus terkait dengan pembelian material dari supplier. Manajemen rumah sakit saat itu mungkin tidak terlalu memberi perhatian khusus pada mutu vaksin yang dipasok dari supplier. Supplier yang memberikan harga termurah dengan sistem pembayaran yang lunak menjadi pilihan. Naif bila kita mencermati ke arah sana, dimana sama-sama kita ketahui bahwa vaksin adalah material yang dibutuhkan oleh bayi untuk kekebalan tubuhnya.
Ironis, memang. Ketika sebuah rumah sakit dengan visi misi menjalankan bisnis yang tidak hanya aspek komersil yang menjadi sorotan utama, tapi bagaimana penyediaan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya. Lalu terungkaplah kasus vaksin palsu yang bahkan dijual di beberapa rumah sakit ternama. Dompet aman tapi nyawa sebagai taruhannya.
Terlepas dari hukum yang diterima oleh rumah sakit-rumah sakit yang memberikan vaksin palsu, masyarakat perlu belajar dari masalah tersebut, yaitu soal kurangnya pengendalian internal.

APA ITU PENGENDALIAN INTERNAL?
Pengendalian internal adalah sistem manajemen yang digunakan untuk melihat sejauh mana efektivitas dan pengawasan terhadap ketidaksesuaian dalam mencari peluang perbaikan. Pengendalian internal yang dimaksud adalah tidak adanya sistem internal audit, atau pengawasan pada sistem organisasi atau perusahaan. Hal itupun tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada komitmen yang baik dari dari masing-masing manajemen.
Sudah seharusnya rumah sakit bertujuan untuk memberikan pelayanan dengan mutu terbaik dan memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Bukan hanya sebagai bisnis, apalagi jualan vaksin palsu.
