Tag: Sertifikasi ISO

 

Pentingnya K3 dan Hak Pekerja

SertifikatISOMurah.COM – Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan fisiknya. Dengan kebutuhan itu, ia bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama, yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, dan hal ini menjadi sebuah hak.

Sebagai hak, maka secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain, meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama. Hak dalam mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja.

Rumusan yang menempatkan K3 sebagai hak itu sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan orang banyak. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya sebuah kebutuhan yang mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Rumusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) di berbagai bidang kehidupan, baik di ranah publik maupun privat.

Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas publik untuk memaksakan pemenuhannya, lain hal jika hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas publik dan juga perusahaan untuk memenuhinya.

Secara normatif dan filosofis keselamatan dan kesehatan adalah asset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama kesejahteraan. Sementara itu, kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan apabila mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Sejak awal kemerdekaan ada upaya serius dari penyelenggara Negara untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Dalam pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, diterbitkan lah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 87 (1): UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Terkait dengan ketentuan tersebut ada pada pasal 3 ayat 1 dan 2 dimana di dalamnya dinyatakan, bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).

Kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal, yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.

Semua peraturan perundangan itu memiliki tujuan yang sama, meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang bagaimana perlindungan akan keselamatan dan kesehatan kerja itu dilakukan. Serangkaian kebijakan yang berhubungan dengan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu akan digunakan sebagai instrumen untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Terlepas bahwa upaya pelindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, maka sistem manamen K3 itu secara umum bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risko kecelakaan kerja ke titik yang paling rendah (zero accident). Bagi perusahaan, kewajiban ini tidak boleh dianggap sebagai kegiatan yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Pentingnya K3 dan hak pekerja wajib diketahui oleh seluruh tenaga kerja. Mengadakan pelatihan atau training K3 sangat disarankan untuk mencegah dan mengurangi tingkat risiko kerja.

Definisi Ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016

Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Seperti apakah definisi ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016?

Tentang definisi “ketinggian”. Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

Kemudian pada Bab IV Pasal 31 dan Pasal 32, diatur perihal Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Kerja yang melaksanakan Pekerjaan pada Ketinggian. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang.

Masalah-masalah dan kecelakaan fatal yang kerap terjadi ketika bekerja pada ketinggian:

  • Jatuh dari scaffold, tangga, atau vehicles;
  • Jatuh ketika berjalan di atas atap;
  • Jatuh ke dalam galian atau lubang yang tidak diproteksi dengan pagar;
  • Kejatuhan Material dari ketinggian.

COLLECTIVE FALL PROTECTION

Menggunakan platform yang benar-benar kokoh dan sangat aman saat berdiri di ketinggian. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh saat bekerja di ketinggian. Tambahan peralatan lain, seperti: fit safety nets, air bags, atau crash decking.

INDIVIDUAL FALL PROTECTION

Untuk Individual Fall Protection dapat menggunakan safety harness dan line sebagai persyaratan minimum seseorang bekerja pada ketinggian.

RISK ASSESSMENT

Sebelum mulai bekerja, risk assessment harus dibuat dan dilengkapi serta tindakan pengendalian harus dilakukan untuk melindungi pekerja dari risiko kejatuhan atau terjatuh dari ketinggian. Saat pekerjaan berlangsung, pengawasan juga harus dilakukan untuk memastikan semua persyaratan K3 sudah dipenuhi.

Persyaratan Pelaksanan K3 Bekerja pada Ketinggian:

  • Perencanaan;
  • Prosedur Kerja;
  • Teknik Bekerja Aman;
  • Alat Pelindung Diri (APD), Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur.

Tenaga Kerja, Pengusaha dan/atau pengurus wajib mempunyai prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b secara tertulis untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian.

Prosedur Kerja yang dimaksud, meliputi:

  • Teknik dan cara perlindungan jatuh;
  • Cara pengelolaan peralatan;
  • Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
  • Pengamanan Tempat kerja; dan
  • Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan, bahwa semua kegiatan dalam bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Kegiatan persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian wajib mempunyai prosedur kerja yang meliputi teknik dan cara perlindungan jatuh, cara pengelolaan peralatan, teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan, pengamanan tempat kerja, serta kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Teknik bekerja aman sebagaimana dimaksud pada poin di atas, meliputi:

  • Bekerja pada lantai kerja tetap;
  • Bekerja pada lantai kerja sementara;
  • Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja;
  • Bekerja pada posisi miring; dan
  • Bekerja dengan akses tali.

Pemeriksaan dan Pengujian terhadap persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian meliputi kegiatan perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, Alat Pelindung Diri & Perangkat Pelindung Jatuh, & Angkur, dan Tenaga Kerja.

Pemeriksaan dan Pengujian wajib dilakukan pada perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD & Perangkat Pelindung Jatuh & Angkur, dan Tenaga Kerja. Semua kegiatan bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawab pengusaha dan/atau pengurus dipastikan telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

Segala Pemeriksaan dan Pengujian tersebut dilakukan oleh:

  • Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (spesialis pekerjaan pada ketinggian)
  • Ahli K3 Perusahaan, dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Ahli K3 pada PJK3

Jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali dan pengujian secara berkala dilakukan paling sedikit 5 tahun sekali.

