Tag: SMK3

 

SMK3 Penting

Sertifikat ISO Murah –

SMK3 adalah satu kewajiban, namun di sisi lain justru hal tersebut menjadi satu kebutuhan. Manakah yang benar?

Kewajiban dapat diartikan yaitu suatu yang kita kerjakan atau laksanakan untuk memenuhi keinginan atau hak orang lain, sedangkan kebutuhan adalah suatu yang kita kerjakan untuk memenuhi keinginan atau hak atas diri sendiri.

Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 menyebutkan, bahwa tujuan penerapan SMK3 adalah dalam rangka:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 dengan cara: terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
  • Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja dengan melibatkan: manajemen dan tenaga kerja (pekerja dan serikat pekerja).

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, perusahaan berkewajiban menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Perusahaan yang dimaksud yaitu perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang pekerja dan mempunyai tingkat bahaya tinggi. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan menyusun rencana penerapan SMK3.

Selain menjadi peraturan pemerintah, tak jarang klien meminta perusahaan yang menjadi rekanannya untuk menerapkan SMK3. Penerapan SMK3 juga sering menjadi persyatan untuk tender, perusahaan berkewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Jadi, apakah perusahaan menerapkan SMK3 sebatas karena adanya peraturan pemerintah dan persyaratan tender saja?

Di balik upaya menaati peraturan pemerintah dan untuk memenuhi persyaratan tender, SMK3 sudah seharusnya menjadi kebutuhan perusahaan. Sebab perusahaan membutuhkan pengakuan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan keselamatan.

Kebutuhan Pengakuan
Setiap perusahaan membutuhkan pengakuan, terutama image positif dari pihak lain untuk menjalankan dan mempertahankan bisnisnya.

Kebutuhan Kesehatan
Kebutuhan kesehatan yang dimaksud yaitu bagaimana perusahaan tersebut dapat bersaing dan mendatangkan keuntungan sesuai yang diharapkan. Salah satu cara yaitu dengan menerapkan SMK3.

Kebutuhan Keselamatan
Perusahaan membutuhkan keselamatan supaya aset-aset perusahaan terlindungi dan tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.

Eksistensi SMK3 PP 50 Tahun 2012, Peluang atau Paksaan?

Sistem Manajemen K3 (SMK3) PP 50 tahun 2012 menggantikan Permenaker No. 05 Tahun 1996. Konsekuensi dari SMK3 PP 50 Tahun 2012 ini menjadi lebih serius dalam menangani K3 di semua industri. Konsesus peraturan ini dibuat oleh Presiden, tidak seperti Permenaker No. 05 Tahun 1996 yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja.

Kami—Kumitu Konsultan—mencermati maksud dan tujuan dari pergantian sistem manajemen K3 ini. SMK3 PP 50 Tahun 2012 dirasakan cukup untuk ‘memaksa’ organisasi berbenah diri dan mengikuti aturan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya sama, yaitu supaya budaya K3 dan penerapannya mengarah kepada pekerja yang produktif, selamat, dan tetap bugar.

Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 memang menjadi mandatory untuk organisasi yang mempunyai skala risiko bahaya K3. Hanya saja organisasi dihadapkan oleh beberapa pilihan: tetap mengadopsi SMK3 PP 50 Tahun 2012 sebagai sebuah sistem K3, atau memilih sistem manajemen K3 seperti OHSAS 18001, ISRS, dan sistem manajemen K3 lainnya.

PENAMBAHAN JALUR LISTRIK

PENAMBAHAN JALUR LISTRIK

Menilik lebih lanjut, struktur standar K3 nasional SMK3 PP 50 Tahun 2012 memang mirip dengan standar K3 internasional seperti OHSAS 18001:2007. Tidak ada yang berbeda dari penerapan masing-masing standar K3 ini. Kedua sistem manajemen K3 tersebut hanya berbeda mekanisme audit dan sertifikasi SMK3 pada masing-masing standar.

Oleh karena kekuatan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 bersifat mandatory dan OHSAS 18001:2007 yang bersifat voluntery, menyebabkan mekanisme sertifikasi menjadi berbeda dalam beberapa hal:

  • Audit SMK3 PP 50 Tahun 2012 sesuai dengan standar audit, hanya Badan Sertifikasinya tersedia beberapa saja. Audit OHSAS 18001:2007 dari Badan Sertifikasi dan ketersedian Badan Sertifikasi banyak.
  • Issue sertifikat pada Sertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012 relatif lama dibanding issuesertifikat OHSAS 18001:2007.
  • SMK3 PP 50 Tahun 2012 diakui hanya di Indonesia, sedang OHSAS 18001:2007 mendapat pengakuan internasional.

Harus ada mekanisme untuk sosialisasi serta keseriusan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 dari pemerintah. K3 tidak hanya menjadi jargon semata, tapi implementasi sistem manajemen K3 juga efektif. Demi menciptakan tenaga kerja yang produktif, selamat, dan tetap bugar.

Perbedaan SMK3 dengan ISO 45001

ISO 45001 memiliki istilah yang berbeda dengan OHSAS 18001 dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). Perbedaan SMK3 dengan ISO 45001 lebih kepada tipe dan bidang organisasi. ISO 45001 dipakai untuk semua jenis organisasi dan tipe organisasi, baik itu production based atau manufactured basedserta service based, sehingga istilah di dalam persyaratannya menjadi general.

Berikut beberapa istilah yang diganti:

Istilah Preventive Action diganti dengan:

Pasal 4.1 – Determining of External and Internal Issue

Pasal 6.1 – Action to address risk associated with threat and opportunities

Pasal 5.2c – Commitment to applicable legal and other requirements to which organisation subscribe

Pasal 8.6 – Emergency Response Preparedness (potential emergency identified, planned , emergency procedures tested)

Istilah preventive action atau tindakan pencegahan sudah menjadi kesatuan pada pasal-pasal di atas.

Risk:

Di dalam ISO 45001, istilah ‘risk’ dapat bervariasi di beberapa negara. Istilah ‘hazard identification’ sudah termasuk di dalam ‘risk identification’ and ‘risk control’ untuk memastikan semua bahaya teridentifikasi untuk semua jenis industri.

The Worker:

factory worker

The worker atau pekerja dapat memiliki istilah berbeda di dalam peraturan legal di beberapa negara. Di dalam konteks ISO 45001, pekerja adalah orang yang bekerja di bawah naungan organisasi termasuk juga subkontraktornya.

Outsourcing:

Semakin menekankan tuntutan pemasok barang dan jasa untuk memenuhi persyaratan OHSM – Occupational Health Safety Management. Oleh karena hal ini bagian dari reputasi organisasi yang harus diemban oleh outsourcing-nya.

Pendekatan implementasi menjadi lebih luwes karena ISO 45001 memiliki pendekatan High Level Structure (HLS) yang dapat berintegrasi dengan sistem manajemen lainnya, seperti ISO 9001: 2015 dan ISO 14001: 2015.

ISO 45001 akan menjadi lebih tajam di dalam pengukuran risiko K3, dan bagaimana lebih banyak partisipasi eksternal dan internal yang terlibat di dalam organisasi untuk komitmen dalam memenuhi kebijakan dan aturan main OHSMS.

SISTEM MANAJEMEN K3

SERTIFIKAT ISO MURAH – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif.

SMK3 diatur dalam Permenaker No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tujuan penerapan SMK3 yaitu:

  1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
  2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja.
  3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi.
  4. Proteksi terhadap industri dalam negeri.
  5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.
  6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional.
  7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem.
  8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L.

Sesuai Psl. 3 Permenaker No. Per. 05/MEN/1996, untuk perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, maka wajib menerapkan SMK3.

Dalam penerapan SMK3, perusahaan wajib:

  1. Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3. Contoh: tersedianya Kebijakan K3 dan adanya bagian khusus yang menangani pengelolaan K3.
  2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3. Contoh: melalui pelaksanaan activity plan K3 yang telah disusun.
  3. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3. Contoh: melalui kampanye K3 di bulan K3, pelaksanaan training K3.
  4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Contoh: adanya Safety Audit sesuai 9 kriteria dalam Key Elemen Survey (KES).
  5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3. Contoh: adanya proses review pada periode tertentu terhadap pelaksanaan activity plan K3 yang telah disusun.

Apa yang diperoleh perusahaan dari SMK3 yang baik?

  1. Menjadikan sistem manajemen perusahaan berjalan konsisten, efisien dan efektif.
  2. Investasi dalam meminimalkan kerugian yang lebih besar.
  3. Sertifikat SMK3 dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan.
  4. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan.
  5. Penghargaan pemerintah kepada perusahaan.
  6. Sebagai tiket menuju perdagangan global.

Dalam hal ini perusahaan membutuhkan sertifikasi OHSAS 18001, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berstandar internasional. Hubungi kami sekarang! (klik di sini)

Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001

SERTIFIKAT ISO MURAH – Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 adalah sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja berstandar internasional. Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang diterbitkan tahun 2007 untuk menggantikan OHSAS 18001:1999.

Penerapan Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 memungkinkan organisasi/perusahaan untuk mengelola risiko operasional dan meningkatkan kinerja organisasi/perusahaan. Selain itu, OHSAS 18001 juga memberikan panduan tentang bagaimana mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kegiatan bisnis yang lebih efektif, mencegah atau mengurangi kecelakaan saat bekerja, mengurangi risiko, dan kesejahteraan karyawan.

Manfaat penerapan dan sertifikasi Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 adalah:

  1. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
  2. Mengurangi risiko kecelakaan.
  3. Motivasi karyawan lebih tinggi.
  4. Pengurangan biaya operasi dan biaya kecelakaan kerja.
  5. Sebuah sistem manajemen yang mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab.
  6. Meningkatkan citra dan pandangan publik terhadap organisasi/perusahaan dalam industry kesehatan dan keselamatan kerja.
  7. Media komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan, baik kesehatan kerja, pemegang saham, lembaga keuangan, maupun asuransi.

OHSAS 18001 adalah sistem manajemen k3 yang diterbitkan oleh ISO. Di Indonesia melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga menerbitkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, biasa dikenal dengan istilah SMK3. MANAJEMEN SERTIFIKASI ISO—akan membantu Anda dalam menerapkan sistem manajemen K3 OHSAS 18001. Segera hubungi Kami!