Hasil dari pemeriksaan dan pengujian harus dilaporkan kepada kepala dinas provinsi dan digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh pengawas ketenagkerjaan.

Dalam hal pengawas ketenagakerjaan menemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat K3 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh pengusaha dan/atau pengurus.

SANKSI

Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang jelas, Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tidak mendefinisikan “ketinggian” berdasarkan jarak, tapi semua pekerjaan yang memiliki potensi jatuh dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

ISO 22301, Jurus Jitu untuk Kelangsungan Bisnis Anda

ISO 22301 adalah sistem manajemen keberlangsungan bisnis atau dikenal dengan Business Continuity Management System. ISO 22301: 2012 menetapkan persyaratan untuk merencanakan, menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, mempertahankan dan terus meningkatkan sistem manajemen terdokumentasi untuk melindungi dari, mengurangi kemungkinan terjadinya, mempersiapkan, menanggapi, dan recover dari insiden yang mengganggu ketika hal itu muncul atau terjadi.

Persyaratan yang ditentukan dalam ISO 22301: 2012 adalah umum dan dimaksudkan untuk dapat diterapkan pada semua organisasi, atau bagiannya, terlepas dari jenis, ukuran, dan sifat organisasi. Luasnya penerapan persyaratan ini tergantung pada lingkungan operasi organisasi dan kompleksitas.

Business Continuity Management adalah framework sistem dalam organisasi sebagai upaya melakukan pemulihan bisnis dan aktivitasnya ketika krisis atau bencana dirasakan pada organisasi tersebut. Business Continuity Management memiliki serangkaian proses manajemen yang komprehensif, mulai dari perangkat kebijakan, prosedur kerja, serta dokumen informasi lainnya yang relevan terhadap bisnis. Praktek Business Continuity Management pada organisasi akan menyiapkan perangkat sistem yang meliputi perangkat pekerja, alat, metode, standar aktivitas dalam melakukan antisipasi terhadap krisis atau bencana yang dirasakan oleh organisasi.

ISO 22301 sebagai sistem manajemen keberlangsungan bisnis merupakan jurus jitu untuk kelangsungan bisnis Anda. Business Continuity Management sampai saat ini masih menjadi tolok ukur di dalam organisasi yang menetapkan sistem antisipasi terhadap gangguan krisis atau bencana. Bencana atau krisis yang dimaksud adalah kondisi di luar normal yang berpotensi mengentikan bisnis organisasi, seperti:

  • natural disaster: banjir, gempa bumi, angin topan;
  • man made disaster: perperangan, sabotase, terorisme, kebakaran akibat manusia;
  • business process failure: kegagalan dalam mengeksekusi proses;
  • utility failure: kegagalan supply listrik, sistem pendinginan;
  • equipment failure: kegagalan mesin produksi utama;
  • governmental issue: pemogokan, embargo ekonomi;
  • penyebaran penyakit menular;
  • dsb.

Organisasi yang mampu menetapkan framework dalam rencana dan recovery keberlangsungan bisnis adalah organisasi yang sudah menerapkan kerangka dalam antisipasi krisis bisnis tersebut. Organisasi yang tidak memiliki perencanaan terhadap krisis organisasi lebih berdampak lama dalam recovery bisnis untuk kembali normal.

Eksistensi SMK3 PP 50 Tahun 2012, Peluang atau Paksaan?

Sistem Manajemen K3 (SMK3) PP 50 tahun 2012 menggantikan Permenaker No. 05 Tahun 1996. Konsekuensi dari SMK3 PP 50 Tahun 2012 ini menjadi lebih serius dalam menangani K3 di semua industri. Konsesus peraturan ini dibuat oleh Presiden, tidak seperti Permenaker No. 05 Tahun 1996 yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja.

Kami—Kumitu Konsultan—mencermati maksud dan tujuan dari pergantian sistem manajemen K3 ini. SMK3 PP 50 Tahun 2012 dirasakan cukup untuk ‘memaksa’ organisasi berbenah diri dan mengikuti aturan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya sama, yaitu supaya budaya K3 dan penerapannya mengarah kepada pekerja yang produktif, selamat, dan tetap bugar.

Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 memang menjadi mandatory untuk organisasi yang mempunyai skala risiko bahaya K3. Hanya saja organisasi dihadapkan oleh beberapa pilihan: tetap mengadopsi SMK3 PP 50 Tahun 2012 sebagai sebuah sistem K3, atau memilih sistem manajemen K3 seperti OHSAS 18001, ISRS, dan sistem manajemen K3 lainnya.

PENAMBAHAN JALUR LISTRIK

PENAMBAHAN JALUR LISTRIK

Menilik lebih lanjut, struktur standar K3 nasional SMK3 PP 50 Tahun 2012 memang mirip dengan standar K3 internasional seperti OHSAS 18001:2007. Tidak ada yang berbeda dari penerapan masing-masing standar K3 ini. Kedua sistem manajemen K3 tersebut hanya berbeda mekanisme audit dan sertifikasi SMK3 pada masing-masing standar.

Oleh karena kekuatan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 bersifat mandatory dan OHSAS 18001:2007 yang bersifat voluntery, menyebabkan mekanisme sertifikasi menjadi berbeda dalam beberapa hal:

  • Audit SMK3 PP 50 Tahun 2012 sesuai dengan standar audit, hanya Badan Sertifikasinya tersedia beberapa saja. Audit OHSAS 18001:2007 dari Badan Sertifikasi dan ketersedian Badan Sertifikasi banyak.
  • Issue sertifikat pada Sertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012 relatif lama dibanding issuesertifikat OHSAS 18001:2007.
  • SMK3 PP 50 Tahun 2012 diakui hanya di Indonesia, sedang OHSAS 18001:2007 mendapat pengakuan internasional.

Harus ada mekanisme untuk sosialisasi serta keseriusan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 dari pemerintah. K3 tidak hanya menjadi jargon semata, tapi implementasi sistem manajemen K3 juga efektif. Demi menciptakan tenaga kerja yang produktif, selamat, dan tetap bugar.

Mengenal Pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit

Prinsip pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Kepmenkes No. 432 mengatur bagaimana rumah sakit mengelola risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya yaitu untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan pekerja dalam lingkup Rumah Sakit.

Manfaat Pedoman K3 bagi Rumah Sakit menurut Kepmenkes No. 432 adalah:

1. Bagi Rumah Sakit:

a. Meningkatkan mutu pelayanan

b. Mempertahankan kelangsungan operasional Rumah Sakit

c. Meningkatkan citra Rumah Sakit

2. Bagi karyawan Rumah Sakit:

a. Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK)

b. Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)

3. Bagi pasien dan pengunjung:

a. Mutu layanan yang baik

b. Kepuasan pasien dan pengunjung

200470465-001

Dalam menerapkan pedoman manajemen K3 Rumah Sakit, menurut Kepmenkes No. 432, Anda harus mempunyai sistem manajemen K3 yang baik. Alasan mengapa ditetapkannya pedoman manajemen K3 rumah sakit adalah sebagai berikut:

Alasan KAK:

Tertusuk jarum suntik, terkilir, terbakar, infeksi, terpotong, sprain/strain: 52%, contussion, crushing, bruising: 11%, cuts, laceration, punctures: 10.8%, fractures: 5.6%, multiple injures: 2.1 %, themal burns: 2%, dermatitis: 1.2%.

Alasan PAK:

82% Low Back Pain atau cidera tulang panggul, cidera punggung, cidera pergelangan tangan, dan lainnya.

Sistem K3 apa yang cocok untuk mengikuti pedoman manajemen K3 di rumah sakit?

Apapun sistem manajemen K3 untuk Rumah Sakit, pada umumnya harus sesuai. Karena prinsip pengendalian K3 rumah sakit adalah bagaimana mengendalikan risiko K3 pada faktor-faktor penilaian risiko. Beberapa sistem manajemen K3 yang mungkin telah kita ketahui, seperti OHSAS 18001, SMK3 PP 50/2012, dan sistem Manajemen yang dikembangkan sendiri oleh organisasi sebagai kerangka sistem manajemen K3.

Berbasis pada PDCA (Plan-Do-Check-Action), menjadikan sistem manajemen K3 dapat berintegrasi dengan proses bisnis organisasi, termasuk pedoman manajemen K3 Kepmenkes No. 432. Dalam menjalankan sistem manajemen K3, salah satu hal yang penting adalah pemenuhan komitmen manajemen, terutama tanggung jawab Direktur dalam konsistensi penerapan Sistem Manajemen K3.

Ada beberapa model dalam menjalankan struktur pada pedoman manajemen K3 di rumah sakit, antara lain:

Model 1:

Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada Direktur rumah sakit, bentuk organisasi K3 di RS merupakan organisasi struktural yang terintegrasi dalam komite yang ada di RS dan disesuaikan dengan kondisi atau kelas masing-masing RS, misalnya komite medis atau Nosokomial.

Model 2:

Merupakan unit organisasi fungsional (non-struktural) dan bertanggung jawab langsung ke Direktur RS. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS. Keanggotaan:

  • organisasi unit/pelaksana K3 RS beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran Direksi RS.
  • Organisasi unit/pelaksana K3 RS terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan anggota. Organisasi/Pelaksana K3 RS dipimpin oleh Ketua.
  • Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh Wakil Ketua dan Sekretaris serta anggota
  • Ketua organisasi/pelaksana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya jajaran Manajemen satu tingkat di bawah Direktur.
  • Sedang sekretaris adalah seorang tenaga profesional K3 RS, yaitu Manajer K3 RS atau ahli K3.

Struktur di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing rumah sakit. Bila sumber daya RS cukup, model 1 dapat diterapkan. Tapi bila sumber daya atau personil yang ada terbatas, cukup dengan struktur model 2.